Perberat syarat calon independen, DPR dituding ingin jegal Ahok
Merdeka.com - Komisi II DPR mewacanakan pemberatan syarat calon independen dalam pembahasan revisi UU Pilkada No 8 tahun 2015. Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, niat itu menyiratkan kegerahan mereka akan kehadiran calon-calon independen yang popularitas dan elektabilitasnya melampaui calon atau bahkan parpol sendiri.
"Dengan begitu DPR sesungguhnya memperolok diri sendiri karena menghadirkan UU yang ringkih, rentan direvisi, tanpa pertimbangan substantif, bikin UU untuk kepentingan sesaat," kata Lucius ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (15/3).
"Apapun alasan yang dikemas DPR untuk mendukung perubahan syarat pencalonan independen untuk pilkada, sulit sekali untuk membantah bahwa alasan mereka erat terkait dengan gerakan partisipasi masyarakat dalam mendukung Ahok untuk Pilkada DKI," sambung dia.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Kenapa AHY mau revisi UU Pemilu? AHY berpesan supaya revisi UU Pemilu diprioritaskan dibanding undang-undang lainnya. 'Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu,' ujar AHY.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
Bagi dia, memperberat syarat bagi calon independen hanya untuk mengakomodasi nafsu DPR dan parpol terkait Pilkada bisa dilihat sebagai bentuk deparpolisasi juga. Dengan alasan aturan yang selalu baru, DPR dan Parpol ingin merasionalisasi kemalasan melakukan kaderisasi calon kepala daerah.
"Ini akan berdampak pada lahirnya kepala daerah yang abal-abal bahkan tak menutup peluang pengguna narkoba dan koruptor juga diakomodasi jika mereka punya uang untuk membeli parpol," tegas dia.
"Kecenderungan DPR mengubah-ubah aturan merusak tatanan demokrasi karena publik dibikin bingung setiap saat dengan norma-norma baru," tambah Lucius.
Lucius mempertanyakan motif di balik percepatan revisi ini jika hanya ingin memperberat syarat bagi calon independen. DPR, kata dia, abai dengan pemahaman prioritas dalam pembahasan RUU. Bahwa yang diacu DPR dalam mempertimbangkan prioritas atau tidaknya sebuah UU adalah kebutuhan publik, bukan kepentingan partainya atau DPR sendiri.
"DPR terus mengangkangi aspirasi rakyat jika mereka hanya berjuang keras jika terkait kepentingan sendiri. Saya kira ini karakter busuk DPR yang pergi dicegah melalui revisi UU Pilkada," kritik dia.
Dia mengatakan, wacana ini bukan menjadi prioritas Komisi II sama sekali kalau bukan untuk menjegal calon independen. DPR tidak dalam komitmen memperkuat regulasi dan sistem tapi melahirkan politik kepentingan.
"Dengan selalu mengubah-ubah aturan sesukanya DPR semakin menjauhkan bangsa ini dari keinginan untuk memperkuat sistem. Bagaimana mau memperkuat sistem jika setiap saat aturannya terus dirubah," tandas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Unggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaMenurut Masinton, semua fraksi di DPR akan menjadi saksi sekaligus pelaku rusaknya demokrasi di Indonesia atas pengabaian putusan MK
Baca SelengkapnyaPDIP menilai sangat berbahaya jika Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung untuk mengakomodir kepentingan
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaPasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaPDIP sudah mengakui langkahnya mengusung calon di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaDemonstrasi menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang oleh DPR, Kamis (22/08/2024) kemarin, sukses menarik perhatian dunia internasional.
Baca Selengkapnya