Perdamaian Agung-Ical batal gara-gara saling gugat ke pengadilan
Merdeka.com - Kisruh kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical) sepertinya tak bakal damai dalam waktu dekat. Perundingan yang sering digelar kedua kubu berakhir sia-sia. Berulangkali bertemu, selalu berujung buntu.
Persoalan keberadaan Golkar di Koalisi Merah Putih (KMP) jadi penyebabnya. Kubu Agung ingin Golkar keluar dari KMP. Permintaan Agung langsung ditolak mentah-mentah kubu Ical. Sejak saat itu tak ada titik temu.
Informasi terbaru, Senin (12/1), kubu Ical tak sabar menghadapi permintaan Agung Laksono. Ical akhirnya memilih menempuh jalur hukum untuk menentukan siapa yang berhak secara legal memimpin Golkar.
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
-
Apa yang dilakukan Airlangga untuk Golkar? Airlangga Hartarto memperbanyak sebaran tokoh berpengaruh di berbagai dapil. Partai Golkar berhasil menduduki posisi dua perolehan suara pada Pemilu 2024 dengan persentase 15,28 persen atau 23.208.654 suara.
-
Bagaimana cara kader Golkar menghadapi perompak demokrasi? “Saya mengajak semua kader dan elit Partai Golkar selalu kompak untuk menghadapi perompak demokrasi yang bisa merusak tatanan dan keluhuran demokrasi yang telah kita bangun,“ tuntasnya.
-
Bagaimana Golkar bekerja keras? 'Kerja keras daripada tokoh-tokoh Golkar saya lihat di berbagai daerah yang saya datangi, yang saya kampanye dan saya minta maaf banyak daerah-daerah yang belum sempat saya datangi, saya kunjungi, dalam kampanye Pemilu yang baru saja lewat,' ucap Prabowo.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
Tak main-main, Ical menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi dan DPD II Kabupaten Kota serta Ormas Partai Golkar se-Indonesia, mendukung langkah Aburizal Bakrie (ARB) menempuh jalur hukum dengan menggugat balik Agung Laksono ke pengadilan sebagai jalan terbaik yang tepat dan cepat dalam menuntaskan penyelesaian perselisihan yang ada di tubuh Partai Golkar," kata Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, Selasa (13/1) kemarin.
Gugatan dialamatkan kepada Agung Laksono sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai yang menentang percepatan pelaksanaan Munas Golkar di Bali. Bambang yakin jalur Pengadilan menjadi pilihan terbaik. Pertama lebih cepat dan berkepastian hukum. Kedua, kata dia, untuk menghindari perpecahan dan mengakhiri kependudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu.
Sesuai dengan mekanisme UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 33, terkait penyelesaian perselisihan internal parpol, proses melalui Pengadilan Negeri ini tidak akan berjalan lama dan menggerus elektabilitas Partai Golkar pada Pemilu 2019 mendatang sebagaimana dikhawatirkan oleh para kader. "Jika proses gugatan di PN Jakarta Barat berjalan pekan depan, maka dalam waktu 60 hari atau sekitar akhir Maret mendatang perselisihan internal Partai Golkar sudah selesai dan memiliki kepastian hukum," ujarnya.
Ical temui Jokowi dan JK
Kemarin Ical datang ke Istana. Dia bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Keduanya secara khusus membahas mengenai kisruh Golkar. Pekan sebelumnya Agung Laksono juga bertemu Jokowi di Istana.
Tidak hanya bertemu dengan Jokowi, Ical juga bertemu dengan JK. Ical menjelaskan jika pertemuan dengan JK membahas sengketa kepengurusan Golkar di pengadilan.
"Kami melaporkan sudah adakan (gugatan) ke pengadilan, meskipun proses perundingan bisa berjalan secara bersama-sama. Islah bisa terjadi setelah pengadilan. JK bilang sebelum atau setelah pengadilan ada islah," tegas dia.
Ical yakin jika pemerintah mendukung langkah kubunya yang menyelesaikan konflik Golkar lewat jalur pengadilan. "Masa pemerintah tidak dukung keputusan pengadilan. Pasti gitu," ujarnya.
Sebelum Ical menggugat, kubu Agung juga telah menggugat pelaksanaan Munas Golkar di Bali. Gugatan itu dilayangkan jauh sebelum ada perundingan. Gugatan itu sampai sekarang masih berjalan.
Kubu Ical sempat mempertanyakan gugatan Agung tersebut. Sebab gugatan itu mengganggu proses perdamaian. Lantas jika keduanya sudah saling menggugat, kapan damainya? (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaMediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, baru pertama kali MK berubah pendirian dengan sekejap.
Baca Selengkapnya"Ini suatu realitas politik yang harus kita terima," kata Idrus.
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaJK menyebut Agung Laksono 'hobi' memecah belah. Ia menyinggung Kosgoro usungan Agung Laksono untuk memecah belah Golkar.
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Gibran, Gani Bissari mengakui, jika upaya mediasi gagal karena tidak bisa menyepakati tawaran pihak Almas.
Baca SelengkapnyaOtto menilai apabila telah terjadi kecurangan dalam konteks Pemilu sudah selayaknya dibahas di luar forum PHPU.
Baca SelengkapnyaTiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca Selengkapnya