Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perdamaian Agung-Ical batal gara-gara saling gugat ke pengadilan

Perdamaian Agung-Ical batal gara-gara saling gugat ke pengadilan Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Kisruh kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical) sepertinya tak bakal damai dalam waktu dekat. Perundingan yang sering digelar kedua kubu berakhir sia-sia. Berulangkali bertemu, selalu berujung buntu.

Persoalan keberadaan Golkar di Koalisi Merah Putih (KMP) jadi penyebabnya. Kubu Agung ingin Golkar keluar dari KMP. Permintaan Agung langsung ditolak mentah-mentah kubu Ical. Sejak saat itu tak ada titik temu.

Informasi terbaru, Senin (12/1), kubu Ical tak sabar menghadapi permintaan Agung Laksono. Ical akhirnya memilih menempuh jalur hukum untuk menentukan siapa yang berhak secara legal memimpin Golkar.

Tak main-main, Ical menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Provinsi dan DPD II Kabupaten Kota serta Ormas Partai Golkar se-Indonesia, mendukung langkah Aburizal Bakrie (ARB) menempuh jalur hukum dengan menggugat balik Agung Laksono ke pengadilan sebagai jalan terbaik yang tepat dan cepat dalam menuntaskan penyelesaian perselisihan yang ada di tubuh Partai Golkar," kata Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, Selasa (13/1) kemarin.

Gugatan dialamatkan kepada Agung Laksono sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai yang menentang percepatan pelaksanaan Munas Golkar di Bali. Bambang yakin jalur Pengadilan menjadi pilihan terbaik. Pertama lebih cepat dan berkepastian hukum. Kedua, kata dia, untuk menghindari perpecahan dan mengakhiri kependudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu.

Sesuai dengan mekanisme UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 33, terkait penyelesaian perselisihan internal parpol, proses melalui Pengadilan Negeri ini tidak akan berjalan lama dan menggerus elektabilitas Partai Golkar pada Pemilu 2019 mendatang sebagaimana dikhawatirkan oleh para kader. "Jika proses gugatan di PN Jakarta Barat berjalan pekan depan, maka dalam waktu 60 hari atau sekitar akhir Maret mendatang perselisihan internal Partai Golkar sudah selesai dan memiliki kepastian hukum," ujarnya.

Ical temui Jokowi dan JK

Kemarin Ical datang ke Istana. Dia bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Keduanya secara khusus membahas mengenai kisruh Golkar. Pekan sebelumnya Agung Laksono juga bertemu Jokowi di Istana.

Tidak hanya bertemu dengan Jokowi, Ical juga bertemu dengan JK. Ical menjelaskan jika pertemuan dengan JK membahas sengketa kepengurusan Golkar di pengadilan.

"Kami melaporkan sudah adakan (gugatan) ke pengadilan, meskipun proses perundingan bisa berjalan secara bersama-sama. Islah bisa terjadi setelah pengadilan. JK bilang sebelum atau setelah pengadilan ada islah," tegas dia.

Ical yakin jika pemerintah mendukung langkah kubunya yang menyelesaikan konflik Golkar lewat jalur pengadilan. "Masa pemerintah tidak dukung keputusan pengadilan. Pasti gitu," ujarnya.

Sebelum Ical menggugat, kubu Agung juga telah menggugat pelaksanaan Munas Golkar di Bali. Gugatan itu dilayangkan jauh sebelum ada perundingan. Gugatan itu sampai sekarang masih berjalan.

Kubu Ical sempat mempertanyakan gugatan Agung tersebut. Sebab gugatan itu mengganggu proses perdamaian. Lantas jika keduanya sudah saling menggugat, kapan damainya? (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mediasi Deadlock, Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Deadlock Lanjut ke Sidang
Mediasi Deadlock, Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Deadlock Lanjut ke Sidang

Gugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
Mediasi Gugatan Wanprestasi dengan Almas Deadlock, Ini Respons Gibran
Mediasi Gugatan Wanprestasi dengan Almas Deadlock, Ini Respons Gibran

Mediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.

Baca Selengkapnya
Pernyataan Lengkap Hakim MK Soal Keanehan Terkait Gugatan Usia Capres Cawapres
Pernyataan Lengkap Hakim MK Soal Keanehan Terkait Gugatan Usia Capres Cawapres

Menurut Saldi, baru pertama kali MK berubah pendirian dengan sekejap.

Baca Selengkapnya
RK-Suswono Batal Gugat ke MK, Waketum Golkar Ungkap Arahan Prabowo
RK-Suswono Batal Gugat ke MK, Waketum Golkar Ungkap Arahan Prabowo

"Ini suatu realitas politik yang harus kita terima," kata Idrus.

Baca Selengkapnya
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati

PKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
Masih Panas Gara-Gara Dualisme Ketum PMI, JK & Agung Laksono Tak Tegur Sapa di HUT ke-60 Partai Golkar
Masih Panas Gara-Gara Dualisme Ketum PMI, JK & Agung Laksono Tak Tegur Sapa di HUT ke-60 Partai Golkar

JK menyebut Agung Laksono 'hobi' memecah belah. Ia menyinggung Kosgoro usungan Agung Laksono untuk memecah belah Golkar.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Sebetulnya Tidak Mengejutkan

Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Tolak Tawaran Almas Kasus Gugatan Wanprestasi, Siap Bertarung di Sidang
VIDEO: Gibran Tolak Tawaran Almas Kasus Gugatan Wanprestasi, Siap Bertarung di Sidang

Kuasa hukum Gibran, Gani Bissari mengakui, jika upaya mediasi gagal karena tidak bisa menyepakati tawaran pihak Almas.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Heran Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Dugaan Kecurangan Usai Tahapan Pemilu 2024 Selesai
Otto Hasibuan Heran Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Dugaan Kecurangan Usai Tahapan Pemilu 2024 Selesai

Otto menilai apabila telah terjadi kecurangan dalam konteks Pemilu sudah selayaknya dibahas di luar forum PHPU.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih & Arief Hidayat Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih & Arief Hidayat Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya