Perindo dinilai tak punya legal standing ajukan gugatan masa jabatan wapres
Merdeka.com - Ahli perundang-undangan Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menilai, Partai Perindo, sebagai pemohon dari gugatan uji materi syarat cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempunyai legal standing yang kuat. Sebab, dia menilai, Perindo tidak mendapat kerugian langsung atas berlakunya aturan tersebut.
"Pemohon itu harus membuktikan legal standingnya. Karena Perindo itu mendalilkan bahwa dia dirugikan atas berlakukannya pasal itu (padahal) tidak bisa mengusung Pak JK," ujar Bayu dalam diskusi Membaca Arah Politik JK Melalui Uji Materi Capres - Cawapres, di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Bayu pun menjelaskan alasannya menyebutkan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu tidak dirugikan oleh Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 yang mereka gugat.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Bagaimana UU Pemilu memastikan keadilan? Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:• Mandiri• Jujur• Adil• Berkepastian Hukum• Tertib• Terbuka• Proporsional• Profesional• Akuntabel• Efektif• Efisien
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Kenapa sistem undian berubah? Dengan adanya perubahan format kompetisi, terdapat lebih banyak kemungkinan, sehingga proses ini tidak dapat dilakukan secara manual.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
Dia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, Partai Perindo sebagai partai yang baru saja ikut serta dalam pemilu tidak bisa mengusung wakil presiden petahana tersebut. Karenanya dia menilai, tak ada kerugian yang didapatkan oleh Partai Perindo.
"Pertanyaan sederhana orang, emang anda bisa mengusung JK? Orang anda ga punya kursi di DPR dan anda tidak punya suara Pemilu 2014," kata dia.
Baju menuturkan, seharusnya JK didapuk sebagai pihak pemohon, bukan hanya sebagai pihak terkait dalam gugatan itu. Sebab, yang tengah menjabat dua kali kedudukan wakil presiden yang dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Dikarenakan, lewat pasal tersebut, JK mendapat kerugian karena tak dapat kembali menjadi wakil presiden.
"Jadi kalau mau sekalian (JK) menjadi pihak yang terlibat dalam perkara ini harusnya menjadi pemohon. Karena di situ dia punya legal standing," tutur Bayu.
Dia menilai, dalam suatu gugatan uji materi, pihak terkait tak bisa dipertimbangkan. Bayu pun yakin jika besar kemungkinan gugatan tersebut tak akan diperiksa oleh MK.
"Karena di MK jangan harap mereka bisa memeriksa pokok perkara kalau legal standing nya lemah. Itu dibunyikan dengan jelas dalam pertimbangan MK," kata dia.
Namun Bayu merasa, walaupun JK menjadi pemohon dalam gugatan uji materi itu, besar kemungkinan MK tetap akan menolak gugatan tersebut. Sebab, kata dia, ketentuan yang berlaku telah secara jelas mengaturnya.
"Harus saya mengatakan, kalau MK berdasarkan pada prosedur hukum, kewenangan MK, dan tata beracara maka kewenangan ini ditolak," ucap Bayu.
"Poinnya adalah yang pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut tidak punya hak lagi untuk menjadi capres dan cawapres. Itukan jelas," lanjutnya.
Diketahui, Partai Perindo mengajukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. Surat gugatan itu diajukan ke MK, dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018. Kuasa hukum diberikan kepada Irman Putra Sidin.
Gugatan Pasal 169 huruf n ini terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dimana menjadi perdebatan, terutama frasa 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karen mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca SelengkapnyaSehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaMK sebelumnya menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 diajukan Anies-Cak Imin maupun Ganjar dan Mahfud.
Baca SelengkapnyaSebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya