Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perindo dinilai tak punya legal standing ajukan gugatan masa jabatan wapres

Perindo dinilai tak punya legal standing ajukan gugatan masa jabatan wapres Diskusi Membahas Arah Politik JK. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira Putri

Merdeka.com - Ahli perundang-undangan Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menilai, Partai Perindo, sebagai pemohon dari gugatan uji materi syarat cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempunyai legal standing yang kuat. Sebab, dia menilai, Perindo tidak mendapat kerugian langsung atas berlakunya aturan tersebut.

"Pemohon itu harus membuktikan legal standingnya. Karena Perindo itu mendalilkan bahwa dia dirugikan atas berlakukannya pasal itu (padahal) tidak bisa mengusung Pak JK," ujar Bayu dalam diskusi Membaca Arah Politik JK Melalui Uji Materi Capres - Cawapres, di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).

Bayu pun menjelaskan alasannya menyebutkan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu tidak dirugikan oleh Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 yang mereka gugat.

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, Partai Perindo sebagai partai yang baru saja ikut serta dalam pemilu tidak bisa mengusung wakil presiden petahana tersebut. Karenanya dia menilai, tak ada kerugian yang didapatkan oleh Partai Perindo.

"Pertanyaan sederhana orang, emang anda bisa mengusung JK? Orang anda ga punya kursi di DPR dan anda tidak punya suara Pemilu 2014," kata dia.

Baju menuturkan, seharusnya JK didapuk sebagai pihak pemohon, bukan hanya sebagai pihak terkait dalam gugatan itu. Sebab, yang tengah menjabat dua kali kedudukan wakil presiden yang dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Dikarenakan, lewat pasal tersebut, JK mendapat kerugian karena tak dapat kembali menjadi wakil presiden.

"Jadi kalau mau sekalian (JK) menjadi pihak yang terlibat dalam perkara ini harusnya menjadi pemohon. Karena di situ dia punya legal standing," tutur Bayu.

Dia menilai, dalam suatu gugatan uji materi, pihak terkait tak bisa dipertimbangkan. Bayu pun yakin jika besar kemungkinan gugatan tersebut tak akan diperiksa oleh MK.

"Karena di MK jangan harap mereka bisa memeriksa pokok perkara kalau legal standing nya lemah. Itu dibunyikan dengan jelas dalam pertimbangan MK," kata dia.

Namun Bayu merasa, walaupun JK menjadi pemohon dalam gugatan uji materi itu, besar kemungkinan MK tetap akan menolak gugatan tersebut. Sebab, kata dia, ketentuan yang berlaku telah secara jelas mengaturnya.

"Harus saya mengatakan, kalau MK berdasarkan pada prosedur hukum, kewenangan MK, dan tata beracara maka kewenangan ini ditolak," ucap Bayu.

"Poinnya adalah yang pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut tidak punya hak lagi untuk menjadi capres dan cawapres. Itukan jelas," lanjutnya.

Diketahui, Partai Perindo mengajukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. Surat gugatan itu diajukan ke MK, dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018. Kuasa hukum diberikan kepada Irman Putra Sidin.

Gugatan Pasal 169 huruf n ini terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dimana menjadi perdebatan, terutama frasa 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan

Karen mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK

Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran: Sengketa Pilpres Tapi Tim AMIN Bahas Presiden yang Bukan Pihak Perkara
Kubu Prabowo-Gibran: Sengketa Pilpres Tapi Tim AMIN Bahas Presiden yang Bukan Pihak Perkara

Sehingga, permohonan yang disampaikan Anies-Muhaimin tak relevan.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum

Baca Selengkapnya
Poin-Poin Penting Putusan MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Poin-Poin Penting Putusan MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024

MK sebelumnya menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 diajukan Anies-Cak Imin maupun Ganjar dan Mahfud.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya