Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perindo minta MK putuskan uji materi sebelum pendaftaran capres-cawapres

Perindo minta MK putuskan uji materi sebelum pendaftaran capres-cawapres Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pengujian Undang-Undang Pemilu (60/PUU-XVI/2018) terkait masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden dengan agenda Perbaikan Permohonan. Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum Perindo meminta majelis hakim dapat segera memutus perkara tersebut.

"Kita tidak memaksa. Kita meminta prioritas. Kenapa kita minta prioritas, karena di tanggal 4 sampai tanggal 10 Agustus itu adalah deadline (pendaftaran capres-cawapres)," tutur Kuasa Hukum Partai Perindo Ricky Margono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/7).

Sebab, dengan keluarnya keputusan sebelum 10 Agustus, calon presiden petahana Joko Widodo atau Jokowi akan lebih lega dalam menentukan cawapresnya.

Orang lain juga bertanya?

"Ya kalau ditolak (uji materinya) kan Pak Jokowi masih bisa memilih yang lain. Kita kan mengikuti putusan MK saja," jelas dia.

Partai Perindo memberikan perbaikan permohonan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Dimulai dari sisi legal standing bahwa secara jelas partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu menyatakan dukungan terhadap Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden Jokowi di Pilpres 2019.

Kedua terkait original intent dari pasal 7 Undang-Undang 1945. "Bahwa berdasarkan pendapat kami, berdasarkan original inten yang ada di rapat pembentukan undang-undang tersebut itu, memang dikatakan bahwa frasa dan sesudahnya adalah frasa yang untuk berturut turut. Jadi kalau tidak berturut-turut, itu masih bisa diajukan kembali," beber Ricky.

Dia memberikan contoh Jusuf Kalla yang masa jabatan sebagai wakil presiden dua kali namun dijeda oleh Boediono. Menurutnya, Jusuf Kalla masih dapat maju kembali mendampingi Jokowi karena tidak berturut-turut menjabat dua periode sebagai wakil presiden.

"Sesuai penjelasan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di situ memang disampaikan ada frasa berturut-turut dan tidak berturut-turut. Oleh karenanya, memang Partai Perindo ingin menghilangkan frasa tidak berturut-turutnya. Jadi hanya pada masa berturut-turutnya saja," kata dia.

"Yang ketiga mengenai petitum. Pada saat itu disampaikan majelis hakim, petitum harus di secara positif mengatakan, sehingga dalam hal ini kita rubah petitumnya menjadi kita minta kepada majelis hakim bahwa jabatan itu harus masa berturut-turut tadi," tegasnya.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nama Cawapres Ganjar Dikomunikasikan ke Jokowi Bulan September
Nama Cawapres Ganjar Dikomunikasikan ke Jokowi Bulan September

Bakal cawapres Ganjar Pranowo akan dikomunikasikan kepada ketua umum parpol koalisi dan Presiden Jokowi pada September, untuk kemudian dideklarasikan.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Digugat, Ini Respons Ganjar
Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Digugat, Ini Respons Ganjar

Ganjar menegaskan dirinya akan tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya
Prabowo Tunggu Putusan MK soal Batas Usia Baru Umumkan Cawapres
Prabowo Tunggu Putusan MK soal Batas Usia Baru Umumkan Cawapres

Prabowo tak banyak komentar soal bagaimana keputusan MK nanti. Dia hanya menunggu hasilnya.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Sebut MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Pekan Ini
Menkominfo Sebut MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Pekan Ini

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Pendaftaran Capres Dimajukan: Tanya ke KPU
Jokowi soal Pendaftaran Capres Dimajukan: Tanya ke KPU

Jokowi enggan berkomentar banyak soal pendaftaran capres dan cawapres dimajukan.

Baca Selengkapnya
Ganjar Nilai Amicus Curiae Dorong MK Putuskan Perkara Dengan Adil
Ganjar Nilai Amicus Curiae Dorong MK Putuskan Perkara Dengan Adil

Ganjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Koalisi Prabowo Hari Ini Bahas Cawapres
Usai Putusan MK, Koalisi Prabowo Hari Ini Bahas Cawapres

Dasco belum mengungkap kapan akan dilakukan deklarasi nama calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.

Baca Selengkapnya
Megawati Tentukan Cawapres Ganjar saat Jokowi di China
Megawati Tentukan Cawapres Ganjar saat Jokowi di China

Deklarasi bakal cawapres Ganjar itu dilakukan besok usai Megawati menerima laporan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Prabowo Disebut Tunggu Putusan MK untuk Tentukan Cawapres, Ini Penjelasan Gerindra
Prabowo Disebut Tunggu Putusan MK untuk Tentukan Cawapres, Ini Penjelasan Gerindra

Muzani menyampaikan, nama bakal cawapres untuk Prabowo sudah memasuki tahap pematangan akhir.

Baca Selengkapnya
Megawati Sudah Kantongi Nama Cawapres Ganjar: Bukan untuk Kepentingan Keluarga Loh
Megawati Sudah Kantongi Nama Cawapres Ganjar: Bukan untuk Kepentingan Keluarga Loh

Soal kapan pengumuman cawapres Ganjar, Megawati menyebut hanya tinggal menunggu waktunya saja.

Baca Selengkapnya