Perindo minta MK putuskan uji materi sebelum pendaftaran capres-cawapres
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pengujian Undang-Undang Pemilu (60/PUU-XVI/2018) terkait masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden dengan agenda Perbaikan Permohonan. Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum Perindo meminta majelis hakim dapat segera memutus perkara tersebut.
"Kita tidak memaksa. Kita meminta prioritas. Kenapa kita minta prioritas, karena di tanggal 4 sampai tanggal 10 Agustus itu adalah deadline (pendaftaran capres-cawapres)," tutur Kuasa Hukum Partai Perindo Ricky Margono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/7).
Sebab, dengan keluarnya keputusan sebelum 10 Agustus, calon presiden petahana Joko Widodo atau Jokowi akan lebih lega dalam menentukan cawapresnya.
-
Siapa yang akan ditetapkan sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
-
Kapan pemilu presiden di Indonesia? Pada 2024 nanti, Indonesia akan dihadapkan pada dua pemilihan umum, pemilihan presiden pada Februari, dan pemilihan kepala daerah pada November.
-
Siapa pemenang Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi suara nasional, pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, berhasil masuk sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan perolehan suara lebih dari 85 juta suara atau 55,50% dari total suara sah yang masuk.
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan cawapresnya? 'Kelihatannya memang satu aja itu (pematangan cawapres),' ujar Ketua DPW PAN Jakarta, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio di Jalan Kertanegara Nomor IV, Jakarta Selatan, Rabu (18/10). 'Ya harusnya dari kemarin sudah ketemu. Kaya semalam saja saya sudah ke Pak Prabowo dan menginformasikan bahwa 'pak mohon maaf harusnya ada pertemuan antarketum' tapi Pak Prabowo mengatakan 'harus saya menunggu ketum, yaitu Pak Zulkifli Hasan'. jadi artinya beliau memang menunggu pak Zul.'
-
Siapa yang akan menentukan pemenang Pilpres 2024? Kerja dua mesin politik non-parpol inilah yang akan berperan besar menentukan siapa pemenang Pilpres 2024.
-
Siapa yang menilai Jokowi layak jadi Wantimpres? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) layak untuk menjadi bagian dari Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Ya kalau ditolak (uji materinya) kan Pak Jokowi masih bisa memilih yang lain. Kita kan mengikuti putusan MK saja," jelas dia.
Partai Perindo memberikan perbaikan permohonan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Dimulai dari sisi legal standing bahwa secara jelas partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu menyatakan dukungan terhadap Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden Jokowi di Pilpres 2019.
Kedua terkait original intent dari pasal 7 Undang-Undang 1945. "Bahwa berdasarkan pendapat kami, berdasarkan original inten yang ada di rapat pembentukan undang-undang tersebut itu, memang dikatakan bahwa frasa dan sesudahnya adalah frasa yang untuk berturut turut. Jadi kalau tidak berturut-turut, itu masih bisa diajukan kembali," beber Ricky.
Dia memberikan contoh Jusuf Kalla yang masa jabatan sebagai wakil presiden dua kali namun dijeda oleh Boediono. Menurutnya, Jusuf Kalla masih dapat maju kembali mendampingi Jokowi karena tidak berturut-turut menjabat dua periode sebagai wakil presiden.
"Sesuai penjelasan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di situ memang disampaikan ada frasa berturut-turut dan tidak berturut-turut. Oleh karenanya, memang Partai Perindo ingin menghilangkan frasa tidak berturut-turutnya. Jadi hanya pada masa berturut-turutnya saja," kata dia.
"Yang ketiga mengenai petitum. Pada saat itu disampaikan majelis hakim, petitum harus di secara positif mengatakan, sehingga dalam hal ini kita rubah petitumnya menjadi kita minta kepada majelis hakim bahwa jabatan itu harus masa berturut-turut tadi," tegasnya.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bakal cawapres Ganjar Pranowo akan dikomunikasikan kepada ketua umum parpol koalisi dan Presiden Jokowi pada September, untuk kemudian dideklarasikan.
Baca SelengkapnyaUsai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan dirinya akan tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaPrabowo tak banyak komentar soal bagaimana keputusan MK nanti. Dia hanya menunggu hasilnya.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berkomentar banyak soal pendaftaran capres dan cawapres dimajukan.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK.
Baca SelengkapnyaDasco belum mengungkap kapan akan dilakukan deklarasi nama calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaDeklarasi bakal cawapres Ganjar itu dilakukan besok usai Megawati menerima laporan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMuzani menyampaikan, nama bakal cawapres untuk Prabowo sudah memasuki tahap pematangan akhir.
Baca SelengkapnyaSoal kapan pengumuman cawapres Ganjar, Megawati menyebut hanya tinggal menunggu waktunya saja.
Baca Selengkapnya