Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perindo terbukti langgar UU Pemilu tapi tak kena sanksi, ini sebabnya

Perindo terbukti langgar UU Pemilu tapi tak kena sanksi, ini sebabnya Ketua Bawaslu RI Abhan. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Ketua Bawaslu RI Abhan mengungkapkan, Partai Perindo terbukti memenuhi unsur materil pelanggaran tayangan iklan kampanye sebelum masanya. Pelanggaran tersebut merujuk pada pasal 492 dalam Udang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dari kesimpulan yang sudah kami lakukan, memang ditemukan bahwa unsur kampanye melalui media elektronik memang terbukti," ucap Abhan, di Gedung Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).

"Pada akhirnya kami Bawaslu, Polisi dan Jaksa menyimpulkan bahwa, terkait dengan status temuan atas tindak pidana pemilu, pasal iklan kampanye di luar jadwal (sesuai) pasal 492," sambungnya.

Orang lain juga bertanya?

Namun, meski Partai Perindo terbukti melakukan pelanggaran, partai baru yang diketuai oleh Harry Tanoesoedibjo tersebut tidak dapat dikenai hukuman pidana.

Abhan menjelaskan, Perindo tidak dapat dijatuhi sanksi karena adanya syarat formil untuk menindaklanjutinya belum terpenuhi. Karena Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan belum terbentuk.

Sedangkan, Bawaslu dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu, kata Abhan, tidak bisa berdiri sendiri untuk menindaklanjuti sebuah perkara.

"Kami nyatakan (Perindo) belum bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan, karena ada syarat formil yang belum terpenuhi jadi belum bisa ditindaklanjuti diproses penyidikan. Jadi dugaan tindak pidana pemilu dilakukan sentra gakumdu. Nah, Sentra Gakkumdu untuk pemilu belum terbentuk karena masih menunggu SK kepolisian. Nanti Polri itu, siapa yang di Gakkumdu dibebastugaskan dari kegiatan reguler, (sesuai) di UU Nomor 7 ," jelas dia.

Kasus pelanggaran tayangan iklan kampanye di stasiun televisi jaringan MNC Grup sebelum masanya tersebut merupakan temuan dari keputusan Gugus Tugas yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Dewan Pers, dan KPI.

Adapun isi pasal 492 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kunrngan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Reporter: Yuni Zafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
Viral Mobil Pelat Merah Bawa Baliho Ganjar-Mahfud, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran
Viral Mobil Pelat Merah Bawa Baliho Ganjar-Mahfud, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran

Video di media sosial yang memperlihatkan mobil berpelat merah tengah menurunkan baliho Ganjar-Mahfud untuk dipasang di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?
Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?

Aiman dilaporkan ke Polda Metro sejumlah orang terkait dugaan menyebarkan hoaks lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu
Sederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu

Timnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bawaslu: Tak Ada Kecurangan di Pemilu, Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil
VIDEO: Bawaslu: Tak Ada Kecurangan di Pemilu, Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil

Bagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran
Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran

Ia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.

Baca Selengkapnya
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran

KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu
Kubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu

Laporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Lagu PAN PAN PAN Langgar Administratif Pemilu
Bawaslu: Lagu PAN PAN PAN Langgar Administratif Pemilu

Lagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.

Baca Selengkapnya
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten
Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Netralitas Saat Bagi Bansos di Banten

Bawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya