Perindo terbukti langgar UU Pemilu tapi tak kena sanksi, ini sebabnya
Merdeka.com - Ketua Bawaslu RI Abhan mengungkapkan, Partai Perindo terbukti memenuhi unsur materil pelanggaran tayangan iklan kampanye sebelum masanya. Pelanggaran tersebut merujuk pada pasal 492 dalam Udang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dari kesimpulan yang sudah kami lakukan, memang ditemukan bahwa unsur kampanye melalui media elektronik memang terbukti," ucap Abhan, di Gedung Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).
"Pada akhirnya kami Bawaslu, Polisi dan Jaksa menyimpulkan bahwa, terkait dengan status temuan atas tindak pidana pemilu, pasal iklan kampanye di luar jadwal (sesuai) pasal 492," sambungnya.
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang menemukan pelanggaran Pemilu 2024? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menangani sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024.
-
Apa saja jenis pelanggaran Pemilu 2024? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
Namun, meski Partai Perindo terbukti melakukan pelanggaran, partai baru yang diketuai oleh Harry Tanoesoedibjo tersebut tidak dapat dikenai hukuman pidana.
Abhan menjelaskan, Perindo tidak dapat dijatuhi sanksi karena adanya syarat formil untuk menindaklanjutinya belum terpenuhi. Karena Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan belum terbentuk.
Sedangkan, Bawaslu dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu, kata Abhan, tidak bisa berdiri sendiri untuk menindaklanjuti sebuah perkara.
"Kami nyatakan (Perindo) belum bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan, karena ada syarat formil yang belum terpenuhi jadi belum bisa ditindaklanjuti diproses penyidikan. Jadi dugaan tindak pidana pemilu dilakukan sentra gakumdu. Nah, Sentra Gakkumdu untuk pemilu belum terbentuk karena masih menunggu SK kepolisian. Nanti Polri itu, siapa yang di Gakkumdu dibebastugaskan dari kegiatan reguler, (sesuai) di UU Nomor 7 ," jelas dia.
Kasus pelanggaran tayangan iklan kampanye di stasiun televisi jaringan MNC Grup sebelum masanya tersebut merupakan temuan dari keputusan Gugus Tugas yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Dewan Pers, dan KPI.
Adapun isi pasal 492 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kunrngan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Reporter: Yuni Zafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaVideo di media sosial yang memperlihatkan mobil berpelat merah tengah menurunkan baliho Ganjar-Mahfud untuk dipasang di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaAiman dilaporkan ke Polda Metro sejumlah orang terkait dugaan menyebarkan hoaks lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023
Baca SelengkapnyaBagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIa juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaLaporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaLagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Baca Selengkapnya