Perintahkan Baleg revisi UU MD3, legal standing MKD dipertanyakan
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dalam rapat tersebut, Anggota Baleg mempertanyakan dasar hukum tentang adanya perintah dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk melakukan revisi UU nomor 42/2014 tentang perubahan UU nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Anggota Baleg dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz yang mempertanyakan legal standing tersebut. Apalagi, dalam surat MKD berisi 'memerintahkan' Baleg untuk melakukan revisi UU MD3 dan memasukkannya ke dalam Prolegnas.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Kapan UU MD3 masuk Prolegnas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Bagaimana BP2MI mengusulkan perubahan Permendag 36 tahun 2023? 'Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,' ungkapnya.
"Saya ingin menanyakan materi yang dari amar MKD itu, dan kami juga menanyakan legal standingnya MKD apa, sampai bisa memerintahkan. Harusnya kan setara dengan semuanya. Yang bisa memerintah seharusnya pimpinan DPR tapi itu ada aturannya," katanya.
Anggota Baleg Fraksi NasDem Syarif Abdullah Alkadrie juga mengutarakan hal yang sama. Sebab, menurut dia, secara kelembagaan di DPR, baik MKD dan Baleg sama-sama bagian dari AKD.
"Ini jadi pertanyaan bagi kami karena ada perintah," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat memasukan revisi Undang-undang MD3 ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas. Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPihak Golkar maupun Gerindra mengaku belum mendengar adanya wacana itu.
Baca Selengkapnya