Perludem Desak Jokowi Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada
Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu tentang perubahan ketiga undang-undang pilkada. Perppu ini dinilai sangat penting untuk menjadi landasan hukum penundaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menyebut, sempat diwacanakan bahwa Perppu akan dikeluarkan di dalam bulan April 2020 hingga menjelang berakhirnya minggu pertama Bulan Mei. Namun, Presiden Jokowi masih belum menerbitkan Perppu tersebut.
"Tidak begitu jelas, apa sesungguhnya alasan presiden, sehingga belum juga menerbitkan Perppu yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah ini. Padahal, jika dilihat kondisi ihwal kegentingan memaksa yang menjadi latar belakang presiden mengeluarkan Perppu sudah sangat terpenuhi," kata Fadli lewat keterangannya, Senin (4/5).
-
Kenapa Pilkada 2020 jadi penting? Pilkada Serentak 2020 menjadi salah satu momen penting dalam demokrasi Indonesia, meskipun dilaksanakan di tengah tantangan pandemi.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa undang-undang Pilkada serentak 2024 dibuat? Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan salah satu regulasi penting dalam sistem demokrasi Indonesia, yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan, serta untuk meningkatkan efisiensi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa saja poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024? Adapun poin-poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut: 1. Penetapan Jadwal Serentak Pemilihan dijadwalkan pada waktu yang sama untuk semua daerah, yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam proses pemilihan serta meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan jadwal yang serentak, diharapkan penyelenggara pemilu dapat lebih fokus dalam persiapan dan pelaksanaan, sehingga mengurangi risiko kecurangan dan ketidakteraturan. 2. Pengetatan Syarat bagi Calon Undang-undang ini juga memperketat persyaratan bagi calon kepala daerah. Calon harus memenuhi kriteria tertentu yang lebih ketat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman, dan integritas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa calon yang maju dalam Pilkada memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai untuk memimpin daerahnya. 3. Penguatan Peran Pengawasan Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, undang-undang ini memperkuat peran lembaga pengawas pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pemilihan, mulai dari tahap pencalonan hingga penghitungan suara. Bawaslu diberi wewenang lebih besar untuk melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
-
Kenapa Pilkada diperlukan? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita. Namun, apa sebenarnya Pilkada itu, dan bagaimana prosesnya berlangsung? Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas arti dan pentingnya Pilkada serta menjelaskan langkah-langkah yang harus dilalui dalam proses pemilihan ini.
Dia menuturkan, ada kebutuhan hukum yang sangat mendesak di level undang-undang, untuk mengatur sistem penundaan Pilkada 2020 sebagai akibat pandemi Covid-19. Kedua, memang UU Pilkada saat ini sudah ada, tetapi setelah diperiksa dan diteliti, ketentuan di dalam UU Pilkada yang sekarang belum cukup untuk mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah corona.
"Apalagi pelaksanaan pilkada tidak bisa sesuai dengan jadwal yang diatur di dalam UU Pilkada saat ini, sehingga perlu diubah," ujarnya.
Ketiga, jika proses pembahasan dilakukan dengan mekanisme penyusunan undang-undang biasa, akan memakan waktu yang lama. Sementara tahapan pilkada sudah berjalan dan perlu regulasi yang cukup untuk mengatasi kondisi di tengah pandemi Covid-19.
"Tiga alasan di atas, sudah memenuhi unsur ihwal kegentingan memaksa bagi Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu," ucap Fadli.
Poin Tambahan
Selain itu, ada beberapa materi muatan penting yang diperlukan di dalam Perppu pilkada, untuk menjawab persoalan pelaksanaan pilkada yang saat ini masih menggantung. Pertama, kewenangan melakukan penundaan pilkada di seluruh daerah pemilihan yang saat ini dilakukan oleh KPU RI.
Dia menyebut, di dalam UU Pilkada yang berlaku saat ini, KPU RI sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penundaan pilkada secara nasional di seluruh daerah pemilihan. Sementara, kondisi pandemi Covid-19 memerlukan penundaan yang bersifat masif dan seragam sebagai akibat seluruh provinsi di Indonesia sudah dijangkit oleh Covid-19. Oleh sebab itu, hal ini penting untuk diatur di dalam Perppu pilkada.
"Mesti ada pengaturan yang tegas dan eksplisit, kondisi-kondisi apa yang bisa membuat KPU RI dapat menerbitkan penundaan pilkada di seluruh daerah pemilihan," ucapnya.
Kedua, Perppu sangat penting untuk dikeluarkan untuk merevisi jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 yang diperintahkan pada September 2020. Perintah ini hampir pasti tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, perlu ada sebab yang jelas dan alasan hukum yang terukur, sehingga pelaksanaan pilkada dapat ditunda.
Ketiga, adalah terkait dengan alokasi anggaran pilkada di masing-masing daerah. Di 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020, masing-masing sudah mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Daerah masing-masing daerah. Dengan kondisi pilkada yang hampir pasti ditunda, tentu akan berakibat pada waktu pertanggung jawaban anggaran, serta kemungkinan kekurangan anggaran karena inflasi dan alasan-alasan fiskal lainnya.
"Oleh sebab itu perlu diatur secara eksplisit di dalam Perppu pilkada terkait dengan konsekuensi anggaran pilkada sebagai akibat dari pandemi Covid-19," kata dia.
Fadli menegaskan, Presiden Jokowi perlu segera merespon dengan positif dan untuk menerbitkan Perpu ini. Kepastian hukum adalah salah satu ciri dari pelaksanaan pilkada yang demokratis. Mengeluarkan Perppu adalah langkah untuk dapat mewujudkan kepastian hukum tersebut.
"Selain itu kemampuan memberikan kepastian hukum dengan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan nyata pelaksanaan pilkada, akan mampu menjaga reputasi pemerintah dan memberikan kepercayaan diri pada semua pihak soal arah dan masa depan demokrasi lokal Indonesia yang tetap terjaga dan terlindungi meskipun di tengah masa pandemi," tutup Fadli.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaBerkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaPerppu rencananya dikeluarkan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Semula dijadwalkan November. Lalu ada ide untuk diubah menjadi September atau Februari
Baca Selengkapnyaelain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaGambar lambang Burung Garuda berlatar biru dengan tulisan 'Peringatan Darurat' membanjiri media sosial. Apa maknanya?
Baca Selengkapnya