Perludem: KPU Punya Otoritas Tentukan Hari, Tanggal dan Waktu Pemungutan Suara
Merdeka.com - Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai otoritas menentukan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini menanggapi adanya perdebatan, silang pendapat dalam penentuan hari pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kalau kita rujuk aturan formal yang ada, KPU punya otoritas untuk menentukan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara dituangkan atau diputuskan dalam bentuk keputusan KPU," kata Titi dalam diskusi virtual bertema 'Jadwal Rumit Pemilu 2024', Sabtu (9/10).
Meski tidak bisa dikesampingkan pandangan perspektif pemerintah seperti terkait penganggaran juga situasi politik, namun, Titi mengingatkan KPU-lah yang mempunyai indikator serta memahami penyelenggaraan Pemilu.
-
Apa yang akan diputuskan KPU hari ini? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3).
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang akan dilakukan KPU setelah penetapan Capres-Cawapres? 'Iya, untuk penetapan peserta pemilu presiden, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksankan sesuai jadwal yaitu tanggal 13 November 2023.' Hasyim menjelaskan, setelah nantinya pasangan Bacapres-Bacawapres resmi ditetapkan sebagai pasangan Capres-Cawapres.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
"Kalau situasi tarik menarik terjadi terus menerus, apakah KPU akan tidak memutuskan, atau KPU akan memutuskan dengan segala konsekuensinya," tuturnya.
Terlebih saat ini terjadi polarisasi di tengah masyarakat. Dengan begitu, lanjut Titi, penting untuk membawa narasi di hadapan publik soal ketegasan kemandirian KPU.
"Karena, salah satu sentral dari Pemilu yang kredibel adalah semua pemangku kepentingan meyakini bahwa KPU-nya mandiri, tidak diintervensi oleh kekuasaan, memiliki otonomi berupa fasiltasi baik sumber daya yang bisa membuat mereka bekerja dengan layak untuk mewujudkan pemilu sebagaimana konstitusi yang luber, jurdil dan demokratis," katanya.
Sebelumnya, Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DPP dalam rangka membahas persiapan Pemilu serentak 2024 pada Rabu (6/10), ditunda. Sebabnya Menteri Dalam Negeri harus hadir dalam rapat intern dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada hari yang sama.
"Hari ini kita tunda, kita akan lakukan rapat internal antar kapoksi dan pimpinan. Penundaan ini terkait dengan soal Mendagri hari ini ada ratas di Istana dan ratas itu gak bisa ditinggalkan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa kepada wartawan di DPR RI, Rabu (6/10).
Rapat kerja hari ini sedianya membahas hari pencoblosan Pemilu 2024 yang belum juga diputuskan. Sementara pemerintah sudah mengusulkan hari pencoblosan pada 15 Mei 2024.
Karena ditunda, Komisi II akan menggelar rapat internal antara Kapoksi dan pimpinan.
Dengan penundaan rapat, Komisi II meminta KPU kembali melakukan exercise tahapan Pemilu.
"Terkait dengan kita ingin berikan kesempatan lagi kepada KPU untuk lakukan exercise, tidak hanya KPU tapi juga penyelenggara yang lain, Bawaslu maupun DKPP," kata Saan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaPerintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca Selengkapnya