Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem: KPU Punya Otoritas Tentukan Hari, Tanggal dan Waktu Pemungutan Suara

Perludem: KPU Punya Otoritas Tentukan Hari, Tanggal dan Waktu Pemungutan Suara Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. ©2020 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com - Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai otoritas menentukan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini menanggapi adanya perdebatan, silang pendapat dalam penentuan hari pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kalau kita rujuk aturan formal yang ada, KPU punya otoritas untuk menentukan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara dituangkan atau diputuskan dalam bentuk keputusan KPU," kata Titi dalam diskusi virtual bertema 'Jadwal Rumit Pemilu 2024', Sabtu (9/10).

Meski tidak bisa dikesampingkan pandangan perspektif pemerintah seperti terkait penganggaran juga situasi politik, namun, Titi mengingatkan KPU-lah yang mempunyai indikator serta memahami penyelenggaraan Pemilu.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau situasi tarik menarik terjadi terus menerus, apakah KPU akan tidak memutuskan, atau KPU akan memutuskan dengan segala konsekuensinya," tuturnya.

Terlebih saat ini terjadi polarisasi di tengah masyarakat. Dengan begitu, lanjut Titi, penting untuk membawa narasi di hadapan publik soal ketegasan kemandirian KPU.

"Karena, salah satu sentral dari Pemilu yang kredibel adalah semua pemangku kepentingan meyakini bahwa KPU-nya mandiri, tidak diintervensi oleh kekuasaan, memiliki otonomi berupa fasiltasi baik sumber daya yang bisa membuat mereka bekerja dengan layak untuk mewujudkan pemilu sebagaimana konstitusi yang luber, jurdil dan demokratis," katanya.

Sebelumnya, Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DPP dalam rangka membahas persiapan Pemilu serentak 2024 pada Rabu (6/10), ditunda. Sebabnya Menteri Dalam Negeri harus hadir dalam rapat intern dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada hari yang sama.

"Hari ini kita tunda, kita akan lakukan rapat internal antar kapoksi dan pimpinan. Penundaan ini terkait dengan soal Mendagri hari ini ada ratas di Istana dan ratas itu gak bisa ditinggalkan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa kepada wartawan di DPR RI, Rabu (6/10).

Rapat kerja hari ini sedianya membahas hari pencoblosan Pemilu 2024 yang belum juga diputuskan. Sementara pemerintah sudah mengusulkan hari pencoblosan pada 15 Mei 2024.

Karena ditunda, Komisi II akan menggelar rapat internal antara Kapoksi dan pimpinan.

Dengan penundaan rapat, Komisi II meminta KPU kembali melakukan exercise tahapan Pemilu.

"Terkait dengan kita ingin berikan kesempatan lagi kepada KPU untuk lakukan exercise, tidak hanya KPU tapi juga penyelenggara yang lain, Bawaslu maupun DKPP," kata Saan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK

KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
KPU Jamin Putusan MK soal Ambang Batas dan Batas Usia Paslon Berlaku sampai Penetapan Kepala Daerah
KPU Jamin Putusan MK soal Ambang Batas dan Batas Usia Paslon Berlaku sampai Penetapan Kepala Daerah

KPU menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Siap Jika Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran

KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS

Ketua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024

Perintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya