Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem Nilai Kampanye Virtual Rentan Manipulasi Informasi

Perludem Nilai Kampanye Virtual Rentan Manipulasi Informasi Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti kampanye online atau virtual yang kemungkinan akan digunakan pada Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Perludem khawatir, kampanye virtual bisa menimbulkan disinformasi untuk publik.

Peneliti Perludem, Nurul Amalia menuturkan, bagi individu, penargetan iklan politik dapat mengancam privasi. Pengumpulan data pribadi pengguna hingga perilaku menjelajah di daring dapat memberikan informasi yang cukup bagi pengiklan untuk menyingkap dan memetakan kecenderungan preferensi politik pengguna.

"Dari pemetaan ini, individu rentan menerima manipulasi informasi. Di sinilah disinformasi hingga deep fake bisa tumbuh subur dan luput dari pengawasan karena hanya dapat dilihat oleh pengguna platform digital tertentu yang menjadi target," kata Nurul, Kamis (24/9).

Orang lain juga bertanya?

Kemudian, metode kampanye di platform digital juga bisa berdampak pada partai. Biaya iklan politik di media sosial dapat memberikan keuntungan yang lebih besar bagi partai yang memiliki dana kampanye lebih besar daripada partai lain.

Rugikan Partai Kecil

Hal ini dapat menahan ide-ide politik, dari partai dengan dana kampanye yang kecil, terdistribusi luas ke publik. Partai juga akan makin bergantung pada platform digital untuk menjalankan kampanye politik modern mereka.

"Bagi publik luas, penargetan iklan politik dapat membuat fragmentasi. Publik makin tersekat-sekat dengan kelompok yang sesuai dengan isu tunggal yang relevan bagi mereka secara pribadi," ucapnya.

Perludem menyayangkan belum ada regulasi memadai yang dapat melindungi pemilih dari gempuran personalisasi iklan politik di platform-platform digital. Mereka menilai, pengaturan iklan politik di media sosial yang sudah dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berfokus pada hal teknis.

"Seperti jumlah akun media sosial, jumlah konten iklan, dan waktu penayangan hingga belum menyentuh pada transparansi dan akuntabilitas di balik konten iklan tersebut," ucap Nurul.

Dia menuturkan, ada berbagai kemungkinan pengaturan iklan politik di platform digital termasuk media sosial mulai dari tidak diatur sama sekali, seperti di Amerika Serikat, hingga dilarang pada periode tertentu di dalam tahapan pemilu, seperti di beberapa negara di Eropa. Di antara dua ekstrem pengaturan itu, ada beberapa pilihan pengaturan yang bertujuan untuk membuat proses dan metode kampanye di media sosial lebih transparan.

Nurul mencontohkan Prancis, yang mengenalkan aturan dengan ketentuan bahwa dalam tiga bulan sebelum pemilu, platform online harus memberikan informasi kepada pengguna tentang siapa yang membayar promosi konten yang terkait dengan debat kepentingan umum (debate of general interest). Pengguna harus diberikan informasi yang adil, jelas, dan transparan tentang penggunaan data pribadi dalam konteks promosi konten informasi yang terkait dengan debat kepentingan umum.

Lalu di Inggris, ada sejumlah rekomendasi reformasi undang-undang pemilu yang berlaku untuk iklan politik online, termasuk soal iklan harus diberi label untuk memperjelas sumbernya. Juru kampanye pun harus diminta untuk memberikan faktur yang lebih rinci dan bermakna dari platform digital mereka untuk meningkatkan transparansi.

"Di Australia, ada juga label 'disetujui oleh' pada iklan yang tayang sehingga peserta pemilu yang memasang iklan ikut bertanggung jawab terhadap iklan tersebut," kata dia.

Nurul melanjutkan, di level Uni Eropa, Komisi Eropa telah menyadari beberapa kekhawatiran terkait microtargeting yang tidak transparan dan mungkin melibatkan pemrosesan data pribadi secara tidak sah dalam konteks pemilu. Komisi Eropa memperkenalkan self-regulatory code yang juga disetujui medsos untuk memastikan transparansi iklan politik termasuk soal membuka informasi tentang mengapa pengguna menjadi sasaran iklan tertentu.

Disitu, komisi merekomendasikan bahwa negara anggota harus mendorong pengungkapan informasi tentang pengeluaran kampanye untuk iklan politik online berbayar, termasuk informasi tentang kriteria penargetan apa pun yang digunakan dalam penyebaran iklan semacam itu.

"Indonesia bisa meniru spektrum regulasi yang sudah diintrodusir di beberapa negara tersebut sesuai dengan kebutuhan dan konteks politik Indonesia. Tentu dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak baik peserta pemilu, tim kampanye, maupun platform media sosial," pungkasnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lima Peluang Usaha Patut Dicoba Jelang Pemilu, Untungnya Besar
Lima Peluang Usaha Patut Dicoba Jelang Pemilu, Untungnya Besar

Bisnis digital marketing cocok untuk dijalankan, di mana bisnis ini menawarkan jasa pembuatan konten untuk melakukan kampanye.

Baca Selengkapnya
Jurus Calon Kepala Daerah Dongkrak Elektabilitas Lewat Data Inflasi
Jurus Calon Kepala Daerah Dongkrak Elektabilitas Lewat Data Inflasi

Para petahana atau penjabat (Pj) kepala daerah kerap memamerkan penurunan inflasi di daerahnya.

Baca Selengkapnya
Sepekan Jelang Pencoblosan, Kampanye Hitam Pilkada Sumsel Masih Marak di Medsos
Sepekan Jelang Pencoblosan, Kampanye Hitam Pilkada Sumsel Masih Marak di Medsos

Fenomena ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas proses demokrasi hingga berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
PPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
PPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Menjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.

Baca Selengkapnya
Fenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya
Fenomena Politik Uang dalam Pemilu, Begini Pengaruhnya

Politik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang kepada pemilih.

Baca Selengkapnya
Terancam Kehilangan Dua Kursi di DPRD Jateng, PPP Ungkap Suara Caleg Tergerus 'Serangan Fajar' Lawan Politik
Terancam Kehilangan Dua Kursi di DPRD Jateng, PPP Ungkap Suara Caleg Tergerus 'Serangan Fajar' Lawan Politik

PPP menuding kegagalan akibat dampak pertarungan politik selama kampanye dikendalikan kekuatan dana yang besar.

Baca Selengkapnya
Media Sosial: Kekuatan Tersembunyi yang Mempengaruhi Pemilih di Pemilu 2024
Media Sosial: Kekuatan Tersembunyi yang Mempengaruhi Pemilih di Pemilu 2024

Data tahun 2023, pengguna media sosial di Indonesia sudah mencapai 167 juta orang.

Baca Selengkapnya
Mengenal ‘Uang Perahu’, Mahar Politik Dibutuhkan untuk Jadi Calon Wakil Rakyat
Mengenal ‘Uang Perahu’, Mahar Politik Dibutuhkan untuk Jadi Calon Wakil Rakyat

Ikhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Intip Sumber Pendapatan TikTok dan Google
Intip Sumber Pendapatan TikTok dan Google

Dua perusahaan multinasional ini juga cukup kompetitif dari sisi pendapatan.

Baca Selengkapnya
Ikrar Nusa Bhakti Sindir ‘Framing’ Lembaga Survei Unggulkan Capres Tertentu
Ikrar Nusa Bhakti Sindir ‘Framing’ Lembaga Survei Unggulkan Capres Tertentu

Kredibilitas lembaga survei dipertanyakan jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu, Jenis, dan Solusinya
Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu, Jenis, dan Solusinya

Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.

Baca Selengkapnya