Perludem Nilai Lebih Baik Pembentukan Dapil Jadi Kewenangan KPU Sepenuhnya
Merdeka.com - Pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) pada pemilu legislatif menjadi sangatlah penting. Dapil dianggap sebagai penentu arena kompetisi para calon wakil rakyat yang akan melaju ke parlemen.
Dahulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewenangan terkait pembentukan Dapil. Tetapi seiring revisi-revisi yang terjadi pada Undang-Undang (UU) Pemilu, kewenangan itu terpangkas.
Hal itu sangat disayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam analisa Perludem, pembentukan Dapil lebih baik menjadi kewenangan sepenuhnya KPU.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Apa peran utama KPU dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Mengapa KPU penting dalam demokrasi? Sejak didirikan, KPU memiliki peran penting dalam menjamin keberlangsungan demokrasi di Indonesia melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur, adil, dan transparan.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
"Nah karena kita ini menggunakan sistem pemilu proporsional, maka tidak hanya hasil pemilunya saja yang proporsional tetapi pembentukan daerah pemilihannya juga harus proporsional. Di sinilah, pentingnya penyelenggara KPU sebagai institusi yang tidak memihak, sehingga bisa membuat dapil yang kompetitif dan tidak menguntungkan salah peserta pemilu," kata Deputi Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati saat diskusi daring, Rabu (10/6).
Dia memberikan menjelaskan, pada pelaksanaan Pemilu 2004 silam, KPU masing berwenang atas pembentukan dapil mulai dapil legislatif tingkat DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten.
"Tetapi, pada pelaksanaan Pemilu 2009 dan 2014 pembentukan dapil untuk pemilihan DPR RI telah masuk dalam lampirannya UU Pemilu. Jadi, bisa dikatakan kewenangan KPU telah diambil alih oleh pembentuk undang-undang khususnya pada dapil untuk di DPR RI," ujar Nisa.
Akan tetapi, pada tahun 2009 dan 2014, KPU masih memiliki kewenangan membentuk Dapil untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sayangnya, setelah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan, kewenangan KPU terkait pembentukan Dapil kian dipersempit di mana hanya dapat membentuk dapil di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.
"Nah termasuk, draft RUU Tahun 2020 Tentang Pemilu yang baru rilis 6 Juni kemarin, hal itu masih sama jadi pembentukan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi masih masuk dalam lampiran undang-undang. Namun, kewenangan KPU dalam membentuk Dapil DPRD Kabupaten/Kota harus mendapatkan persetujuan dari DPR," katanya.
Perludem, katanya, sangat berharap agar kewenangan KPU terkait pembentukan Dapil dikembalikan sepenuhnya. Sebab KPU sebagai penyelenggara pemilu dianggap institusi yang tidak memihak dan independen.
"Tidak adanya keberpihakan, independen, dan Undang-Undang Dasar telah menjamin itu. Nah kami memahami jika KPU wajib berkonsultasi ke DPR, kami memahami itu bukan sebagai pengambilan keputusan. Karena keputusan itu ada di penyelenggara yang independen," terangnya.
Aturan Pembentukan Dapil Masih Tak Berubah
Seperti diketahui, pembahasan RUU Tahun 2020 tentang Pemilu Bab IV Pasal 272 di DPR belum rampung. Namun aturan pada poin pembentukan Dapil masih belum berubah secara garis besar, tetap sama seperti UU No 7 Tahun 2017 Pemilu.
Pada Pasal 272 Pembentukan Dapil tetap memperhatikan prinsip-prinsip: (a). kesetaraan nilai keterwakilan,(b). ketaatan pada sistem pemilu, (c). proporsionalitas, (d). integralitas wilayah (e). berada dalam cakupan wilayah yang sama, (d) kohesivitas, dan (g) kesinambungan.
"Daerah pemilihan untuk Pemilu Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini," bunyi pasal 273.
"Daerah pemilihan untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak ," pada Pasal 274.
Sedangkan, pada Pasal 275 ayat 1 Daerah pemilihan untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota disusun dan ditetapkan oleh KPU berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272. Lanjut, Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan konsultasi dengan DPR.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaIntegritas pemilu merupakan aspek kritis dalam menjaga kesehatan demokrasi suatu negara.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaArman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.
Baca SelengkapnyaHal itu dilakukan agar KPU independent, pemerintah hanya membiayai saja.
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani menyoroti proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun ini agar dapat berjalan dengan jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Selengkapnya