Perludem Nilai Permohonan PSU Prabowo-Sandi Sulit Dikabulkan MK
Merdeka.com - Pemungutan Suara Ulang atau PSU, menjadi salah satu isi permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal itu, Pengamat Pemilu Indonesia Titi Anggraini menilai hal itu masih memungkinkan, walau sulit.
"Pertama seandainya PSU, sistem MK mendesain 20 Oktober 2019 pasti akan ada presiden terpilih, karena MK harus juga memperhitungkan pemilih yang telah memberikan suaranya," kata Direktur Eksekutif Perludem ini dalam diskusi politik di d’Consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).
Titi menjelaskan, PSU untuk pemilihan presiden memang tak bisa dibandingkan setara dengan pemilu legislatif. Sebab, dalam praktiknya dari sisi jangkauan, jumlah pemilih, dan sebaran TPS dan luas wilayah tidak setara.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Bagaimana proses sidang sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
Selain itu, bila akhirnya MK memutus PSU, artinya MK bisa membuktikan konsep Pemilu tidak lagi langsung umum bebas rahasia jujur adil (luber jurdil).
Kendati demikian, Titi merasa dengan rangkaian bukti diberikan ke MK, rasanya sulit untuk MK mengabulkan permohonan PSU meski hanya di sebagian wilayah.
Hal ini dikarenakan, pemohon harus membuktikan bahwa telah terjadi terjadi politik uang seperti di Tangerang Selatan, atau manipulasi penghitungan suara seperti di Nias.
"Jadi ini harus dibuktikan, tapi saya kira kalau membaca permohonan, sulit untuk bisa membayangkan (PSU), dari dasar permohonannya sulit," jelas Titi.
Kekosongan Negara
Di sisi lain, seandainya PSU benar terjadi dan sampai 20 Oktober 2019 belum ada presiden dan wakil presiden terpilih, maka kekosongan akan diisi oleh menteri dalam negeri, menteri luar negeri dan menteri pertahanan.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Prof. Juanda, jika masa jabatan terakhir secara hukum tidak ada klausul memperpanjang, dengan demikian MPR secara otomatis menunjuk tiga kementerian yang menterinya mengambil alih tongkat komando.
"Jadi tak ada kekosongan sedetik pun. Ketika force major, tiga (menteri) itu ambil alih," kata Juanda dalam kesempatan sama.
Dalam salah satu permohonannya di MK, Prabowo-Sandi minta lembaga konstitusi negara itu memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di sejumlah daerah karena dinilai terjadi kecurangan. Sejumlah provinsi yang diminta Prabowo-Sandi dilakukan PSU yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo mempertanyakan kelayakan gugatan dari Timnas AMIN ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan mengingatkan dorongan pemilu ulang tidak bisa sembarangan dilakukan karena dapat berdampak pada agenda kenegaraan.
Baca SelengkapnyaSenator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaPemilihan Suara Ulang di dua TPS disebabkan ketidaksesuaian data.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaKata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
Baca SelengkapnyaDari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca Selengkapnya