Perludem: ODGJ Berhak Terdaftar Sebagai Pemilih pada Pemilu
Merdeka.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Maharddika mengatakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tidak kehilangan kemampuan untuk memilih berhak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu.
"Selama tidak ada keterangan dari medis profesional yang menyatakan bahwa seseorang mengidap gangguan jiwa, ia masih berhak untuk terdaftar sebagai pemilih," kata Maharddika ketika menyampaikan hasil riset bertajuk 'Gangguan terhadap Hak Memilih: Fenomena dan Upaya Penanggulangan' disiarkan secara langsung di kanal YouTube Perludem, Kamis (23/9).
Dhika, sapaan akrab dari Mahardikka, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan instrumen teknis terkait keterangan dari tenaga medis profesional mengenai kondisi ODGJ. Akan tetapi, kata dia, masih ditemui penafsiran berbeda dari ketentuan tersebut.
-
Hak pilih apa yang diberikan pada ODGJ di Pemilu 2024? Setiap warga negara berhak untuk memperoleh hak memilih pada pemilu 2024 besok. Sama seperti warga lain, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga berhak menggunakan hak pilihnya.
-
Kenapa ODGJ diwajibkan untuk ikut pemilu 2024? 'Pemaksaan' ODGJ menjadi pemilih justru dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti hak pilih digunakan oleh pihak pendamping.
-
Kapan ODGJ bisa gunakan hak pilihnya di Pemilu 2024? Dia juga berharap seluruh ODGJ mau menggunakan hak mereka di bilik suara pada tanggal 14 Februari 2024.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Apa yang ingin difasilitasi oleh polisi untuk disabilitas di Pemilu 2024? 'Kegiatan sambang warga disabilitas ini adalah program Polri Presisi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat disabilitas. Ini sebagai bentuk kepedulian Polri yang bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi antara masyarakat dan polisi,' kata Yulanda, Senin (8/1).
-
Siapa yang mendorong ODGJ untuk ikut pemilu 2024? Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih menegaskan bahwa sebagai warga negara ODGJ juga memiliki hak pilih, sehingga mereka harus difasilitasi tanpa ada driskiminasi.
Orang dengan gangguan jiwa, kata Dhika, sering memperoleh citra negatif yang mengakibatkan masyarakat mempertanyakan eligibilitas ODGJ dalam memberikan suara.
Terdapat berbagai narasi dalam kampanye partai yang menyerang hak pilih milik kaum disabilitas mental. Narasi-narasi tersebut, kata Dhika, mengintimidasi dan mengusik ODGJ untuk menggunakan hak pilihnya.
"Pengusikan hak memilih orang dengan gangguan jiwa menjadi highlight di dalam riset kami. Ada upaya penyalahgunaan wewenang untuk mempertanyakan eligibilitas seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih," ujar dia. Dikutip Antara.
Dia mengatakan, regulasi yang menyebutkan syarat 'tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya' sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan UUD, sepanjang frasa terganggu jiwa atau ingatan tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa atau ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan, menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilu,” ucap Dhika.
Dia menjelaskan hak untuk memilih bagi ODGJ telah dijamin dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kesehatan, dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Oleh karena itu, kata dia, frasa 'tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya' yang menjadi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih dianggap sebagai bentuk diskriminasi dalam regulasi dan merupakan pengusikan hak memilih/
"Mempertanyakan eligibilitas ODGJ berdampak pada stigma dan perundungan yang meluas di kalangan masyarakat,” kata Dhika.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)Â memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKeikutsertaan ODGJ dalam pemilu sempat menimbulkan polemik.
Baca SelengkapnyaPartisipasi ODGJ dalam menggunakan hak pilihnya merupakan upaya mewujudkan Pilkada yang inklusif.
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202
Baca SelengkapnyaSepanjang hal itu tidak menabrak aturan dan undang-undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaPemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih para wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.
Baca SelengkapnyaKPU mendata ODGJ yang berdasarkan rekomendasi dokter dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kali ini sebanyak 204.807.222 pemilih.
Baca SelengkapnyaSyarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaRuslan mengatakan selama huruf braille di surat suara tidak terhapus, dirinya bisa memilih
Baca Selengkapnya