Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem: ODGJ Berhak Terdaftar Sebagai Pemilih pada Pemilu

Perludem: ODGJ Berhak Terdaftar Sebagai Pemilih pada Pemilu 56 Pasien RSJ Solo Diperbolehkan Mencoblos Pemilu 2019. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Maharddika mengatakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tidak kehilangan kemampuan untuk memilih berhak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu.

"Selama tidak ada keterangan dari medis profesional yang menyatakan bahwa seseorang mengidap gangguan jiwa, ia masih berhak untuk terdaftar sebagai pemilih," kata Maharddika ketika menyampaikan hasil riset bertajuk 'Gangguan terhadap Hak Memilih: Fenomena dan Upaya Penanggulangan' disiarkan secara langsung di kanal YouTube Perludem, Kamis (23/9).

Dhika, sapaan akrab dari Mahardikka, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan instrumen teknis terkait keterangan dari tenaga medis profesional mengenai kondisi ODGJ. Akan tetapi, kata dia, masih ditemui penafsiran berbeda dari ketentuan tersebut.

Orang dengan gangguan jiwa, kata Dhika, sering memperoleh citra negatif yang mengakibatkan masyarakat mempertanyakan eligibilitas ODGJ dalam memberikan suara.

Terdapat berbagai narasi dalam kampanye partai yang menyerang hak pilih milik kaum disabilitas mental. Narasi-narasi tersebut, kata Dhika, mengintimidasi dan mengusik ODGJ untuk menggunakan hak pilihnya.

"Pengusikan hak memilih orang dengan gangguan jiwa menjadi highlight di dalam riset kami. Ada upaya penyalahgunaan wewenang untuk mempertanyakan eligibilitas seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih," ujar dia. Dikutip Antara.

Dia mengatakan, regulasi yang menyebutkan syarat 'tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya' sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan UUD, sepanjang frasa terganggu jiwa atau ingatan tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa atau ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan, menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilu,” ucap Dhika.

Dia menjelaskan hak untuk memilih bagi ODGJ telah dijamin dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kesehatan, dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Oleh karena itu, kata dia, frasa 'tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya' yang menjadi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih dianggap sebagai bentuk diskriminasi dalam regulasi dan merupakan pengusikan hak memilih/

"Mempertanyakan eligibilitas ODGJ berdampak pada stigma dan perundungan yang meluas di kalangan masyarakat,” kata Dhika.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024
Membedah Aturan ODGJ Bisa Ikut Mencoblos di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
ODGJ Bisa Ikut Berikan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Dinsos DIY Siapkan Pendampingan Ini
ODGJ Bisa Ikut Berikan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Dinsos DIY Siapkan Pendampingan Ini

Keikutsertaan ODGJ dalam pemilu sempat menimbulkan polemik.

Baca Selengkapnya
FOTO: Puluhan ODGJ di Bekasi Ikut Pencocokan Data Pemilih untuk Pilkada 2024
FOTO: Puluhan ODGJ di Bekasi Ikut Pencocokan Data Pemilih untuk Pilkada 2024

Partisipasi ODGJ dalam menggunakan hak pilihnya merupakan upaya mewujudkan Pilkada yang inklusif.

Baca Selengkapnya
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.

Baca Selengkapnya
4.955 ODGJ di Bali Berhak Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Syaratnya
4.955 ODGJ di Bali Berhak Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202

Baca Selengkapnya
TKN soal Pemkot Surabaya Fasilitasi ODGJ Nyoblos: Tidak Boleh Ada Diskriminasi
TKN soal Pemkot Surabaya Fasilitasi ODGJ Nyoblos: Tidak Boleh Ada Diskriminasi

Sepanjang hal itu tidak menabrak aturan dan undang-undang yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya
TMS Pemilu Adalah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, Berikut Penjelasannya

Pemilu atau Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih para wakil rakyat atau pejabat pemerintahan.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA : Hoaks KPU Mendata Orang Gila Ikuti Pilpres 2024
CEK FAKTA : Hoaks KPU Mendata Orang Gila Ikuti Pilpres 2024

KPU mendata ODGJ yang berdasarkan rekomendasi dokter dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS
Lansia dan Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi saat Mencoblos di TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu kali ini sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca Selengkapnya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Antusiasme Disabilitas di Makassar Gunakan Hak Pilih, Sediakan Surat Suara Braile & Bilik Khusus
Antusiasme Disabilitas di Makassar Gunakan Hak Pilih, Sediakan Surat Suara Braile & Bilik Khusus

Ruslan mengatakan selama huruf braille di surat suara tidak terhapus, dirinya bisa memilih

Baca Selengkapnya