Perludem: Pemilu Lima Kotak Dipertahankan, Permasalahan 2019 akan Terulang Kembali
Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai sebaiknya revisi UU terkait kepemiluan dilaksanakan seluruhnya. Revisi itu sebaiknya terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berharap, revisi UU Pemilu bisa memperbaiki seluruh masalah dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Tidak cukup jika revisi dilaksanakan terhadap UU Pemilu saja tanpa mengubah UU Pilkada.
"Kalau menurut kami tentu harapannya revisi UU Pemilu ini bisa memperbaiki secara keseluruhan permasalahan yang ada dalam pemilu kita," kata Khoirunnisa kepada wartawan, Selasa (23/2).
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Apa tujuan UU Pemilu? Penyelenggaraan pemilu ini digelar dengan tujuan jelas, yaitu sebagai berikut:a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dane. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien
-
Kenapa UU Pemilu penting dalam demokrasi? Dengan adanya UU Pemilu, proses pemilihan umum di Indonesia dapat berjalan dengan tertib, adil, dan transparan.
-
Apa tujuan utama UU Pemilu? Tujuan-tujuan dari pemilu berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 4 adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis, jujur, adil, bebas, rahasia, langsung, dan bersih. Hal ini penting untuk memastikan partisipasi yang luas dari masyarakat dalam menentukan wakil-wakilnya di pemerintahan.
Khoirunnisa mengatakan, ada hal yang perlu direvisi dalam UU Pemilu. Tetapi, keserentakan Pemilu dan Pilkada juga perlu diubah karena akan membawa kompleksitas di 2024.
Perludem menilai, jika Pemilu lima kotak masih dipertahankan maka bisa terulang masalah di Pemilu 2019. Ditambah akan sangat kompleks masalah tersebut karena jadwal Pemilu 2024 akan berhimpitan dengan Pilkada.
"Kalau Pemilu lima kotak masih dipertahankan tentu masalahnya bisa berulang kembali. Apalagi kalau ada himpitan tahapan dengan persiapan penyelenggaraan pilkada di November 2024," jelasnya.
Lebih lanjut, Khoirunnisa bilang, MK telah menyebut bahwa pertimbangan memilih jadwal keserentakan Pemilu harus melihat beban kerja bagi penyelenggara.
"Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 55/2019 menyebutkan bahwa salah satu pertimbangan dalam memilih jadwal keserentakan harus juga mempertimbangkan beban kerja yang wajar bagi penyelenggara pemilu," kata dia.
Sebelumnya, PDI Perjuangan membuka peluang untuk revisi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, PDIP tetap dalam sikap menolak perubahan jadwal Pilkada.
"Untuk Pilkada tetap 2024. Sedangkan untuk revisi UU No.7 tahun 2017 (UU Pemilu) kita buka peluang untuk direvisi," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dalam rilis survei LSI, Senin (22/2).
PDIP menilai, revisi UU Pemilu diperlukan untuk menyempurnakan dan membuat Pemilu berkualitas. Aturannya ingin diubah agar tidak rumit. Ditambah ada pengalaman Pemilu 2019 yang membuat petugas kelelahan hingga jatuh korban saat penghitungan suara. "Jadi perlu kita evaluasi kembali," imbuhnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, pengalaman Pemilu 2019 perlu evaluasi kembali sistem keserentakan pemilihan presiden, DPR, DPD, sampai DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Serta metode penghitungan suara yang sangat singkat membuat kelelahan para petugas Pemilu. Atas dasar tersebut, akan dievaluasi apakah sistem tersebut digunakan kembali pada Pemilu 2024.
"Maka dari itu apakah Pemilu 2024 akan melakukan pola yang sama seperti ini. Ini yang perlu evaluasi, perbaikan," jelas Djarot.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca Selengkapnya