Perludem sebut ambang batas presiden tak relevan di Pemilu serentak
Merdeka.com - Tujuh dari sepuluh fraksi di DPR menyetujui tidak adanya ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada pemilu 2019. Menteri Dalam Negeri, Thahjo Kumulo mengatakan pemerintah tetap konsisten presidential threshold 20 persen.
Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan presidential threshold sudah sudah tidak relevan lagi. Alasannya pemilihan anggota legislatif dan pilpres dilakukan secara serentak.
"Kalau ambang batas pencalonan Presiden ya, itu sudah tidak relevan lagi karena pemilunya kan serentak," ungkapnya di Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
-
Kenapa pemilu presiden penting? Pemilihan umum presiden adalah momen krusial dalam perjalanan sebuah negara, di mana rakyat memiliki kesempatan untuk menentukan arah dan kepemimpinan masa depan.
-
Kapan pemilu presiden? Indonesia bakal menggelar pesta demokrasi pada 14 Februari 2024.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
-
Kenapa Pantarlih Pilkada 2024 penting? Pantarlih berperan penting dalam membantu penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih di berbagai tingkatan. Tugas dan kewajiban ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab selama masa kerja yang telah ditentukan.
-
Kapan pemilu serentak terakhir di Indonesia? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019.
Lebih jauh, Ia menjelaskan bahwa pileg dan pilpres yang dilakukan serentak ini tidak memungkinkan penentuan ambang batas pencalonan Presiden.
"Kalau masih ada abang batas penyalonan presiden, mau diambil dari mana ambang batasnya. Kan pemilunya serentak. Mau diambil dari mana hasil Pemilu legislatif untuk pemilihan Presiden," katanya.
Fadli juga menyampaikan bahwa dalam pasal 6 A ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa pencalonan calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, sebelum pemilihan umum dilaksanakan.
"Pemilu akan dilakukan serentak. Makanya, setiap parpol yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu dengan begitu akan bisa mengajukan calon Presiden," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan ini sesuai sidang dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaAturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaDPR bakal membahas ketentuan jumlah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden menyusul putusan MK menghapus presidential threshold 20 persen.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaPenghapusan ambang batas presiden itu diprediksi bisa berpengaruh pada koalisi besar yang sedang dibangun Prabowo.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi, membuka peluang bagi demokrasi yang lebih inklusif.
Baca SelengkapnyaMenkum memastikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan berpedoman pada lima rekayasa konstitusional yang telah diberikan MK.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra menilai bila hanya dua paslon, masyarakat mudah terbelah dan jika tidak diantisipasi maka bisa mengancam kebhinekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaNasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca Selengkapnya