Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem sebut ambang batas tak punya dampak parpol jadi sederhana

Perludem sebut ambang batas tak punya dampak parpol jadi sederhana Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menjelang pembahasan penyusunan UU Penyelenggaraan Pemilu yang terdiri dari penyatuan UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Masing-masing partai politik mulai menunjukkan sikapnya terkait sistem kepemiluan yang akan dijadikan patokan di Indonesia.

Salah satu hal yang menjadi polemik adalah parliamentary treshold (PT) atau ambang batas suara bagi parpol untuk lolos ke DPR. Terdapat beberapa partai politik yang mulai mewacanakan untuk mengubah besaran parliamentary treshold yang semula 3,5 persen pada pemilu 2014 lalu.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama mencontohkan Partai NasDem yang mengusulkan perubahan besaran parliamentary threshold menjadi 7 persen. Dengan harapan, partai yang disukai rakyatlah yang layak ikut pemilu.

Selain itu, dinaikannya parliamentary treshold dianggap sebagai sarana untuk menyederhanakan jumlah partai politik di Parlemen.

"Maka dari itu, penyederhanaan parpol itu bukan dilihat dari jumlah, melainkan dari komposisinya," ujar Heroik dalam sebuah diskusi bertajuk 'Ikhwal Ambang Batas Parlemen' di Sekretariat bersama Kodifikasi UU Pemilu, Jalan Gandaria Tengah III No 12 Radio Dalam, Jakarta Selatan, Minggu (24/7).

Ambang batas yang semula diterapkan untuk mengukur tingkat kompetisi antara partai politik, namun kini memiliki 2 tujuan utama. Yakni sebagai batas minimum perolehan suara partai politik untuk diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi di parlemen, parliamentary treshold (PT).

Ambang batas juga sebagai syarat bagi partai politik untuk ikut serta sebagai peserta pemilu berikutnya atau Electoral Threshold (ET).

Pada pemilu 1999 diberlakukan ET sebesar 2 persen syarat bagi partai politik untuk ikut pemilu 2004. Pada pemilu 2004 pun parpol memperoleh 3 persen suara untuk dilibatkan dalam pemilu berikutnya.

Sedangkan pada pemilu 2009 dan 2014 diterapkan PT 2,5 persen dan 3,5 persen sebagai syarat bagi parpol untuk meraih kursi di DPR. Syarat ini tidak berlaku bagi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Deputi Direktur Perludem Khoirunnisa mengatakan, salah satu latar belakang pergeseran ET menjadi PT di Pemilu 2009 dan 2014 adalah penyederhanaan partai politik. Namun jika diperhatikan, penerapan PT tidak memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap penyederhanaan parpol.

Pada pemilu 2009 dengan besaran PT 2,5 persen dari 38 parpol yang terdaftar sebagai peserta pemilu menghasilkan 9 parpol yang yang duduk di kursi DPR. Sedangkan dari 12 parpol peserta pemilu nasional (tidak termasuk partai lokal Aceh) di pemilu 2014 dengan besaran PT 3,5 persen menghasilkan 10 parpol yang berhasil memperoleh kursi DPR.

"Jika penyederhanaan parpol ditinjau dari sudut pandang jumlah partai di DPR, maka penerapan PT terbukti gagal untuk menyederhanakan jumlah parpol di DPR," jelas Khoirunnisa.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih dalam tahap pembahasan. Namun, pihaknya akan tetap mendengar masukan dari partai politik (Parpol).

Salah satu hal yang menjadi polemik adalah parliamentary treshold atau ambang batas suara bagi parpol untuk lolos ke DPR.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Tetap Ada: Itu Bagian dari Seleksi Alami
NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Tetap Ada: Itu Bagian dari Seleksi Alami

Sekjen NasDem menilai ambang batas parlemen merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan

Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Bikin KIM Kocok Ulang Jagoan di Pilkada 2024

Golkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Putusan MK soal Pilkada: Keadilan Cari Jalan Sendiri, Keserakahan Bertemu Jalan Buntut!
VIDEO: PDIP Putusan MK soal Pilkada: Keadilan Cari Jalan Sendiri, Keserakahan Bertemu Jalan Buntut!

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK
PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK

Hakim meminta Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.

Baca Selengkapnya
Melihat Pergerakan Elektabilitas Parpol Jelang Pemilu 2024, Akankah PDIP Tergusur?
Melihat Pergerakan Elektabilitas Parpol Jelang Pemilu 2024, Akankah PDIP Tergusur?

Secara konfigurasi, parpol-parpol lama masih menguasai peringkat 10 besar elektabilitas.

Baca Selengkapnya