Perludem sebut MK tak konsisten tangani sengketa Pilkada serentak
Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak konsisten dalam menindaklanjuti permohonan perselisihan pilkada. Menurut Koordinator pemantau Perludem, Fadli Ramadhanil, aturan mengenai selisih suara untuk mengajukan sengketa hasil pilkada juga tak relevan.
"Kalau MK menyatakan mau melihat (isi materi permohonan) dan mengatakan bahwa kalau punya bukti yang cukup akan diperiksa, maka tidak relevan syarat (selisih suara) ini untuk diatur," katanya dalam paparannya di Kantor Perludem di Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (3/1).
Menurutnya, MK juga memberikan ruang bagi pemantau pemilu untuk mengajukan permohonan. Padahal, kata dia, pemantau pemilu tak mungkin mempersoalkan hitung-hitungan suara melainkan lebih mempersoalkan masalah kecurangan dalam pelaksanaan pilkada.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
"Logika-logika ini mesti dibenarkan oleh MK. Ketika diberikan ruang bagi pemantau pemilu, maka syarat selisih suara ini tidak relevan," tambahnya.
Fadli juga menambahkan, jika MK hanya melihat selisih suara tanpa mempertimbangkan faktor lainnya, maka dari total 147 permohonan yang berpotensi diloloskan hanya 23 permohonan .
"Karena hanya 23 permohonan itu lah yang memenuhi syarat selisih suara. Padahal ada beberapa daerah yang selisih suaranya signifikan namun proses penyelenggaraan pilkadanya bermasalah," bebernya.
Salah satunya pilkada di Kabupaten Humbang Hasundutan, dimana ada satu partai polotik yang mengajukan dua calon kepala daerah bersamaan tapi disetujui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ini kemudian yang dimasukkan ke permohonan di MK dan kami berharap MK mempertimbangkan faktor-faktor seperti ini," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat sempat menyinggung polemik terkait perselisihan suara yang berkembang di masyarakat. Menurut dia, MK sudah memiliki acuan untuk menyeleksi permohonan yang masuk, namun ia menolak menjelaskan lebih rinci terkait hal tersebut.
"Mahkamah punya acuan untuk memutus itu, tetapi tidak bisa saya sampaikan karena itu sudah masuk pada bagian pokok perkara," tutur Arief.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaKPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaDemikian hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis yang telah siap membeberkan bukti kecurangan
Baca SelengkapnyaSaldi Isra paparkan alasan kenapa harus ada pemungutan suara ulang di beberapa wilayah
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat.
Baca SelengkapnyaMK putuskan tolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon, namun ada 3 hakim MK yang nyatakan beda pendapat terkait putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaPerludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaPerkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca Selengkapnya