Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem sebut MK tak konsisten tangani sengketa Pilkada serentak

Perludem sebut MK tak konsisten tangani sengketa Pilkada serentak Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak konsisten dalam menindaklanjuti permohonan perselisihan pilkada. Menurut Koordinator pemantau Perludem, Fadli Ramadhanil, aturan mengenai selisih suara untuk mengajukan sengketa hasil pilkada juga tak relevan.

"Kalau MK menyatakan mau melihat (isi materi permohonan) dan mengatakan bahwa kalau punya bukti yang cukup akan diperiksa, maka tidak relevan syarat (selisih suara) ini untuk diatur," katanya dalam paparannya di Kantor Perludem di Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (3/1).

Menurutnya, MK juga memberikan ruang bagi pemantau pemilu untuk mengajukan permohonan. Padahal, kata dia, pemantau pemilu tak mungkin mempersoalkan hitung-hitungan suara melainkan lebih mempersoalkan masalah kecurangan dalam pelaksanaan pilkada.

"Logika-logika ini mesti dibenarkan oleh MK. Ketika diberikan ruang bagi pemantau pemilu, maka syarat selisih suara ini tidak relevan," tambahnya.

Fadli juga menambahkan, jika MK hanya melihat selisih suara tanpa mempertimbangkan faktor lainnya, maka dari total 147 permohonan yang berpotensi diloloskan hanya 23 permohonan .

"Karena hanya 23 permohonan itu lah yang memenuhi syarat selisih suara. Padahal ada beberapa daerah yang selisih suaranya signifikan namun proses penyelenggaraan pilkadanya bermasalah," bebernya.

Salah satunya pilkada di Kabupaten Humbang Hasundutan, dimana ada satu partai polotik yang mengajukan dua calon kepala daerah bersamaan tapi disetujui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ini kemudian yang dimasukkan ke permohonan di MK dan kami berharap MK mempertimbangkan faktor-faktor seperti ini," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat sempat menyinggung polemik terkait perselisihan suara yang berkembang di masyarakat. Menurut dia, MK sudah memiliki acuan untuk menyeleksi permohonan yang masuk, namun ia menolak menjelaskan lebih rinci terkait hal tersebut.

"Mahkamah punya acuan untuk memutus itu, tetapi tidak bisa saya sampaikan karena itu sudah masuk pada bagian pokok perkara," tutur Arief.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara

Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
KPU Klaim Dokumen Golkar Soal Sengketa Pileg Dapil Tanjung Pinang 4 Tak Valid
KPU Klaim Dokumen Golkar Soal Sengketa Pileg Dapil Tanjung Pinang 4 Tak Valid

KPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya

MK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

Baca Selengkapnya
Khawatirnya Tim Ganjar-Mahfud MK Bakal Berubah jadi Mahkamah Kalkulator
Khawatirnya Tim Ganjar-Mahfud MK Bakal Berubah jadi Mahkamah Kalkulator

Demikian hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis yang telah siap membeberkan bukti kecurangan

Baca Selengkapnya
Hakim MK Saldi Isra: Pj Kepala Daerah Tidak Netral, Pemilu Tak Jujur, Harusnya Ada Pemilu Ulang
Hakim MK Saldi Isra: Pj Kepala Daerah Tidak Netral, Pemilu Tak Jujur, Harusnya Ada Pemilu Ulang

Saldi Isra paparkan alasan kenapa harus ada pemungutan suara ulang di beberapa wilayah

Baca Selengkapnya
Penyandingan Sengketa Suara di Banten 2 Tertunda, Ini Penyebabnya
Penyandingan Sengketa Suara di Banten 2 Tertunda, Ini Penyebabnya

Berdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat.

Baca Selengkapnya
Profil 3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar, Semuanya Senior
Profil 3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar, Semuanya Senior

MK putuskan tolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon, namun ada 3 hakim MK yang nyatakan beda pendapat terkait putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Gugatan Demokrat Terkait Hasil Pileg 2024 Dikabulkan MK, Penghitungan Suara di 233 TPS di Cilincing Diulang
Gugatan Demokrat Terkait Hasil Pileg 2024 Dikabulkan MK, Penghitungan Suara di 233 TPS di Cilincing Diulang

Perkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya