Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem sebut tak calonkan caleg eks koruptor naikkan citra PSI di masyarakat

Perludem sebut tak calonkan caleg eks koruptor naikkan citra PSI di masyarakat PSI daftarkan caleg ke KPU. ©2018 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi satu-satunya partai politik yang tidak mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif. Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melihat langkah tersebut dapat menjadi salah satu pendongkrak citra partai di mata masyarakat.

"PSI sebagai partai baru perlu memperlihatkan citra terbaiknya, apalagi di tengah kompetisi 2019 yang sangat ketat. Sehingga kalau mereka mampu meyakinkan mereka partai antikorupsi yang punya komitmen pemberantasan korupsi, itu akan membuat mereka makin eksis di masyarakat," kata Titi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/7).

Menurut Titi, PSI telah menjadi partai yang taat terhadap aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilu 2019. Khususnya di bagian ketiga tentang Persyaratan Bakal Calon ayat 7 huruf H, yakni yang boleh mencalonkan diri bukanlah mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

"Tentu kita apresiasi karena menunjukkan ketaatan pada hukum, aturan main, dan ketaatan komitmen mengusung caleg-caleg mereka dalam pemilu. Kalau partai lain masih mengusung napi korupsi, ya itu sebaliknya, bagian dari tindakan yang tidak taat aturan main dan tidak konsisten pada hukum yang berlaku," jelas dia.

Titi melanjutkan, PSI telah menggunakan strategi yang juga meneguhkan bahwa partai tersebut serius melawan korupsi. Ditambah sesuai slogan mereka yakni antikorupsi dan anti intoleransi, hal itu menjadi titik mula yang baik dalam berkompetisi di Pemilu 2019.

"Memang sudah semestinya parpol menaati aturan main yang sudah jelas dan terang benderang dalam PKPU 20 2018. Kita kan berpemilu harus taat hukum, harus mengikuti aturan main," kata Titi.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Perindo Coret Sekum KONI Sumsel dari DCS usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Andi Arief: Kami Belum Menemukan Upaya Kecurangan PSI dan Partai Gelora
Andi Arief: Kami Belum Menemukan Upaya Kecurangan PSI dan Partai Gelora

Bukan PSI maupun Gelora yang berupaya merebut kursi terakhir Pileg.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Murka Besar Surya Paloh, Klarifikasi Kader Korupsi & NasDem Bubar
VIDEO: Murka Besar Surya Paloh, Klarifikasi Kader Korupsi & NasDem Bubar

Paloh, pernyataan tersebut justru untuk memberikan semangat anti-korupsi kepada seluruh kader Partai Nasdem.

Baca Selengkapnya
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Nol Koma di Survei Kompas, Sekjen PSI Tetap Yakin Lolos DPR Targetnya 4 Persen
Nol Koma di Survei Kompas, Sekjen PSI Tetap Yakin Lolos DPR Targetnya 4 Persen

Elektabilitas PSI terus meningkat walaupun saat ini masih belum lolos parlementary threshold.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Jika Lolos ke DPR, Kaesang Pastikan PSI Perjuangkan RUU Perampasan Aset
Jika Lolos ke DPR, Kaesang Pastikan PSI Perjuangkan RUU Perampasan Aset

Komitmen untuk pemberantasan korupsi juga akan dilakukan terhadap kader PSI.

Baca Selengkapnya
Demokrat Sebut Mantan Kader Dukung AMIN Orang Tidak Jelas
Demokrat Sebut Mantan Kader Dukung AMIN Orang Tidak Jelas

Padahal bukan kader, bukti bahwa Partai Demokrat memang sangat berpengaruh di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Pramono Anung Sudah Urus Surat Keterangan Tidak Pernah Didakwa untuk Pilkada Jakarta
Pramono Anung Sudah Urus Surat Keterangan Tidak Pernah Didakwa untuk Pilkada Jakarta

Ada tiga surat yang telah diurus Sekretaris Kabinet itu untuk persiapan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ini yang Dilakukan Said Abdullah Ketika Mengangkat Keterpurukan PDIP di 2004
Ini yang Dilakukan Said Abdullah Ketika Mengangkat Keterpurukan PDIP di 2004

Pada Pemilu yang pertama kali secara langsung baik itu untuk legislatif maupun presiden dan wakil presiden itu, PDIP kalah.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya