Perludem sebut tak calonkan caleg eks koruptor naikkan citra PSI di masyarakat
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi satu-satunya partai politik yang tidak mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif. Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melihat langkah tersebut dapat menjadi salah satu pendongkrak citra partai di mata masyarakat.
"PSI sebagai partai baru perlu memperlihatkan citra terbaiknya, apalagi di tengah kompetisi 2019 yang sangat ketat. Sehingga kalau mereka mampu meyakinkan mereka partai antikorupsi yang punya komitmen pemberantasan korupsi, itu akan membuat mereka makin eksis di masyarakat," kata Titi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/7).
Menurut Titi, PSI telah menjadi partai yang taat terhadap aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilu 2019. Khususnya di bagian ketiga tentang Persyaratan Bakal Calon ayat 7 huruf H, yakni yang boleh mencalonkan diri bukanlah mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Siapa pendiri PPPI? Beberapa nama besar yang pada saat itu masih menjadi mahasiswa di balik berdirinya PPPI ada Raden Tumenggung, Soegondo Djojopoespito, Abdullah Sigit, Suwiryo, Suryono, Susalit, Goenarso, dan lain sebagainya.
-
Siapa yang ingin diusung oleh PDIP? 'Kalau memang misalnya Pak Anies berpasangan dengan kader kami jadi wagubnya,' Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Utut Adianto kepada wartawan.
-
Siapa yang bisa menjadi PPPK? PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu. Menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi harapan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
"Tentu kita apresiasi karena menunjukkan ketaatan pada hukum, aturan main, dan ketaatan komitmen mengusung caleg-caleg mereka dalam pemilu. Kalau partai lain masih mengusung napi korupsi, ya itu sebaliknya, bagian dari tindakan yang tidak taat aturan main dan tidak konsisten pada hukum yang berlaku," jelas dia.
Titi melanjutkan, PSI telah menggunakan strategi yang juga meneguhkan bahwa partai tersebut serius melawan korupsi. Ditambah sesuai slogan mereka yakni antikorupsi dan anti intoleransi, hal itu menjadi titik mula yang baik dalam berkompetisi di Pemilu 2019.
"Memang sudah semestinya parpol menaati aturan main yang sudah jelas dan terang benderang dalam PKPU 20 2018. Kita kan berpemilu harus taat hukum, harus mengikuti aturan main," kata Titi.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaBukan PSI maupun Gelora yang berupaya merebut kursi terakhir Pileg.
Baca SelengkapnyaPaloh, pernyataan tersebut justru untuk memberikan semangat anti-korupsi kepada seluruh kader Partai Nasdem.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaElektabilitas PSI terus meningkat walaupun saat ini masih belum lolos parlementary threshold.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara PSI Agus Herlambang menilai usulan tersebut merupakan ide kosong.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaAda tiga surat yang telah diurus Sekretaris Kabinet itu untuk persiapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPada Pemilu yang pertama kali secara langsung baik itu untuk legislatif maupun presiden dan wakil presiden itu, PDIP kalah.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Mahfud menanggapi alasannya bersedia dicalonkan sebagai cawapres di Pilpres 2024 dari partai politik yang kadernya terjerat korupsi.
Baca Selengkapnya