Perludem: Sejumlah Catatan untuk Diantisipasi Jelang Pilkada 2020
Merdeka.com - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyampaikan beberapa catatan kepada KPU dan Bawaslu untuk diantisipasi menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, pada 9 Desember mendatang.
Titi Anggraini menyampaikan catatan tersebut saat menjadi pembicara pada webinar "Pilkada 2020 di tengah Pandemi Corona: Meraih Kemenangan dan Menjaga Keselamatan", Minggu (22/11).
Ia mengatakan terdapat enam hal untuk diantisipasi oleh KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Pertama, meningkatnya pelanggaran klasik seperti politik uang, aparat sipil negara (ASN) tidak netral, dan adanya intimidasi dari pihak tertentu.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Kenapa Pilkada Serentak dilakukan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
Menurut Titi, pilkada dilaksanakan dalam satu putaran, kecuali Pilkada DKI Jakarta. Karena itu, menjelang pelaksanaan pilkada serentak, tim kampanye akan melakukan tindakan maksimal untuk memenangkan pasangan calonnya.
"Di khawatirkan bisa terjadi praktik politik uang, berupa pemberian uang tunai, sembako, dan sejenisnya. Apalagi saat ini masih terdampak ekonomi karena pandemi COVID-19," katanya.
Kedua, peningkatan pelanggaran protokol kesehatan, khususnya oleh pasangan calon dan tim kampanye dalam menjangkau pemilih menjelang pemungutan suara. "Menjelang pemungutan suara, pasangan calon-pasangan calon akan berbuat habis-habisan. Ini perlu diantisipasi," katanya.
Ketiga, meningkatnya kampanye dan diskursus di media sosial, yang diikuti dengan peningkatan hoaks dan misinformasi (penyesatan informasi). Kegiatan ini yang terus-menerus dikhawatirkan dapat memicu meningkatnya tensi politik di antara pasangan calon. "Apalagi, jika pesertanya hanya dua pasangan calon," katanya.
Keempat, kendala teknis pemilihan, yang dapat menjadi tantangan besar pada penyelenggaraan pilkada, misalnya terjadi bencana alam, surat suara dan logistik lainnya terlambat tiba di TPS. "Harus dilakukan mitigasi dan antisipasi risiko kendala teknis pemilihan ini," katanya.
Kelima, kendala rekrutmen dan penguatan kapasitas petugas pemilihan. Titi mengusulkan, agar petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS), sebelumnya dilakukan rapid test. "Harus diantisipasi jika ada petugas KPPS yang reaktif," katanya.
Keenam, kurangnya akses informasi pemilih terkait proses pemilihan dan pasangan calon. Menurut Titi, harus ada penjelasan yang intensif terkait proses pemilihan.
Apalagi untuk daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, seperti di empat daerah di Sumatera Utara yakni Kabupaten Gunung Sitoli, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Humbang Hasundutan serta Kota Pematang Siantar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPilkada akan dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPilkada DKI Jakarta 2024 adalah proses pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaJika ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara.
Baca Selengkapnya"Jangan mengambil rIsiko terlalu tinggi," kata Mendagri Tito.
Baca SelengkapnyaMenurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaHasto menegaskan, PDIP akan mendorong sistem kaderisasi secara sistemik.
Baca Selengkapnyapolisian dalam hal ini berkoordinasi dengan tim pemenangan masing-masing.
Baca SelengkapnyaTerdapat aturan pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim pelaksanaan Pilkada 2024 mengukir sejarah baru dalam Pemilu di Indonesia.
Baca Selengkapnya