Perludem Tolak Anggota KPU Keterwakilan Parpol di RUU Pemilu
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, aturan keterwakilan partai politik dalam komposisi anggota KPU dalam RUU Pemilu sebuah kemunduran.
Hal itu tercantum dalam pasal 16 angka (7) draf RUU Pemilu. Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan Partai Politik secara proporsional berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya.
"Usulan itu merupakan kemunduran," ujar Khoirunnisa kepada wartawan, Rabu (27/1).
-
Siapa yang mengancam integritas Pemilu? Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alfitra Salamm, mengungkapkan keprihatinannya terkait ancaman uang dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dalam acara yang diselenggarakan DKPP RI.
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
-
Apa yang diancam AIPI dalam Pemilu? 'Banyak sekali sekarang, paling serius dalam integritas negeri ini adalah uang, ancaman ini akan terjadi, dan akan terjadi pada Pemilu 2024,' jelas Alfitra dalam acara sosialisasi aplikasi Sietik DKPP RI di Hotel Yuan Garden, Senin (18/12).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pemilu? Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemilu, mulai dari perencanaan, pemutakhiran data pemilih, hingga pengaturan tahapan pemilu.
-
Mengapa pelanggaran pemilu berbahaya? Pelanggaran pemilu mencakup berbagai tindakan yang dapat merusak keabsahan suara dan mengancam prinsip demokrasi.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
Sebab sudah tertuang dalam Putusan MK Nomor 81/PUU-IX/2011 bahwa penyelenggara Pemilu harus lembaga independen.
Serta dalam UUD 1945 Pasal 22E menyebutkan penyelenggara Pemilu bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
"Sehingga jika ada orang yang berlatar belakang partai ingin maju sebagai penyelenggara pemilu, maka harus ada jeda waktu lima tahun setelah mundur dari partai," jelas Khoirunnisa.
Bicara pengalaman Pemilu 1999 pernah penyelenggara Pemilu berasal dari partai. Kekhawatiran jika diterapkan saat ini, independensi penyelenggara Pemilu terganggu.
Ketika itu, partai politik yang tidak mendapat kursi menolak mengesahkan hasil Pemilu. Akhirnya pengesahan ditetapkan Presiden Habibie.
"Ini salah satu yang dikhawatirkan jika partai menjadi penyelenggara pemilu. Independensi penyelenggara pemilu bisa terganggu," pungkas Khoirunnisa.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengakui memang ada usulan agar KPU seperti Pemilu tahun 1999, yaitu ada anggota dari partai politik.
"Memang ada beberapa teman-teman di fraksi yang mengusulkan agar KPU seperti Pemilu ’99 yang lalu bahwa keanggotaan dari partai politik," ujar Saan di DPR, Selasa (26/1).
Dia pun menyebut keinginan adanya keterwakilan partai politik karena fenomena anggota KPU, meski independen, juga butuh dukungan partai. Sebab, proses pemilihannya di tangan DPR RI. Ada kesepakatan dan kesepahaman antara calon anggota KPU itu dengan fraksi di DPR.
"Jadi ada semacam ya secara sama-samar tetap terkait dengan parpol. Jadi enggak bisa lepas dari situ," kata Saan.
"Misalnya dia mau jadi komisioner, dia tetap datang ke partai untuk mendapatkan dukungan dan sebagainya, tentu kan di situ ada kesepahaman ada kesepakatan dan sebagainya. Kalau memang seperti itu kenapa enggak dari partai sekalian saja," jelas Saan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaPKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaLogo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJK mengatakan, apabila Golkar pecah, tidak akan bisa menang pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem, Saan Mustofa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) waspada adanya rezim di Pemilu maupun Pilkada.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca Selengkapnya