Perludem ungkap 6 bahaya aturan ambang batas Capres
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, terdapat enam bahaya bila ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) di Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak dibatalkan oleh MK.
MK tengah menguji pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional sebagai ambang batas pengusungan capres dan cawapres di pemilu. Perludem menjadi salah satu penggugat pasal tersebut di MK.
Dia menyebut hal pertama yaitu timbulnya rekrutmen partai politik atau parpol yang sentralis dan tertutup. Sehingga para anggota partai tidak akan tahu menahu mengenai manuver yang dilakukan oleh para elite politik.
-
Bagaimana pemilu pertama dijalankan? Pemilihan umum ini direncanakan oleh tiga kabinet yang berturut-turut memimpin pemerintahan Indonesia, yaitu kabinet Natsir, kabinet Wilopo, dan kabinet Burhanudin.
-
Kenapa pemilu pertama penting? Pemilihan umum pertama di Indonesia pada tahun 1955 menjadi tonggak bersejarah yang menandai dimulainya perjalanan panjang demokrasi.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Kapan pemilu pertama dilaksanakan? Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada masa kabinet Burhanuddin Harahap.
-
Apa peran partai politik dalam memilih Wapres? Namun peranan Partai Politik, hanya sekadar memberi saran, tidak dominan seperti dalam Pilpres kali ini dalam memutuskan calon.
"Kedua narasi dalam pemilihan capres dan cawapres makin pragmatis. Bukan lagi bicara visi, misi yang menyatakan koalisi, tapi siapa orientasi figur," kata Titi di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).
Ketiga, kata dia, sistem elektoral yang semakin susah dijangkau oleh perempuan. Padahal banyak ruang yang dimanfaatkan untuk para perempuan.
Lanjut Titi, ambang batas ini juga menyebabkan adanya polarisasi dan pembelahan di masyarakat. Bahkan, dapat mengakibatkan pula adanya penurunan partisipasi politik oleh publik.
"Angka pemilih Pilpres lebih rendah dari Pileg, karena ada yang tidak terwadahi. Saya tidak milih ini dan itu," ucapnya.
Penyebab selanjutnya, kata Titi, yakni adanya politik transaksional yang tidak berbasis ideologi. "Ini bicara soal Indonesia, soal memastikan kita berdemokrasi yang konstitusional," jelas Titi.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Logo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevry Sitorus menerima laporan dugaan potensi pelimpahan suara untuk memenuhi syarat lolos ambang batas parlemen partai tertentu.
Baca SelengkapnyaSeluruh parpol sudah sepatutnya membuka semua informasi kepada publik
Baca SelengkapnyaBamsoet Singgung Pilkada: Idealnya Kepala Daerah Berasal dari Kader Parpol
Baca SelengkapnyaAda 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Baca SelengkapnyaTerkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaSekjen NasDem menilai ambang batas parlemen merupakan bagian dari konsolidasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaDalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca Selengkapnya