Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem Usul Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu Langsung dari Presiden

Perludem Usul Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu Langsung dari Presiden Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. ©2020 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengusulkan mekanisme seleksi anggota KPU dan Bawaslu RI diubah. Tidak perlu ada proses seleksi melalui panitia seleksi.

Hal ini merupakan kritikan terhadap hasil proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2022. Pertama, calon anggota KPU dan Bawaslu yang dipilih oleh Komisi II tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

Kedua, calon anggota KPU dan Bawaslu dipilih persis sama dengan paket nama beredar sebelum uji kelayakan dan kepatutan dimulai yang disebut hasil kesepakatan partai koalisi.

"Kita paham, semua calon sudah maksimal mempersiapkan diri untuk fit and proper test. Membuat paparan dan belajar ekstra agar bisa menjawab pertanyaan para anggota Komisi II DPR. Kalau ternyata sudah ada kesepakatan yang dibuat mendahului fit and proper test, lalu dimana tanggung jawab etis dan moral pada para peserta juga publik?" katanya dalam keterangannya, Kamis (17/2).

Maka itu, Titi mengusulkan, presiden mengajukan langsung tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu. Serta dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan sesuai undang-undang. Nama-nama ini dibawa ke DPR untuk disetujui atau tidak.

"Ke depan diubah saja mekanisme seleksi KPU-Bawaslu. Tidak perlu ada lagi rangkaian panjang tes administrasi, tertulis, psikologi, kesehatan, dan wawancara. Pertegas langsung posisi Presiden dan DPR sejak awal. Presiden usul 7/5 nama, termasuk 30% perempuan, lalu DPR setuju/tidak," tegas Titi.

Menurutnya dengan presiden mengusulkan langsung kepada DPR maka proses seleksi penyelenggara pemilu lebih sederhana, efektif dan efisien.

Presiden bisa menjaring nama-nama berdasarkan usulan ormas, tokoh agama, kampus, LSM dan lain-lain.

Titi menilai, cara ini menekan lobi politik dan kebocoran proses. Serta, lebih mudah mewujudkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

"Ini lebih bisa menekan lobi-lobi dan kebocoran proses. Keterwakilan perempuan min 30 persen juga lebih mungkin diwujudkan," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT DPR Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen
KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT DPR Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen

Daftar DCT anggota DPR yang ditetapkan dinilai tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sempat Dianggap Akan Batalkan Putusan MK, Ini Suasana Rapat Menkum HAM dan Mendagri Bersama Baleg DPR Membahas Revisi UU Pilkada
FOTO: Sempat Dianggap Akan Batalkan Putusan MK, Ini Suasana Rapat Menkum HAM dan Mendagri Bersama Baleg DPR Membahas Revisi UU Pilkada

Pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Soroti Pimpinan KPU Tidak Hadir di Sidang Perkara Jumlah Caleg Perempuan
Bawaslu Soroti Pimpinan KPU Tidak Hadir di Sidang Perkara Jumlah Caleg Perempuan

Pimpinan KPU sudah berada di Jakarta namun tidak hadir dalam sidang karena kesibukan.

Baca Selengkapnya
Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6

Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6

Baca Selengkapnya
Ketua dan Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan Keterwakilan Perempuan Sebagai Caleg
Ketua dan Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan Keterwakilan Perempuan Sebagai Caleg

Pelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).

Baca Selengkapnya
Jumlah Caleg Perempuan DPR Pemilu 2024 Sudah di Atas 30 Persen
Jumlah Caleg Perempuan DPR Pemilu 2024 Sudah di Atas 30 Persen

Dari total tersebut, hanya ada beberapa Calon Legislatif (Caleg) dari partai politik peserta pemilu saja yang berjumlah 580 orang.

Baca Selengkapnya
F-PKB DPR Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Diisi Megawati, SBY dan Jokowi
F-PKB DPR Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Diisi Megawati, SBY dan Jokowi

Luluk menyampaikan PKB tak masalah dengan Dewan Pertimbangan Agung.

Baca Selengkapnya
RUU Dewan Pertimbangan Presiden Disepakati jadi Inisiatif DPR
RUU Dewan Pertimbangan Presiden Disepakati jadi Inisiatif DPR

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR

Baca Selengkapnya
Pansel Capim KPK Masih Digodok: 5 dari Unsur Pemerintah, 4 Masyarakat
Pansel Capim KPK Masih Digodok: 5 dari Unsur Pemerintah, 4 Masyarakat

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan, nama-nama yang dijaring akan kredibel dan berintegritas sesuai harapan masyarakat.

Baca Selengkapnya
10 Nama Calon Dewas KPK yang Diserahkan ke Jokowi, Salah Satunya Mertua Kiky Saputri
10 Nama Calon Dewas KPK yang Diserahkan ke Jokowi, Salah Satunya Mertua Kiky Saputri

Nantinya, ada lima calon dewan pengawas yang akan dipilih untuk dilantik oleh Presiden.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Gandeng PPATK Saring Pj Gubernur
Mendagri Tito Gandeng PPATK Saring Pj Gubernur

Kemendagri mulai melakukan penyaringan terhadap sejumlah nama yang diusulkan dari 10 DPRD provinsi di Indonesia untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya