Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem: UU pengaturan kampanye bermasalah

Perludem: UU pengaturan kampanye bermasalah Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengaturan dana kampanye seperti yang tertuang dalam UU No. 8/2012 dan UU No. 42/2008, dianggap memiliki beragam masalah. Salah satunya adalah susahnya untuk mendeteksi sumber dana kampanye calon anggota legislatif dan partai politik.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat, pelaporan dana kampanye beberapa caleg dan parpol tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan ke KPU . Laporan tersebut didapatkan setelah melakukan audit langsung dana belanja kampanye, seperti pembelanjaan iklan.

"Yang kami dengar 2009, mungkin dana kampanye yang dilaporkan hanya sepertiga, seperenam, hingga sepersepuluh," kata Ketua Perludem Didik Supriyanto dalam diskusi bertema: "Dana Kampanye Dimusim Pemilu", di kantor KPU , Selasa (11/2).

Orang lain juga bertanya?

Ia pun mencontohkan, salah satu partai peserta Pemilu 2009, PAN, menghabiskan dana kampanye sebesar Rp 53 miliar selama setahun. Sementara dana bantuan pemerintah hanya Rp 300 juta.

"Dari mana sisanya, kita tidak pernah tahu," ujarnya.

Yang terjadi kemudian, lanjut dia, masih banyak lubang, daftar penyumbang gampang dimanipulasi, rekening dana kampanye tidak digunakan, belanja kampanye tidak dibatasi, pembukuan tidak standar dan sulit diaudit.

Untuk mendapatkan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, setiap parpol dan caleg harus bersikap terbuka dalam pengelolaan dana kampanye. Dalam Pemilu 2014, parpol dan caleg harus transparan soal daftar penyumbang, membuat laporan dana kampanye, dan mencatat semua pendapatan dan belanja kampanye.

Pada pemilu 2009, meski menggunakan sistem pemilu proporsional daftar terbuka, dalam UU No. 8/2012, setiap caleg tidak diwajibkan melaporkan dana kampanye. Upaya KPU untuk mendorong dana kampanye melalui PKPU No. 17/2013 dianggap sebuah langkah maju.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Rp180 Ribu, PSI Revisi Pengeluaran Dana Kampanye Rp24 Miliar
Bukan Rp180 Ribu, PSI Revisi Pengeluaran Dana Kampanye Rp24 Miliar

artai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyerahkan laporan terbaru terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Catat Pengeluaran Dana Kampanye Terbanyak di Pemilu 2024, PSI Urutan Ketiga Setelah Gerindra
PDIP Catat Pengeluaran Dana Kampanye Terbanyak di Pemilu 2024, PSI Urutan Ketiga Setelah Gerindra

PDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres

KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Biaya Kampanye Capres-Cawapres: Ganjar-Mahfud Rp506 M, Prabowo-Gibran Rp207 M, Anies-Cak Imin Rp49 M
Biaya Kampanye Capres-Cawapres: Ganjar-Mahfud Rp506 M, Prabowo-Gibran Rp207 M, Anies-Cak Imin Rp49 M

Ganjar-Mahfud menghabiskan dana paling besar selama Pilpres. Disusul Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis

Tidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Temukan Aktivitas Keuangan Ilegal Selama Pemilu 2024, Libatkan Parpol hingga Pejabat Aktif
PPATK Ungkap Temukan Aktivitas Keuangan Ilegal Selama Pemilu 2024, Libatkan Parpol hingga Pejabat Aktif

Hal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR

Baca Selengkapnya
Fantastis! Segini Perputaran Uang saat Pemilu 2024, Lebih dari Rp70 T
Fantastis! Segini Perputaran Uang saat Pemilu 2024, Lebih dari Rp70 T

Ivan juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi III terkait dana Pemilu

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Uang Perahu Jelang Pemilu, Apa Itu?
Uang Perahu Jelang Pemilu, Apa Itu?

Uang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
PSI Jelaskan soal Laporan Kampanye Hanya Rp180 Ribu
PSI Jelaskan soal Laporan Kampanye Hanya Rp180 Ribu

Total pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya