Permohonan dikabulkan sebagian, JR-Ance berpeluang ikut Pilgub Sumut
Merdeka.com - Pilgub Sumut berpotensi diikuti 3 pasangan calon. Peluang bertambahnya kandidat ini menyusul putusan Bawaslu Sumut yang menerima sebagian permohonan sengketa pilkada yang diajukan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian.
Putusan ini disampaikan majelis musyawarah penyelesaian sengketa pilgub Sumut di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Sabtu (3/3) malam.
"Satu, mengabulkan pemohonan yang diajukan pemohon (JR-Ance) untuk sebagian. Dua, memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir fotokopi ijazah SMA ke instansi berwenang, sesuai perundang-undangan," kata Hardi Munthe, yang memimpin sidang.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Apa saja syarat tinta pemilu? Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 berikut beberapa syarat tinta pemilu: Aman dan Nyaman Tinta pemilu harus aman dan nyaman bagi pemakainya serta tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit. Sertifikasi dari BPOM Tinta pemilu harus dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sertifikasi Uji Komposisi Bahan Baku Tinta harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi. Sertifikasi Halal Tinta pemilu harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
Termohon, dalam hal ini KPU Sumut, diperintahkan untuk menggunakan fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang telah dilegalisir instansi berwenang. Dokumen itu akan menjadi dasar untuk menentukan pasangan JR-Ance memenuhi syarat atau tidak.
Putusan Bawaslu Sumut ini didasarkan pada pertimbangan adanya sejumlah kesalahan pada proses verifikasi yang dilakukan KPU Sumut beberapa waktu lalu. Di antaranya, mereka langsung menyatakan fotokopi ijazah JR Saragih tidak memenuhi syarat, padahal keabsahan ijazahnya belum terkonfirmasi.
Selain itu, KPU Sumut seharusnya bertindak sesuai Permendikbud 29 Tahun 2014 terkait legalisasi fotokopi ijazah sekolah yang sudah tutup. Berdasarkan aturan, legalisasi itu ternyata merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, bukan Dinas Pendidikan Provinsi seperti fotokopi yang digunakan sebelumnya.
Bawaslu Sumut memberi kesempatan proses legalisasi kepada pemohon dan termohon selama 7 hari kerja.
KPU Sumut juga diperintahkan membatalkan SK yang menetapkan pasangan calon beberapa waktu lalu dan menerbitkan SK baru bilamana JR Saragih telah menyerahkan legalisasi fotokopi ijazahnya sesuai perundang-undangan.
Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada ini sudah berlangsung sejak Selasa (20/2). Sidang ini digelar setelah pihak JR-Ance memohonkannya ke Bawaslu Sumut beberapa waktu lalu. Permohonan itu dibuat karena KPU Sumut menyatakan mereka tidak memenuhi syarat sehingga hanya menetapkan 2 pasang calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
KPU menyatakan mendapati permasalahan pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih. Meski JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabsahkan fotokopi ijazahnya, namun KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan legalisasi terhadap fotokopi ijazah JR Saragih.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.
Baca SelengkapnyaDokumen pendaftaran paling banyak belum memenuhi syarat milik bakal cagub Andika Perkasa, dan bakal cawagub Hendrar Prihadi diusung PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaKeempat paslon akan mengikuti tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pada hari Senin (23/9) di Kantor KPU Provinsi Jabar.
Baca SelengkapnyaBudi menilai, selama pencatutan KTP itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pemilu, maka dipersilahkan saja.
Baca SelengkapnyaSetelah dinyatakan lengkap, KPU Sumut memberikan surat pengantar untuk keduanya menjalani tes kesehatan.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai tidak ada yang salah apabila seorang ASN mendukung pasangan calon tertentu.
Baca SelengkapnyaPasangan Romi Hariyanto dan Sudirman diusung empat partai, yakni Nasdem, PKN, PSI dan Gelora.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra juga sudah mendiskusikan perihal sosok Surya yang akan dipasangkan dengannya di Pilgub Sumut.
Baca SelengkapnyaNama Bobby Nasution dan Musa Rajekshah disebut-sebut calon kuat yang akan diusung Golkar untuk Pilkada Sumut 2024.
Baca SelengkapnyaDharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.
Baca Selengkapnya