Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permohonan dikabulkan sebagian, JR-Ance berpeluang ikut Pilgub Sumut

Permohonan dikabulkan sebagian, JR-Ance berpeluang ikut Pilgub Sumut Sidang Bawaslu Sumut. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Pilgub Sumut berpotensi diikuti 3 pasangan calon. Peluang bertambahnya kandidat ini menyusul putusan Bawaslu Sumut yang menerima sebagian permohonan sengketa pilkada yang diajukan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian.

Putusan ini disampaikan majelis musyawarah penyelesaian sengketa pilgub Sumut di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Sabtu (3/3) malam.

"Satu, mengabulkan pemohonan yang diajukan pemohon (JR-Ance) untuk sebagian. Dua, memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir fotokopi ijazah SMA ke instansi berwenang, sesuai perundang-undangan," kata Hardi Munthe, yang memimpin sidang.

Orang lain juga bertanya?

Termohon, dalam hal ini KPU Sumut, diperintahkan untuk menggunakan fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang telah dilegalisir instansi berwenang. Dokumen itu akan menjadi dasar untuk menentukan pasangan JR-Ance memenuhi syarat atau tidak.

Putusan Bawaslu Sumut ini didasarkan pada pertimbangan adanya sejumlah kesalahan pada proses verifikasi yang dilakukan KPU Sumut beberapa waktu lalu. Di antaranya, mereka langsung menyatakan fotokopi ijazah JR Saragih tidak memenuhi syarat, padahal keabsahan ijazahnya belum terkonfirmasi.

Selain itu, KPU Sumut seharusnya bertindak sesuai Permendikbud 29 Tahun 2014 terkait legalisasi fotokopi ijazah sekolah yang sudah tutup. Berdasarkan aturan, legalisasi itu ternyata merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, bukan Dinas Pendidikan Provinsi seperti fotokopi yang digunakan sebelumnya.

Bawaslu Sumut memberi kesempatan proses legalisasi kepada pemohon dan termohon selama 7 hari kerja.

KPU Sumut juga diperintahkan membatalkan SK yang menetapkan pasangan calon beberapa waktu lalu dan menerbitkan SK baru bilamana JR Saragih telah menyerahkan legalisasi fotokopi ijazahnya sesuai perundang-undangan.

Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada ini sudah berlangsung sejak Selasa (20/2). Sidang ini digelar setelah pihak JR-Ance memohonkannya ke Bawaslu Sumut beberapa waktu lalu. Permohonan itu dibuat karena KPU Sumut menyatakan mereka tidak memenuhi syarat sehingga hanya menetapkan 2 pasang calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

KPU menyatakan mendapati permasalahan pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih. Meski JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabsahkan fotokopi ijazahnya, namun KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan legalisasi terhadap fotokopi ijazah JR Saragih.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat

Dokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.

Baca Selengkapnya
Dua Bakal Cagub Cawagub Jateng Lolos Kesehatan, tapi Berkas Pendaftaran Masih Kurang
Dua Bakal Cagub Cawagub Jateng Lolos Kesehatan, tapi Berkas Pendaftaran Masih Kurang

Dokumen pendaftaran paling banyak belum memenuhi syarat milik bakal cagub Andika Perkasa, dan bakal cawagub Hendrar Prihadi diusung PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya
4 Paslon Resmi Berlaga di Pilkada Jabar, Kenali Sosoknya
4 Paslon Resmi Berlaga di Pilkada Jabar, Kenali Sosoknya

Keempat paslon akan mengikuti tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pada hari Senin (23/9) di Kantor KPU Provinsi Jabar.

Baca Selengkapnya
Heboh soal Pencatutan KTP Warga DKI Dukung Paslon Pilkada, Menkominfo Respons Begini
Heboh soal Pencatutan KTP Warga DKI Dukung Paslon Pilkada, Menkominfo Respons Begini

Budi menilai, selama pencatutan KTP itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pemilu, maka dipersilahkan saja.

Baca Selengkapnya
KPU Sumut Nyatakan Berkas Pendaftaran Bobby - Surya Lengkap
KPU Sumut Nyatakan Berkas Pendaftaran Bobby - Surya Lengkap

Setelah dinyatakan lengkap, KPU Sumut memberikan surat pengantar untuk keduanya menjalani tes kesehatan.

Baca Selengkapnya
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP

KPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Isu ASN Beri Dukungan, Ganjar: Mendukung Saya Boleh, tapi Tidak Boleh Dipaksa
Tanggapi Isu ASN Beri Dukungan, Ganjar: Mendukung Saya Boleh, tapi Tidak Boleh Dipaksa

Ganjar menilai tidak ada yang salah apabila seorang ASN mendukung pasangan calon tertentu.

Baca Selengkapnya
Pasangan Romi dan Sudirman Daftar ke KPU Provinsi Jambi, Disambut Tarian dan Pencak Silat
Pasangan Romi dan Sudirman Daftar ke KPU Provinsi Jambi, Disambut Tarian dan Pencak Silat

Pasangan Romi Hariyanto dan Sudirman diusung empat partai, yakni Nasdem, PKN, PSI dan Gelora.

Baca Selengkapnya
Sambangi Kantor Golkar, Bobby Akui Bakal Berpasangan dengan Bupati Asahan Surya
Sambangi Kantor Golkar, Bobby Akui Bakal Berpasangan dengan Bupati Asahan Surya

Partai Gerindra juga sudah mendiskusikan perihal sosok Surya yang akan dipasangkan dengannya di Pilgub Sumut.

Baca Selengkapnya
Ijeck Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Sumut ke PKS
Ijeck Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Sumut ke PKS

Nama Bobby Nasution dan Musa Rajekshah disebut-sebut calon kuat yang akan diusung Golkar untuk Pilkada Sumut 2024.

Baca Selengkapnya
Dharma Pongrekun Klarifikasi Usai KTP Warga Dicatut Buat Dukungan Pilkada Jakarta
Dharma Pongrekun Klarifikasi Usai KTP Warga Dicatut Buat Dukungan Pilkada Jakarta

Dharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.

Baca Selengkapnya