Perpanjangan masa jabatan presiden dan wapres hanya dicari-cari
Merdeka.com - Mantan pimpinan Fraksi Karya Pembangunan MPR RI periode Oktober 1998-November 1999 Edwin Kawilarang menegaskan langkah uji materi terhadap ketentuan masa jabatan Presiden/Wakil Presiden hanya upaya mencari-cari celah untuk kepentingan politik.
"Saya sependapat bahwa uji materi itu hanya dicari-cari saja," ujar Edwin dihubungi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (25/7)..
Edwin yang juga merupakan politisi Golkar itu menegaskan dalam Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI sudah jelas disebutkan bahwa untuk menghindari berbagai penafsiran soal masa jabatan Presiden dan Wapres, kemudian ditetapkan konsideran bahwa Presiden dan Wapres RI memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu masa jabatan.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Bagaimana proses gugatan usia capres-cawapres di MK? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
-
Kapan pelantikan Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang dilantik sebagai Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
"Kuncinya adalah Presiden/Wapres memegang jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan. Kata sesudah yang tertulis di sana itu jelas mengandung makna berturut-turut maupun tidak berturut-turut, yang penting adalah sesudah," ujar Edwin.
Dia meminta seluruh pihak tidak seenaknya menafsirkan masa jabatan Presiden dan Wapres.
"Berangkat dari Tap MPR, maka jangan ada orang menafsirkan seenaknya. Karena kata-kata dalam Tap MPR itu untuk mencegah multitafsir. Disitu dijelaskan hanya boleh satu kali sesudah melakukan masa jabatan pertama," kata Edwin.
Edwin mengatakan upaya uji materi itu tidak sesuai dengan semangat reformasi 1998. Dia menegaskan salah satu tuntutan reformasi adalah membatasi masa jabatan Presiden/Wapres guna mencegah kekuasaan tanpa batas.
"Jika mau mengubah masa jabatan, hanya MPR yang berhak mengubah, jangan aneh-aneh," jelas dia.
Sebelumnya Partai Perindo mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat menjadi Presiden dan Wapres.
Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Perindo menginginkan Wapres Jusuf Kalla ya g sudah dua kali menjabat, dapat kembali maju di Pilpres 2019.
Belakangan Wapres Jusuf Kalla menyatakan kesediaannya menjadi pihak terkait dalam uji materi itu. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.
Baca SelengkapnyaDjarot menyinggung anggota DPR pun mau bila masa jabatannya diperpanjang dua tahun.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengungkap sejumlah elite politik yang meramaikan isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menegaskan, seharusnya isu tersebut ditanyakan langsung pada presiden terpilih
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaFaldo Maldini heran isu lama kembali diungkit oleh PDIP.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan dirinya akan tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Masinton menilai putusan MK soal syarat calon presiden dan calon wakil presiden jauh dari batas nalar.
Baca Selengkapnya