Perppu Corona Disahkan DPR, MAKI Siapkan 53 Lembar Gugatan ke MK
Merdeka.com - DPR mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi undang-undang.
Seluruh fraksi di DPR setuju dengan beleid yang dianggap darurat untuk penanganan covid-19. Kecuali PKS, sejak awal menolak karena khawatir disalahgunakan oleh penguasa.
Terkait hal itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi salah satu pihak penggugat Perppu di MK mengaku senang dengan disahkannya perppu itu. Sebab dengan begitu, lebih mantap dalam proses gugatan di MK.
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
"Karena akan lebih mantap untuk menggugatnya karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah," kata Boyamin Saiman, Selasa (12/5).
Boyamin menjelaskan, jika Perppu 1/2020 itu sudah diparipurnakan menjadi undang-undang maka dia akan segera mencabut gugatan. Hal ini karena objek gugatannya menjadi hilang setelah disahkan menjadi UU.
"Jika sudah resmi disahkan DPR, maka gugatan di MK dicabut, terus diajukan gugatan baru terhadap Undang-Undang yang mengesahkan Perppu," ucapnya.
Dia mengaku tengah menyiapkan gugatan baru. Hal itu untuk mengantisipasi jika DPR mengesahkan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang. Tak tanggung-tanggung, kata Boyamin, gugatannya setebal 53 halaman.
"Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas Disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMengenai potensi masuknya perkara, MK telah menyusun dan menetapkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Baca SelengkapnyaSidang ini sudah dimulai dari 6 Juni, lalu 7 Juni dan akan dituntaskan hari ini, 10 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca SelengkapnyaPada sengketa Pileg 2024, MK menerima 297 permohonan.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaKetua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik rapat pleno mengungkap hari ini adalah batas akhir bagi KPU menggelar rekapitulasi nasional pascaputusan MK.
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca Selengkapnya