Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu Corona Disahkan DPR, MAKI Siapkan 53 Lembar Gugatan ke MK

Perppu Corona Disahkan DPR, MAKI Siapkan 53 Lembar Gugatan ke MK Paripurna di tengah Wabah Corona. ©2020 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - DPR mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi undang-undang.

Seluruh fraksi di DPR setuju dengan beleid yang dianggap darurat untuk penanganan covid-19. Kecuali PKS, sejak awal menolak karena khawatir disalahgunakan oleh penguasa.

Terkait hal itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi salah satu pihak penggugat Perppu di MK mengaku senang dengan disahkannya perppu itu. Sebab dengan begitu, lebih mantap dalam proses gugatan di MK.

Orang lain juga bertanya?

"Karena akan lebih mantap untuk menggugatnya karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah," kata Boyamin Saiman, Selasa (12/5).

Boyamin menjelaskan, jika Perppu 1/2020 itu sudah diparipurnakan menjadi undang-undang maka dia akan segera mencabut gugatan. Hal ini karena objek gugatannya menjadi hilang setelah disahkan menjadi UU.

"Jika sudah resmi disahkan DPR, maka gugatan di MK dicabut, terus diajukan gugatan baru terhadap Undang-Undang yang mengesahkan Perppu," ucapnya.

Dia mengaku tengah menyiapkan gugatan baru. Hal itu untuk mengantisipasi jika DPR mengesahkan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang. Tak tanggung-tanggung, kata Boyamin, gugatannya setebal 53 halaman.

"Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas Disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Saat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK Rampungkan 308 Perkara Perselisihan Pemilu 2024
MK Rampungkan 308 Perkara Perselisihan Pemilu 2024

Mengenai potensi masuknya perkara, MK telah menyusun dan menetapkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan 23 RUU Dalam Setahun, Dinilai Bukti Capaian Kinerja Wakil Rakyat Rendah
DPR Sahkan 23 RUU Dalam Setahun, Dinilai Bukti Capaian Kinerja Wakil Rakyat Rendah

Dari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.

Baca Selengkapnya
MK Kembali Putuskan 31 Sengketa Pileg 2024 Hari Ini
MK Kembali Putuskan 31 Sengketa Pileg 2024 Hari Ini

Sidang ini sudah dimulai dari 6 Juni, lalu 7 Juni dan akan dituntaskan hari ini, 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024

Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).

Baca Selengkapnya
Pekan Depan, MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024
Pekan Depan, MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.

Baca Selengkapnya
MK Batasi Jumlah Saksi untuk Sidang Sengketa Pileg 2024
MK Batasi Jumlah Saksi untuk Sidang Sengketa Pileg 2024

Pada sengketa Pileg 2024, MK menerima 297 permohonan.

Baca Selengkapnya
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR

Salah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPU Gelar Rapat Rekapitulasi Nasional Pascaputusan MK
Hari Ini, KPU Gelar Rapat Rekapitulasi Nasional Pascaputusan MK

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik rapat pleno mengungkap hari ini adalah batas akhir bagi KPU menggelar rekapitulasi nasional pascaputusan MK.

Baca Selengkapnya
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini

MK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.

Baca Selengkapnya