Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu Corona: Pemerintah Kebal Hukum Kelola Rp405,1 Triliun

Perppu Corona: Pemerintah Kebal Hukum Kelola Rp405,1 Triliun Jokowi Pimpin Rapat Kabinet Paripurna Perdana di Istana. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan menuai kritik. Apalagi, dalam salah satu pasalnya berisi tentang pejabat pemerintah yang tak bisa dipidana.

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam surat terbukanya menyinggung soal penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. SBY mengingatkan pemerintah agar jangan sampai kewenangan untuk mengelola keuangan negara berada di satu tangan.

Kritikan yang sama datang dari Presiden PKS Sohibul Iman. Sohibul melihat Perppu No 1 tahun 2020 berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Ia juga khawatir Perppu ini menimbulkan kasus korupsi seperti skandal BLBI.

"Ini adalah cek kosong dan jalan pintas menuju era otoritarianisme. Perppu ini akan menyuntik mati demokrasi kita," kritik Sohibul Iman dalam surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip merdeka.com, Kamis (9/4).

Pemerintah telah mengalokasikan dana senilai Rp405,1 triliun untuk menanggulangi wabah Corona. Sejumlah program telah disiapkan, mulai dari bantuan untuk rakyat miskin, subsidi listrik, hingga pembelian alat kesehatan untuk perang melawan Corona.

Dalam Perppu No 1 tahun 2020, penggunaan uang negara tercantum dalam pasal 25 Ketentuan Penutup. Pasal ini mengatur mengenai keuangan negara yang digunakan untuk menyelamatkan perekonomian dari pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian negara.

Pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini juga tak bisa dituntut secara perdata maupun pidana bila melakukan malaadministrasi.

Bunyi Pasal 27

Berikut bunyi Pasal 27:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakanbagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakankerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Denda Rp1 Triliun

Dalam Perppu, pemerintah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti yang tercantum dalam Pasal 23. OJK memiliki kuasa melakukan merger (penggabungan dua perseroan) bank-bank bermasalah akibat tekanan pandemi Covid-19.

Perppu ini juga mengatur sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK tersebut. Bagi perseorangan akan diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 miliar.

Sementara bagi korporasi yang menolak merger akan disanksi pidana denda paling sedikit Rp1 triliun.

Isi Pasal

Berikut detailnya:

Pasal 23

(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan diberikankewenangan untuk:

a. memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan,peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi;

b. menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan; dan

c. menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan.

Ketentuan Sanksi

Pasal 26

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).

(2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00(satu triliun rupiah).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan

Hamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.

Baca Selengkapnya
Momen Benny K Harman Debat dengan Menkum soal RUU Perampasan Aset: Jangan Kita Main Cilukba
Momen Benny K Harman Debat dengan Menkum soal RUU Perampasan Aset: Jangan Kita Main Cilukba

Hal ini disampaikan Benny dalam rapat bersama dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini

WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat

Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya