Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu kebiri dipersoalkan, dari HAM hingga efek jeranya

Perppu kebiri dipersoalkan, dari HAM hingga efek jeranya Kampanye anti kekerasan seksual. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang isinya memperberat hukuman serta denda bagi pelaku kekerasan seksual. Perppu ini tinggal menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan menjadi aturan resmi.

Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman kebiri dengan bahan kimia hingga hukuman mati.

Meski mendapat dukungan, namun di DPR para politikus tidak satu suara. Beberapa dari mereka mempermasalahkan hukuman kebiri yang dianggap melanggar HAM. Ada juga yang meminta aparat memaksimalkan hukuman yang ada.

Orang lain juga bertanya?

Seperti yang dilontarkan anggota Komisi III DPR Junimart Girsang. "Kita akan lihat, DPR sendiri masih mengkaji lebih jauh, kita akan mengundang beberapa ahli. Saya pikir Perppu itu tidak tepat. Janganlah presiden terlalu boros mengeluarkan perppu, Perppu ini kan pengganti UU harus dalam keadaan genting dan memaksa," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).

"Ini apa memaksanya, tinggal hakim memutuskan perkara, polisi melakukan penyidikan dan jaksa menuntut perkara. Ini kan sederhana, tinggal diperkuat aja," imbuhnya.

Politikus PDIP ini menganggap Perppu tersebut menjadi bagian dari keputusasaan semata. Dia juga tak sepakat dengan adanya hukuman kebiri. "Saya tidak setuju adanya kebiri, ini kan sudah ada hukum yang mengatur hal itu. Tinggal bagaimana memaksimalkannya, apa arti maksimal yaitu perlu ditambah hukumannya," tuturnya.

Menurut Junimart harusnya diperkuat mengenai sanksi sosial. Misalnya diberikan penanda di fisik pelaku karena telah melakukan kejahatan seksual. "Kebiri tidak menyelesaikan masalah, pertanyaannya begini, apakah seseorang yang sudah dikebiri tidak nafsu lagi? Tidak juga, ini kan hasrat bisa menggunakan alat-alat lain. Ini harus dipikirkan," pungkasnya.

Soal sanksi sosial, Sekretaris Fraksi PKB Maman Imanul Haq yang juga anggota Komisi VIII DPR berpendapat senada. "Hukuman sosial lebih penting. Dia (pelaku) di-publish. Di satu sisi HAM tidak dilanggar. PKB substansional setuju, tapi kita minta penjelasan poin kebiri seperti apa," kata Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).

Anggota Komisi VIII DPR ini juga menegaskan bahwa, sehebat apapun regulasi yang dibuat, jika penegak hukum tidak tegas, maka akan percuma. "Jadi enggak ada gunanya hukum kebiri sekalipun," tuturnya.

Sedangkan Sekjen PPP Arsul Sani menyatakan menyambut baik penerbitan Perppu itu. Namun anggota Badan Legislasi (Baleg) ini meminta penjelasan lebih dalam terhadap pemerintah terkait isi Perppu tersebut.

"Sikap PPP secara prinsip, secara umum setuju dengan Perppu itu. Hanya tentu kemudian kita juga harus setuju itu dengan catatan. Catatan itu kita minta penjelasan lebih dulu dari pemerintah tentang pidana kebiri ini, itu konsepnya seperti apa sih pidana kebiri ini yang ada di dalam kepala pemerintah," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).

Bagi anggota Komisi III DPR ini, hal yang harus dicermati ialah terkait hukuman kebiri menggunakan bahan kimia. Menurutnya harus dijelaskan seperti apa itu prosedur dan dampaknya. "Kemudian yang kedua Perppu itu hanya bisa disetujui melalui DPR, iya atau tidak DPR-nya. Kami cenderung untuk iya," tuturnya.

Namun jika dirasa Perppu tersebut memiliki kekurangan, maka Arsul akan mengusulkan untuk dibuatkan Undang-Undang yang menjangkau kasus kekerasan seksual. "Tetapi kalau dirasa ada yang kurang pas, kan nanti Perppu itu setelah jadi UU bisa disempurnakan dengan revisi UU Perlindungan Anak. Kan Perppu itu merupakan revisi UU 23 tahun 2002 kalau tidak salah tentang perlindungan anak," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penegakan Hukum di Papua Tak Cederai HAM
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penegakan Hukum di Papua Tak Cederai HAM

Ma'ruf Amin mengingatkan, harus ada kejelasan penegakan hukum di tanah Papua.

Baca Selengkapnya
"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"

Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan

Hamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.

Baca Selengkapnya
Debat Capres Bahas Hak Asasi Manusia, Komnas HAM: Jangan Hanya Isu Politik Lima Tahunan
Debat Capres Bahas Hak Asasi Manusia, Komnas HAM: Jangan Hanya Isu Politik Lima Tahunan

Berharap para capres tidak hanya melihat isu persoalan HAM, sebagai komoditas politik lima tahunan

Baca Selengkapnya
Panelis Debat Capres: Prabowo Tak Tegas Jawab Pengadilan HAM dari Ganjar
Panelis Debat Capres: Prabowo Tak Tegas Jawab Pengadilan HAM dari Ganjar

Taufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.

Baca Selengkapnya
Natalius Pigai Bangga Dibully karena Minta Anggaran Rp20 Triliun: Bagi Pembela HAM Diserang Biasa Saja
Natalius Pigai Bangga Dibully karena Minta Anggaran Rp20 Triliun: Bagi Pembela HAM Diserang Biasa Saja

Pigai menjadi sorotan karena berharap anggaran Kementerian HAM ditambah dari Rp60 Miliar menjadi Rp20 Triliun.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Sodorkan 8 Agenda HAM untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya
Komnas HAM Sodorkan 8 Agenda HAM untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Komnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi agenda HAM yang perlu mendapatkan perhatian khusus pada pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Penilaian Pakar Hukum Pidana Atas Kasus Pulau Rempang
Penilaian Pakar Hukum Pidana Atas Kasus Pulau Rempang

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Selengkapnya