Perppu kebiri dipersoalkan, dari HAM hingga efek jeranya
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang isinya memperberat hukuman serta denda bagi pelaku kekerasan seksual. Perppu ini tinggal menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan menjadi aturan resmi.
Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman kebiri dengan bahan kimia hingga hukuman mati.
Meski mendapat dukungan, namun di DPR para politikus tidak satu suara. Beberapa dari mereka mempermasalahkan hukuman kebiri yang dianggap melanggar HAM. Ada juga yang meminta aparat memaksimalkan hukuman yang ada.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
-
Bagaimana hukum Goo Hara melindungi hak anak? Revisi undang-undang ini menyatakan bahwa orang tua yang telah mengabaikan tanggung jawab pengasuhan anak atau yang telah melakukan kejahatan serius terhadap anak mereka dapat dicabut haknya untuk mengklaim warisan anak tersebut.
-
Bagaimana cara melindungi anak dari kekerasan? 'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7). Selain itu, ajarkan anak untuk selalu bercerita jika ada yg menyakiti dirinya.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Seperti yang dilontarkan anggota Komisi III DPR Junimart Girsang. "Kita akan lihat, DPR sendiri masih mengkaji lebih jauh, kita akan mengundang beberapa ahli. Saya pikir Perppu itu tidak tepat. Janganlah presiden terlalu boros mengeluarkan perppu, Perppu ini kan pengganti UU harus dalam keadaan genting dan memaksa," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).
"Ini apa memaksanya, tinggal hakim memutuskan perkara, polisi melakukan penyidikan dan jaksa menuntut perkara. Ini kan sederhana, tinggal diperkuat aja," imbuhnya.
Politikus PDIP ini menganggap Perppu tersebut menjadi bagian dari keputusasaan semata. Dia juga tak sepakat dengan adanya hukuman kebiri. "Saya tidak setuju adanya kebiri, ini kan sudah ada hukum yang mengatur hal itu. Tinggal bagaimana memaksimalkannya, apa arti maksimal yaitu perlu ditambah hukumannya," tuturnya.
Menurut Junimart harusnya diperkuat mengenai sanksi sosial. Misalnya diberikan penanda di fisik pelaku karena telah melakukan kejahatan seksual. "Kebiri tidak menyelesaikan masalah, pertanyaannya begini, apakah seseorang yang sudah dikebiri tidak nafsu lagi? Tidak juga, ini kan hasrat bisa menggunakan alat-alat lain. Ini harus dipikirkan," pungkasnya.
Soal sanksi sosial, Sekretaris Fraksi PKB Maman Imanul Haq yang juga anggota Komisi VIII DPR berpendapat senada. "Hukuman sosial lebih penting. Dia (pelaku) di-publish. Di satu sisi HAM tidak dilanggar. PKB substansional setuju, tapi kita minta penjelasan poin kebiri seperti apa," kata Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).
Anggota Komisi VIII DPR ini juga menegaskan bahwa, sehebat apapun regulasi yang dibuat, jika penegak hukum tidak tegas, maka akan percuma. "Jadi enggak ada gunanya hukum kebiri sekalipun," tuturnya.
Sedangkan Sekjen PPP Arsul Sani menyatakan menyambut baik penerbitan Perppu itu. Namun anggota Badan Legislasi (Baleg) ini meminta penjelasan lebih dalam terhadap pemerintah terkait isi Perppu tersebut.
"Sikap PPP secara prinsip, secara umum setuju dengan Perppu itu. Hanya tentu kemudian kita juga harus setuju itu dengan catatan. Catatan itu kita minta penjelasan lebih dulu dari pemerintah tentang pidana kebiri ini, itu konsepnya seperti apa sih pidana kebiri ini yang ada di dalam kepala pemerintah," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).
Bagi anggota Komisi III DPR ini, hal yang harus dicermati ialah terkait hukuman kebiri menggunakan bahan kimia. Menurutnya harus dijelaskan seperti apa itu prosedur dan dampaknya. "Kemudian yang kedua Perppu itu hanya bisa disetujui melalui DPR, iya atau tidak DPR-nya. Kami cenderung untuk iya," tuturnya.
Namun jika dirasa Perppu tersebut memiliki kekurangan, maka Arsul akan mengusulkan untuk dibuatkan Undang-Undang yang menjangkau kasus kekerasan seksual. "Tetapi kalau dirasa ada yang kurang pas, kan nanti Perppu itu setelah jadi UU bisa disempurnakan dengan revisi UU Perlindungan Anak. Kan Perppu itu merupakan revisi UU 23 tahun 2002 kalau tidak salah tentang perlindungan anak," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ma'ruf Amin mengingatkan, harus ada kejelasan penegakan hukum di tanah Papua.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaHamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.
Baca SelengkapnyaBerharap para capres tidak hanya melihat isu persoalan HAM, sebagai komoditas politik lima tahunan
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaJenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig, yaitu pelanggaran hak hidup.
Baca SelengkapnyaPigai menjadi sorotan karena berharap anggaran Kementerian HAM ditambah dari Rp60 Miliar menjadi Rp20 Triliun.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi agenda HAM yang perlu mendapatkan perhatian khusus pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya