Perppu Ormas akan dibahas di Komisi II DPR
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) sudah diputuskan untuk dibahas di Komisi II. Keputusan itu merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Perppu Ormas kemarin disepakati pembahasannya oleh komisi II, oleh Bamus, bukan pansus ya, diserahkan ke komisi II," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).
Setelah itu, Komisi II akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Perppu Ormas tersebut. Panja akan melakukan pembahasan tingkat I bersama pemerintah. Hasil pembahasan akan dibawa ke rapat paripurna terdekat.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Kapan DPR RI akan memeriksa RPMK? 'DPR RI akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya,' ujar dia
-
Apa yang dibahas PPP dan partai pengusung Ganjar? Terlebih, nama-nama yang ada sudah mengerucut dan dibahas bersama partai politik pengusung Ganjar Pranowo.
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang dibahas Jokowi dengan Parmusi? Dalam pertemuan itu, Jokowi membahas mengenai pemilu 2024 dan masalah Rempang.
"Biasanya komisi dua bentuk Panja pembahasan. Nanti Panja akan melakukan pembicaraan tingkat pertama dengan pemerintah di Komisi II, kalau sudah disepakati dibawa ke paripurna," jelasnya.
Fahri memastikan tak ada perubahan pasal dari Perppu Ormas. DPR memiliki dua opsi untuk menerima atau menolak Perppu tersebut. Namun, jika ada usulan untuk merevisi UU Ormas maka dimungkinkan dibahas di pembahasan tingkat I.
"Tidak, hanya setuju dan tidak setuju. Tapi kalau mau ada nota tambahan seperti misalnya untuk segera mengubah UU Ormas, terserah itu nanti pembahasan tingkat pertamanya di komisi II," jelasnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya belum menerima draf Perppu Ormas dari pemerintah.
"Kemarin baru dirapatkan di Bamus oleh pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi dan nanti akan diteruskan ke Komisi II. jadi sampai hari ini kami belum terima," ujar Riza.
Pihaknya telah menggelar rapat intenal untuk menindaklanjuti draf Perppu Ormas jika sudah masuk ke Komisi II. Dia berharap draf tersebut sudah diterima Komisi II dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami akan terima dan kemaren kami di rapat internal juga sudah mengagendakan kalau diterima kita akan membahas Perppu Ormas," tandasnya.
Kendati demikian, Riza memprediksi akan terjadi tarik menarik dan adu argumen terkait keluarnya Perppu Ormas. Kemungkinan 10 fraksi akan terbelah menyikapi Perppu Ormas itu diantaranya kubu yang menolak dan menerima.
"Tapi mungkin teman-teman bisa paham kira-kira tarikan masing-masing partai kemana, kan ada partai pemerintah dan partai non pemerintah," tegasnya.
"Dan ada juga partai yang selama ini yang menyampaikan seperti PKS Gerindra dan lain-lain yang menyikapi Perppu Ormas ini yang kami menganggap tak perlu dam berlebihan," sambung Riza.
Salah satu fraksi yang konsisten menolak Perppu Ormas yakni Gerindra. Riza menegaskan partainya menyoroti soal pemberian kewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak tanpa melalui mekanisme pengadilan.
"Karena melalui Perppu Ormas ini pemerintah terlalu banyak ambil alih kewenangan yang ada pada pengadilan sebelumnya yang diatur oleh UU sekarang malah pemerintah," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.
Baca SelengkapnyaDPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RUU Kabupaten/Kota hingga Hak Angket Haji
Baca SelengkapnyaMardiono mengaku, saat ini PPP fokus menghadapi gugatan di MK.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaDPR juga membahas persiapan pengucapan sumlah janji dan terakhir penyerahan kepemimpinan DPR RI dari pimpinan sementara ke pimpinan terpilih.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, pengkajian mendalam diperlukan agar menghasilkan keputusan secara komprehensif.
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca Selengkapnya