Perppu penyelamat MK dibatalkan, konstitusi harus dirombak
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan membatalkan UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelamatan MK. Hal ini menyebabkan MK tidak berada di bawah pengawasan Komisi Yudisial.
Banyak pihak yang menyayangkan hal ini, sebab dikhawatirkan tanpa pengawasan akan muncul lagi korupsi seperti yang dilakukan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Oleh karena perubahan konstitusi merupakan satu-satunya cara agar MK tidak lagi sewenang-wenang terhadap putusannya.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Apa yang diapresiasi DPR dari Kejagung? 'Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah. Penerapan restorative justice juga terus meningkat setiap tahunnya. Dan selain itu, penyelenggaraan Adhyaksa Awards 2024 malam ini pun merupakan wujud nyata inovasi yang hebat dari Pak Jaksa Agung, pertama dalam sejarah. Ini bisa jadi daya pacu bagi seluruh jajaran untuk berlomba-lomba meningkatkan prestasi dan melayani masyarakat,' ujar Sahroni
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
"Upaya terakhir kalau MK enggak mau sedikitpun memperbaiki mekanismenya, tidak mau dijaga keluhuran martabatnya maka mau tidak mau kita harus mengamandemen konstitusi, mengubah konstitusi," ujar pakar hukum tata negara Refli Harun di Galery Cafe, Jakarta, Minggu (16/2).
Tetapi untuk usaha ini, Refli tidak menyarankan agar DPR periode tahun ini yang menggodok perubahan konstitusi tersebut.
"Kalau DPR sekarang tidak serius. Ini perbaikan jangka panjang. Mudah-mudahan DPR nanti, walaupun saya menganggap sia-sia sepertinya harapan itu. Susah mengharapkan DPR yang benar," ujarnya. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaMega bahkan sampai mempertanyakan ke Mahfud MD yang merupakan mantan ketua MK.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaDemikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca Selengkapnya