Perppu Perlindungan Anak lengkapi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Merdeka.com - Sekretaris Fraksi Golkar di DPR Azis Syamsuddin mendukung penuh Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Meski di sisi lain, DPR tengah merancang UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Azis mengatakan, memang akhir-akhir ini banyak kejadian terhadap dugaan tindak pidana terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Hal tersebut menurutnya, sudah pada tahap mengkhawatirkan terhadap indeks pembangunan manusia, khususnya bagi anak-anak muda.
"Langkah-langkah yang diambil pemerintah sudah tepat untuk menindaklanjuti ini, tinggal aplikasi di lapangan terhadap aparat penegak hukum," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
Anggota komisi III DPR ini menilai, Perppu tersebut berbeda dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Di dalam RUU PKS, peraturan dijelaskan secara detail. Sebab, Perppu menurutnya tidak bisa membeberkan peraturan secara komprehensif.
"Nah nanti kan ada UU PKS. UU PKS itu bisa kita melengkapi apa hal-hal baik pencegahan secara dini, preventifnya, kemudian pengenalan perilaku-perilaku kelainan seks dalam usia dini. Sehingga dia tidak terperangkap dalam jebakan-jebakan itu," tuturnya.
Azis juga menganggap hukuman kebiri efektif. "Dalam hal kondisi yang cukup krusial sekarang, kejahatan seksual yang banyak melanda dari dulu kejadian Yuyun, kemudian di JIS, hampir boleh dikatakan tiap bulan ada kejadian. Sehingga langkah-langkah pemerintah yang diambil perlu kita apresiasi," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaWapres pun optimis ide ini akan mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaDorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaHal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antar Forkopimda.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani telah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak anak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Atikoh, TPN telah menyusunkan program yang apabila Ganjar-Mahfud menang, maka di setiap lembaga pendidikan wajib ada tempat konseling.
Baca Selengkapnya