Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu Pilkada direvisi, KPU beri masukan enam hal ini ke DPR

Perppu Pilkada direvisi, KPU beri masukan enam hal ini ke DPR Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan enam masukan kepada DPR yang sedang merevisi Perppu Pilkada dan Perppu Pemda. Ada enam hal yang diminta KPU harus diperhatikan DPR dalam merevisi UU itu.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, hal pertama yang harus diperhatikan oleh DPR ialah mempertimbangkan soal jadwal Pilkada yang terlalu panjang. Sehingga, jika mengikuti tahapan yang ada di dalam perppu, maka pemungutan suara tahap pertama baru bisa dilaksanakan pada 16 Desember 2015.

"Ini (jadwal) bukan didesign oleh KPU. Tapi merujuk dari tahapan yang ada di Perppu nomor 1," kata Husni saat RDP dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1).

Orang lain juga bertanya?

Hal kedua, adalah tentang pemilihan kepala daerah secara serentak. Husni berujar, harus ada aturan yang jelas mengenai tahapan tentang Pilkada serentak agar tidak mengganggu jabatan kepala daerah. Tahapan ini harus diatur dan diharapkan Kepala Daerah yang masih menjabat mau mengikuti Pilkada serentak.

Ketiga, yakni tentang Pilkada di daerah khusus. Diketahui, Indonesia memiliki empat daerah khusus yang kepala daerahnya dipilih secara langsung, yakni Provinsi Nangroe Aceh Darusalam, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

"Empat daerah khusus ini harus diatur, dalam UU Pilkada sebenarnya sudah disinggung, tapi kami ingin dipertegas lagi mengenai pemilihan daerah khusus. Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dihitung, karena memilih pemimpinnya sendiri," kata Husni.

Keempat, Lanjut Husni, KPU juga meminta peran PTUN dibagi dalam menangani sengketa Pilkada. "Kami menginginkan ada pembagian peran dari PTUN. Sebagaimana yang telah dilakukan di pileg dan pilpres yang berhasil kemarin. Tidak semua dijadikan ranahnya PTUN," ujarnya.

Kelima, berkaitan dengan penyelesaian sengketa hasil pilkada yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. KPU berharap Komisi II merujuk kepada UU yang mengatur kewenangan MA menyelesaikan sengketa hasil pilkada.

Terakhir, KPU pusat meminta KPU daerah untuk melakukan konsolidasi dengan DPRD untuk membahas masalah anggaran penyelenggaraan pilkada. Di mana belum ada kejelasan siapa yang mengatur anggaran Pilkada dan belum ada payung hukum pengalokasian anggaran.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances

Menurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.

Baca Selengkapnya
KPU Minta Persetujuan Tertulis untuk Ubah PKPU, Anggota Komisi II: Bisa Timbul Kecurigaan
KPU Minta Persetujuan Tertulis untuk Ubah PKPU, Anggota Komisi II: Bisa Timbul Kecurigaan

Dia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.

Baca Selengkapnya
Dua Rancangan Peraturan KPU akan Dikonsutasikan ke DPR Hari Ini
Dua Rancangan Peraturan KPU akan Dikonsutasikan ke DPR Hari Ini

Idham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir Pekan
Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir Pekan

Perubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
KPU Gelar Uji Publik PKPU Kampanye Pemilu Hingga Pencalonan Presiden
KPU Gelar Uji Publik PKPU Kampanye Pemilu Hingga Pencalonan Presiden

Hasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Sepakati 3 Rancangan PKPU dan Perbawaslu untuk Pilkada 2024
Komisi II DPR Sepakati 3 Rancangan PKPU dan Perbawaslu untuk Pilkada 2024

Disetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya