Perppu Pilkada direvisi, KPU beri masukan enam hal ini ke DPR
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan enam masukan kepada DPR yang sedang merevisi Perppu Pilkada dan Perppu Pemda. Ada enam hal yang diminta KPU harus diperhatikan DPR dalam merevisi UU itu.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, hal pertama yang harus diperhatikan oleh DPR ialah mempertimbangkan soal jadwal Pilkada yang terlalu panjang. Sehingga, jika mengikuti tahapan yang ada di dalam perppu, maka pemungutan suara tahap pertama baru bisa dilaksanakan pada 16 Desember 2015.
"Ini (jadwal) bukan didesign oleh KPU. Tapi merujuk dari tahapan yang ada di Perppu nomor 1," kata Husni saat RDP dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1).
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Apa tugas utama PPK Pilkada? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi:Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap.Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan.Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Apa tugas utama PPK dalam pemilu? Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa saja tugas PPS dalam pemilu? PPS bertugas:a. mengumumkan DPS;b. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;d. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; e. menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;f. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;g. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;h. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; i. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;j. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;k. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;n. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; danp. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal kedua, adalah tentang pemilihan kepala daerah secara serentak. Husni berujar, harus ada aturan yang jelas mengenai tahapan tentang Pilkada serentak agar tidak mengganggu jabatan kepala daerah. Tahapan ini harus diatur dan diharapkan Kepala Daerah yang masih menjabat mau mengikuti Pilkada serentak.
Ketiga, yakni tentang Pilkada di daerah khusus. Diketahui, Indonesia memiliki empat daerah khusus yang kepala daerahnya dipilih secara langsung, yakni Provinsi Nangroe Aceh Darusalam, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
"Empat daerah khusus ini harus diatur, dalam UU Pilkada sebenarnya sudah disinggung, tapi kami ingin dipertegas lagi mengenai pemilihan daerah khusus. Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dihitung, karena memilih pemimpinnya sendiri," kata Husni.
Keempat, Lanjut Husni, KPU juga meminta peran PTUN dibagi dalam menangani sengketa Pilkada. "Kami menginginkan ada pembagian peran dari PTUN. Sebagaimana yang telah dilakukan di pileg dan pilpres yang berhasil kemarin. Tidak semua dijadikan ranahnya PTUN," ujarnya.
Kelima, berkaitan dengan penyelesaian sengketa hasil pilkada yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. KPU berharap Komisi II merujuk kepada UU yang mengatur kewenangan MA menyelesaikan sengketa hasil pilkada.
Terakhir, KPU pusat meminta KPU daerah untuk melakukan konsolidasi dengan DPRD untuk membahas masalah anggaran penyelenggaraan pilkada. Di mana belum ada kejelasan siapa yang mengatur anggaran Pilkada dan belum ada payung hukum pengalokasian anggaran.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaDia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaDisetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya