Perppu SBY jadi pertimbangan MK tolak 5 gugatan UU Pilkada
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan lima permohonan pengujian UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) telah kehilangan obyek sehingga gugatan tersebut tidak diterima. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai gugatan yang diajukan para pemohon hangus setelah diterbitkannya Perppu oleh Presiden SBY pada 2 Oktober 2014 lalu.
"Menimbang UU 22/2014 yang menjadi obyek permohonan sudah tidak ada, maka kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Hakim Anggota Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/10).
Patrialis menjelaskan, dalam Pasal 205 Perppu Pilkada menyatakan bahwa pada saat Perppu ini mulai berlaku, maka UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
"Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya.
Seperti diketahui, UU Pilkada ini diajukan oleh sepuluh pemohon. Namun dalam putusannya, lima permohonan yang tidak diterima adalah permohonan yang diajukan oleh Imparsial bersama tiga LSM dan enam perorangan, permohonan yang diajukan oleh Budhi Sarwono dan Boyamin Saiman, permohonan OC Kaligis, Permohonan Mohammad Mova Al Afghani bersama 13 perorangan lainnya dan permohonan yang diajukan T Yamli bersama enam perorangan lainnya.
Sementara itu, dalam putusannya Mahkamah juga mengabulkan lima permohonan pengujian UU Pilkada yang ditarik kembali. Kelima permohonan yang ditarik kembali adalah permohonan Budhi Arie Setiadi dkk, permohonan yang diajukan oleh I Hendrasmono dkk, permohonan Andi Gani Nena Wea dkk, permohonan yang diajukan Budhi Sutardjo dkk, serta permohonan yang diajukan oleh Mudhofir dan Togar JS Marbun. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.
Baca SelengkapnyaCapres Prabowo Subianto merespons putusan MK terkait penolakan batas usia capres maksimal 70 tahun
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, Senin (16/10).
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMenurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaGugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.
Baca Selengkapnya