Perpres BPIP dinilai dibuat tanpa persiapan matang
Merdeka.com - Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/5) lalu terlalu terburu-buru. Pasalnya, terdapat beberapa peraturan yang tidak dipersiapkan dengan matang.
"Jadi ini istilah sangat kelabakan. Tidak dipersiapkan matang," kata Boyamin di Gedung MA, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Adapun, kata dia, beberapa pasal yang dinilai belum ada dasar pembentukan berdasarkan suatu undang-undang. Pasal tersebut yaitu 1,2 dan 3 terkait memberikan hak keuangan kepada dewan pengarah. Dia menjelaskan, menyangkut struktur di luar pejabat seperti dewan pengarah seharusnya masuk Undang-undang.
-
Siapa yang memimpin BPIP? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyebut, perlu penguatan Ideologi Pancasila bagi masyarakat dan pelajar di wilayah lintas batas negara.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa tujuan utama BPIP dalam meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila? Pojok Taman Baca Pancasila sebagai bentuk gotong royong untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Kalau dipersipkan matang dan demi menghormati negarawan ini disusun peraturan pemerintah disusun peraturan Presiden hak keuangannya baru dibentuk orangnya," kata dia
Kemudian, menurut dia, anggota dewan pengarah dan kepala BPIP yang mendapatkan hak keuangan pengangkatannya tidak melalui seleksi. Dia menilai hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kalau perlu bicara badan-badan itu kan ini eselonisasi kan ini seperti pejabat tinggi utama harus ada seleksi, ini dan juga ditentukan dewan pengarah itu apakah MPRnya, BPIP dibentuk ngambil keputusannya itu enggak ada semua. Hanya mengarahkan seperti apa?" kata dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggugat Isu Legislasi Bivitri Susanti merinci adanya 'simsalabim' munculnya berbagai undang-undang seperti Minerba hingga IKN.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengungkapkan, ada protes dari investor ibu kota nusantara (IKN) kepada Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden Anies Baswedan menilai Proyek Strategis Nasional (PSN) rentan titipan kanan-kiri. Dengan tegas Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil membantah
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menilai kebijakan Presiden Jokowi menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu terkesan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan, cara kerja sesuai selera tak bisa dilanjutkan lagi.
Baca SelengkapnyaPutu Yoga mengungkapkan, anggapan terkait komposisi kabinet yang 'gemuk' tidak bisa menjadi patokan untuk penilaian.
Baca SelengkapnyaSaid meminta supaya pemerintahan yang baru segera menyiapkan semua regulasi seperti Perpres. Sehingga setiap kementerian bisa segera berkolaborasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca SelengkapnyaMensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo belum menerbitkan Perpres pemindahan IKN.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengungkap sejumlah elite politik yang meramaikan isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca Selengkapnya