Pertaruhan Risma jika maju melawan Ahok
Merdeka.com - Nama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini santer didorong untuk menjadi lawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilgub DKI. Kader PDIP itu memang masih menyatakan tidak akan bertarung di Pilgub DKI.
PDIP sendiri juga belum memutuskan siapa yang bakal diusung. Namun, jika Risma memang ditunjuk untuk melawan Ahok, ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung.
Risma harus mundur dari jabatannya jika ingin maju dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Kewajiban ini mengacu aturan undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah direvisi. UU ini mengamanatkan kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di daerah lain harus mundur dari jabatannya saat ini.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan - Sandiaga Uno; dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
-
Kenapa PDIP belum memutuskan calon untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
"Begitu juga dengan bu Risma. Jika mau maju ya harus mundur," kata Komisioner KPU Surabaya Purnomo S Pringgodigdo.
Aturan itu tercantum dalam UU No 10 Tahun 2016, Pasal 7 ayat (2) huruf p. Kewajiban mundur harus dilakukan apabila sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Jika gagal, otomatis Risma tidak bisa kembali menjabat sebagai Wali Kota Surabaya lagi.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan hal berbeda. UU Pilkada yang baru tidak mewajibkan kepala daerah mundur jika ingin bertarung di Pilkada daerah lain. Kewajibannya hanya cuti.
"Kami dari Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) juga sudah konsultasi ke ketua MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai hal ini. Itu termasuk pertimbangan kenapa legislator harus mundur dari jabatannya saat menjadi calon kepala daerah, sedangkan calon inkumben tidak. Jika legislator mundur maka akan ada gantinya, itu sudah jelas. Kalau kepala daerah begitu mundur tidak ada penggantinya. Pemerintah tidak boleh stagnan dan logis," kata Ketua Adeksi ini.
Selain itu, apabila di dalam perjalanannya menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta gagal, maka dia tidak dapat menjadi Wali Kota Surabaya kembali.
"Tidak bisa balik lagi ke daerah asalnya (menjabat Walikota surabaya), boleh balik lagi pulang kampung, tapi bukan jadi wali kota, karena wali kotanya sudah diisi orang lain," terang Sumarno.
Sebab, hal tersebut telah ditentukan dalam UU No 10 Tahun 2016 apabila Risma kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang, maka dirinya tidak boleh menjabat kembali menjadi Walikota Surabaya.
"Sudah tidak bisa menjabat lagi, ada ketentuannya di UU No 10 tahun 2016. Sebelumnya UU tahun 2015, namun ditegaskan ini tahun 2016. UU Pilkada kita kan berubah," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut mantan Wali Kota Surabaya ini, memimpin suatu daerah memiliki tanggung jawab yang besar
Baca SelengkapnyaAhok menyerahkan keputusan pencalonan Pilkada Jakarta kepada Tim Desk Pilkada DPP PDIP, Sekjen PDIP dan nantinya akan diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP: Peluang Usung Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Gembos
Baca SelengkapnyaRisma masuk dalam bursa calon gubernur DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMengumpulkan dukungan untuk maju sebagai calon independen bukan merupakan perkara mudah.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada
Baca SelengkapnyaSaid menyebut PDIP tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan nama yang akan diusung di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini dipastikan maju dalam bursa Pilkada Jawa Timur 2024.
Baca SelengkapnyaSelain Risma, nama Andika Perkasa juga menjadi opsi bagi PDIP di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP saat ini terus berkomunikasi dengan partai politik lainnya untuk membangun kerja sama politik.
Baca SelengkapnyaWalaupun keputusan akhirnya tetap akan berada di Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan sempat menerima 10 buku usai bertemu para pimpinan PDIP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya