Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertarungan AD/ART Demokrat di Meja Menteri Yasonna

Pertarungan AD/ART Demokrat di Meja Menteri Yasonna AHY-Moeldoko. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pertarungan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melawan kubu Moeldoko kini berada di meja Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang sedang diteliti tim Kemenkum HAM. Menteri Yasonna telah menjamin akan profesional melihat dan mengkaji mana kepengurusan Demokrat yang sah dianggap negara.

"Kita akan pelajari betul-betul secara kalau betul-betul tidak sesuai hukum, tidak sesuai AD/ART kita ambil keputusan itu," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (17/3).

Adapun pengurus dan AD/ART Demokrat yang terakhir disahkan di Kementerian Hukum dan HAM adalah Demokrat kubu AHY pada tahun 2020 lalu.

AD/ART Demokrat tahun 2020 ini yang ditentang keras kubu Moeldoko.

Sekretaris Jenderal Demokrat KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun mengatakan, AD/ART era AHY telah dicabut di KLB. Sehingga pihaknya menggunakan AD/ART 2005.

Kubu Moeldoko secara khusus menyoroti kewenangan besar Majelis Tinggi dalam AD/ART Demokrat tahun 2020. Jabatan yang kini dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Demokrat. Kewenangan besar Majelis Tinggi diklaim seolah membuat Demokrat dipegang dua penguasa, yaitu AHY dan SBY.

Dalam AD/ART Demokrat tahun 2020, Pasal 17 ayat (6) menjabarkan delapan kewenangan Majelis Tinggi Partai dalam mengambil keputusan strategis.

Yaitu, keputusan terkait calon presiden dan wakil presiden, calon pimpinan DPR RI dan pimpinan MPR RI, calon partai koalisi di pemilihan presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif tingkat pusat, calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada, calon ketua umum partai Demokrat yang maju dalam Kongres dan Kongres Luar Biasa, penentuan kebijakan lain yang bernilai fudamental dan strategis bersama Ketua Umum DPP. Terakhir, penyelesaian perselisihan dan sengketa kewenangan antar lembaga di internal partai, apabila perselisihan dan sengketa tersebut tidak dapat diselesai Mahkamah Partai.

Tiga kewenangan terakhir baru ditambah pada AD/ART 2020. Pada AD/ART pengurus periode 2015-2020 tidak ada.

Kewenangan Besar SBY

Jhoni mengkritik penambahan kewenangan Majelis Tinggi menentukan calon ketua umum pada Kongres atau Kongres Luar Biasa. Begitu juga dengan kewenangan penyelesaian sengketa yang dinilai menabrak UU Partai Politik. Hak kader partai Demokrat, kata Jhoni, telah diamputasi.

Hal kedua yang dipermasalahkan kubu Moeldoko adalah mukadimah atau pembukaan dalam AD/ART partai. Pembukaan AD/ART Partai Demokrat memang berubah di era AHY. Keseluruhan isi berubah cukup drastis. Namun yang menjadi sorotan kubu Moeldoko adalah dicantumkannya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai founding fathers Partai Demokrat bersama Ventje Rumangkang.

‘Awal Agustus 2001, Susilo Bambang Yudhoyono dan Ventje Rumangkang yang keduanya kemudian menjadi 'founding fathers' Partai Demokrat, menggagas berdirinya sebuah partai politik yang diyakini dapat berperan dalam pembangunan bangsa pasca krisis, utamanya dalam melaksanakan Amanah Reformasi 1998. Kedua Bapak Partai Demokrat tersebut selanjutnya mempersiapkan dasar-dasar organisasi kepartaian, utamanya haluan perjuangan, dan infrastruktur partai yang diperlukan. Dirumuskan pula manifesto politik yang memuat haluan, nilai dasar, idealisme, garis ideologi dan platform perjuangan partai. Tepat tanggal 9 September 2001, secara resmi Partai Demokrat beridiri dan saat itu pula mulai menjalankan visi dan pengabdian panjangnya kepada masyarakat, bangsa, dan negara tercinta’ demikian bunyi potongan pembukaan AD/ART Demokrat 2020.

Poin ini dianggap memalsukan akta pendirian Partai Demokrat. Sebab, bagi kubu Moeldoko, SBY bukan salah satu dari 99 orang pendiri Partai Demokrat.

"Kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tak sesuai pada awalnya pendirian partai Demokrat oleh 99 pendiri," kata Jhoni.

Lebih lanjut, Jhoni mengklaim mukadimah tidak boleh asal diubah seperti UUD 1945. Harus melalui proses di pengadilan. Namun, kubu AHY membantah klaim tersebut.

"Mukadimah dalam AD/ART yang menjadi roh, jiwa dan visi besar organisasi. Ini sangat mungkin direvisi jika dipandang perlu untuk merespon dinamika dalam ruang dan waktu sehingga lebih adaptif dan relevan, tak anakronis," kata Kamhar Lakumani, Deputi Bappilu Partai Demokrat.

Selain dua poin tersebut, dalam AD/ART Demokrat 2020 yang perlu disoroti adalah mengenai penyelenggaraan Kongres Luar Biasa. Penggagas KLB Deli Serdang sebelumnya bersikeras KLB bisa digelar hanya dengan persetujuan pemilik suara DPD dan DPC.

Namun, dalam AD/ART 2020 pasal 83 dijelaskan DPP sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa. Kemudian, pada ayat (2) disebutkan bahwa Kongres Luar Biasa bisa diadakan atas permintaan Majelis Tinggi atau 2/3 DPD dan 1/2 DPC dan disetujui Majelis Tinggi. Atas dasar ini, kubu AHY menilai KLB Deli Serdang tidak sah dan ilegal.

Kewenangan Menkum HAM

Bola panas kini berada di Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai pemegang cap legal negara, Kemenkum HAM harus mengambil keputusan siapa pengurus yang sah.

Dalam UU Partai Politik pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.

Jika partai berkonflik dalam UU Parpol telah diatur mengenai penyelesaian sengketa. Pada pasal 32 dijelaskan penyelesaian sengketa diatur dalam AD/ART partai. Ayat (2) menyebutkan penyelesaian sengketa dilakukan suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk partai.

Sementara pada ayat (5) menyebut putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

UU Partai Politik juga telah mengatur penyelesaian sengketa di pengadilan jika di internal menemui jalan buntu. Pasal 33 menjelaskan apabila perselisihan tidak selesai di mahkamah partai maka penyelesaian harus dilakukan di pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Menkum HAM Yasonna juga telah menegaskan, apabila pemerintah telah mengesahkan salah satu kepengurusan, namun masih berkonflik, maka pertarungan berlanjut ke pengadilan.

"Kalau sudah saya ambil keputusan masih berselisih lagi, ya mereka yang bertempur di pengadilan. Kan begitu mekanismenya," kata Yasonna.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Arteria Dahlan Ngegas di DPR saat Menkumham Dituding Tidak Netral Pemilu
VIDEO: Arteria Dahlan Ngegas di DPR saat Menkumham Dituding Tidak Netral Pemilu

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa, 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria Dahlan Ngegas di DPR saat Menkumham Dituding Tidak Netral Pemilu
VIDEO: Arteria Dahlan Ngegas di DPR saat Menkumham Dituding Tidak Netral Pemilu

Arteria Dahlan merasa geram dengan tuduhan Menkumham Yasonna Laoly tidak netral dalam Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Menkum HAM Yasonna Cerita Tolak Keinginan DPR
VIDEO: Eks Menkum HAM Yasonna Cerita Tolak Keinginan DPR "Kalau Tidak Kuat Iman, Bahaya!"

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Baca Selengkapnya
Gerindra Terbuka Demokrat Dapat Jatah Menteri usai Jokowi Bertemu SBY
Gerindra Terbuka Demokrat Dapat Jatah Menteri usai Jokowi Bertemu SBY

Gerindra tidak masalah apabila Demokrat ditawari kursi menteri oleh Jokowi.

Baca Selengkapnya
AHY Tegaskan Pertemuan SBY dan Jokowi Tidak Membahas Tukar Guling Dukungan dengan Jatah Menteri
AHY Tegaskan Pertemuan SBY dan Jokowi Tidak Membahas Tukar Guling Dukungan dengan Jatah Menteri

Pertemuan SBY dan Jokowi didorong oleh para partai politik yang tergabung di KIM

Baca Selengkapnya
PK Moeldoko Ditolak MA, Demokrat Jateng Tegaskan Solid di Belakang AHY
PK Moeldoko Ditolak MA, Demokrat Jateng Tegaskan Solid di Belakang AHY

Demokrat Jateng menilai keputusan MA menolak PK Moeldoko sudah tepat.

Baca Selengkapnya
AHY Akui Sudah Ada Pembahasan Komposisi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran
AHY Akui Sudah Ada Pembahasan Komposisi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

AHY pun tidak khawatir soal jatah menteri Demokrat berkurang atau tidak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Terbaru KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Keras Reaksi Nasdem
VIDEO: Fakta Terbaru KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Keras Reaksi Nasdem

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Kelakar Benny Saat Rapat dengan Yasonna, Trauma Demokrat Pernah Coba Direbut Moeldoko
Kelakar Benny Saat Rapat dengan Yasonna, Trauma Demokrat Pernah Coba Direbut Moeldoko

Benny menyebut, saat bertemu dengan Yasonna, teringat kasus pengambil alihan Partai Demokrat oleh kubu KSP Moeldoko.

Baca Selengkapnya
Pimpinan MPR Gelar Pertemuan Tertutup dengan Petinggi PKB, Bahas Amandemen UUD 1945?
Pimpinan MPR Gelar Pertemuan Tertutup dengan Petinggi PKB, Bahas Amandemen UUD 1945?

Hingga pukul 11.03 WIB, pertemuan tertutup itu masih berlangsung

Baca Selengkapnya
Dicopot dari Menkumham, Yasonna dapat Tugas Ini dari PDIP
Dicopot dari Menkumham, Yasonna dapat Tugas Ini dari PDIP

Yasonna tidak merasa kecewa meski dicopot sebagai menteri. Dia bahkan sempat menemui Presiden Jokowi sehari sebelum pelantikan menteri baru.

Baca Selengkapnya
Menanti Pertemuan SBY dengan Megawati dan Prabowo
Menanti Pertemuan SBY dengan Megawati dan Prabowo

Polemik ini merupakan buntut dari kandasnya AHY sebagai Bakal Cawapres mendampingi Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya