Perubahan Sikap Pemerintah dan Parpol di DPR Menolak Revisi UU Pemilu Dipertanyakan
Merdeka.com - Sikap pemerintah dan fraksi-fraksi partai politik di DPR yang menunda revisi Undang-Undang Pemilu mendapat sorotan. Padahal, revisi UU Pemilu sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
"Menurut saya ini sangat patut dipertanyakan dan juga menjadi sangat aneh baik partai politik maupun pemerintah merasa tidak perlu melakukan revisi UU Pemilu," ujar Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil dalam diskusi virtual bertema Maju Mundur Revisi Undang-Undang Pemilu, Minggu (7/2).
Fadli mengkritisi alasan partai politik dan pemerintah menunda revisi UU Pemilu karena kerangka hukum kepemiluan tidak perlu diperbarui dalam lima tahun sekali atau jangka waktu tertentu. Menurutnya, alasan tersebut tidak berdasarkan situasi kontestasi demokrasi dan kerangka hukum UU Pemilu.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Kenapa skenario tunda pemilu jadi isu penting? Perludem memandang skenario penundaan pemilu sebagai upaya untuk mengganggu proses demokrasi di Indonesia. Mereka menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga stabilitas demokrasi dan menentang segala upaya yang dapat mengancam ketentuan demokrasi.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
Justru sebaliknya, kerangka hukum dalam UU Pemilu saat ini mengalami masalah. Itu lah yang mendasari sehingga DPR menyetujui revisi UU Pemilu pada 14 Januari 2021 lalu.
"Kalau menggunakan alasan itu apakah Undang-Undang sekarang sudah memadai untuk digunakan dalam jangka waktu yang panjang? Menurut saya jawabannya tidak. Ada banyak aspek yang harus diperbaiki dan dikuatkan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, seharusnya revisi UU Pemilu tetap dilanjutkan. Ada banyak aspek yang harus diperbaiki dalam UU Pemilu untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Pertama, memperbaiki sistem Pemilu. Ferry menilai, sistem Pemilu yang digunakan selama ini tidak komprehensif. Ditandai dengan mekanisme pencalonan, district magnitude (DM) atau besaran daerah pemilihan hingga electoral justice yang masih berantakan.
Selain itu, masih banyak pihak melayangkan gugatan terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
"Ini kan cerminan aktivitas-aktivitas (Pemilu) yang kita lakukan belum menyeluruh, masih tambal sulam, masih adanya kepentingan-kepetingan," ujarnya dalam diskusi virtual bertema Maju Mundur Revisi Undang-Undang Pemilu, Minggu (7/2).
Aspek kedua, kata Ferry, digitalisasi Pemilu. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah dan DPR mengarahkan Pemilu pada teknologi informasi mengikuti perkembangan zaman.
"Kita sudah maju dengan Sirekapnya walaupun dengan segala dan dinamikanya. Tapi bagaimana audit keamanan partisipasi publik ini sangat penting," sambungnya.
Ketiga, mengenai penataan kelembagaan penyelenggara Pemilu. Ferry menilai proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tidak beraturan, belum transparan dan kurang memperhatikan kualitas.
"Ini kan harus ditata dengan baik, dengan seleksi yang transparan, kualitas penyelenggara dan tidak ada ruang-ruang untuk mengedepankan kepentingan-kepentingan kelompok tertentu," ujarnya.
"Perlu juga dibangun komisioner (KPU) cukup saja satu periode dengan misalnya tidak lima tahun tapi tujuh tahun," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaAksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca Selengkapnya