Pesimis gugat UU MD3 selama MK masih dipimpin Arief Hidayat
Merdeka.com - Ketua Divisi Advokasi YLBHI Muhammad Isnur pertimbangkan gugat tiga pasal dalam Revisi Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Adapun tiga pasal itu adalah pasal 122 huruf K terkait penghinaan DPR, pasal 245 terkait hak imunitas anggota DPR dan pasal 73 terkait pemanggilan paksa lewat kepolisian.
Meski begitu, Isnur pesimis gugatan tersebut bakal dikabulkan. Sebab, Ketua MK Arief Hidayat diduga memiliki deal politik dengan DPR.
"MK juga dalam tanda kutip kami curigai ada semacam catatan yang cukup besar, sebelumnya misalnya dalam pansus hak angket kami curigai Pak Arief ada main-main dan diputus bersalah kode etik karena menemui anggota dewan. Kalau ada kejadian serupa dalam konteks sekarang kami berpikir ulang untuk menunda," ujar Isnur di D Hotel, Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Isnur menilai, tidak ada cara lain untuk melawan UU MD3 yang kontroversial ini. Cara ekstrem adalah melalui pembangkangan oleh masyarakat. Seperti menolak dipanggil paksa apabila MKD memproses seseorang.
"Ya kecuali masyarakat melakukan pembangkangan. Jadi semua pihak misalnya baik jurnalis baik pemerintah yang dipanggil paksa, melakukan pembangkangan sipil. Ini membutuhkan masyarakat yang sadar masyarakat yang bersatu, tapi itu agak berat ya konteksnya ya. Kita mendorong juga kalau masyarakat ada yang jurnalis dipanggil paksa karena pemberintaannya, ya abaikan saja," kata dia.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw juga menduga ada deal politik antara DPR dengan Ketua MK Arief Hidayat terkait pemilihannya kembali. Dia menilai hal ini membuat UU MD3 makin kuat bakal berjalan tanpa kemungkinan dianulir melalui upaya gugatan di Mahkamah Kontitusi. Karena itu, dia pesimis gugatan terhadap UU MD3 bakal dikabulkan selama Arief Hidayat masih memimpin.
"Hampir nggak ada cara kita sejak saat ini setelah dia ditetapkan untuk menganulir atau membatalkan pasal-pasal yang dimana kita keberatan ini, kecuali lewat Mahkamah Konstitusi yang menurut saya juga rawan. Karena ketua MK sudah terlibat persoalan etik juga dalam kongkalikong dengan DPR," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaMengapa Anies-Muhaimin menyoroti 3 hakim MK usai gugatannya ditolak?
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI fraksi PDIP Ario Bimo meminta MKD tidak memproses aduan tersebut.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden Mahfud MD terlihat santai sambil mendengar putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri.
Baca Selengkapnya