Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pesimisme pilkada serentak

Pesimisme pilkada serentak Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyelenggaraan pilkada serentak tahap pertama tinggal dua bulan lagi. Namun sejumlah persoalan masih saja muncul. Salah satu yang krusial terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal kepala daerah ikut pilkada.

MK membuat norma baru dengan opsi setuju atau tidak setuju bagi calon tunggal kepala daerah di pilkada serentak. KPU masih menggodok aturan turunan dari fatwa MK tersebut sebelum diterapkan dalam penyelenggaraan pilkada serentak.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, dalam menerapkan fatwa MK tidak bisa hanya dengan aturan KPU. Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus membuat undang-undang baru untuk mengatur hal tersebut.

"Sekarang bagaimana mekanisme soal Pilkadanya, berapa persen calon yang terpilih. Harus ada aturan yang mengatur itu. Berapa persentase yang dinilai menang, apakah dengan 70 persen pemilih setuju akan memenangkan calon itu, atau bagaimana," kata Yusril.

Dia menjelaskan, dengan peraturan yang jelas akan mempermudah proses pilkada. Dia mencontohkan, pada pemilihan presiden masa orde baru yang hanya terdapat satu kandidat, yakni Soeharto.

"Dalam sejarah pernah ada calon presiden tunggal tinggal ditetapkan oleh MPR, kalau begitu menjadi jelas," terang dia.

Karena persoalan inilah, Yusril meminta agar ada UU yang mengatur tentang hal ini. "Peraturan itu setingkat undang-undang, tidak bisa setingkat KPU, mengenai calon tunggal. Harus diputuskan melalui undang-undang presiden," kata Yusril.

Bukan hanya dari sisi payung hukum, namun dari anggaran pun pilkada serentak dinilai lebih besar ketimbang tak berbarengan. Padahal, semangat pembentukan pilkada serentak adalah untuk menghemat biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

"Pilkada serentak untuk tahun 2015 tidak berpengaruh signifikan terhadap penurunan biaya pilkada, justru semakin mahal. Kita hitung akumulasi dari pemilu sebelumnya yang jumlah semakin besar. Mengingat jumlah pemilih naik, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bertambah, biaya sosialisasi," kata Komisioner KPU Juri di Jakarta, Selasa (6/10).

Selain itu, kata Juri, biaya pemilu mahal karena kenaikan jumlah petugas dengan honornya. "Ada pula waktu penyelenggaraan makin panjang, biaya untuk keamanan dari Polri, honor Linmas, biaya untuk Bawaslu, Panwaslu dan termasuk program-program yang dibuat oleh satuan kerja Pemda yang berkaitan dengan Pilkada, serta ada penambahan daerah pemilu," katanya.

Begitu pula dengan angka partisipasi pemilih di pilkada serentak. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendagri Nilai Pilkada 2024 jadi Sejarah Baru Pemilu di Indonesia, Apa Alasannya?
Mendagri Nilai Pilkada 2024 jadi Sejarah Baru Pemilu di Indonesia, Apa Alasannya?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim pelaksanaan Pilkada 2024 mengukir sejarah baru dalam Pemilu di Indonesia.

Baca Selengkapnya
MK Prediksi Bakal Ada 324 Perkara Sengketa di Pilkada Serentak 2024
MK Prediksi Bakal Ada 324 Perkara Sengketa di Pilkada Serentak 2024

Adapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usul Pemilu dan Pilkada Tidak di Tahun yang Sama: Kasihan Panwascam Capek!
Bawaslu Usul Pemilu dan Pilkada Tidak di Tahun yang Sama: Kasihan Panwascam Capek!

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak dilaksanakan dalam tahun yang sama.

Baca Selengkapnya
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka

Usulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024

Kerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Soal Wacana Pilkada Dipercepat: Jangan Ambil Risiko
Mendagri Tito Soal Wacana Pilkada Dipercepat: Jangan Ambil Risiko

"Jangan mengambil rIsiko terlalu tinggi," kata Mendagri Tito.

Baca Selengkapnya
Menko Hadi Minta TNI-Polri Waspada Pelaksanaan Pilkada 2024: Biasanya Dua Kali, di Daerah dan MK
Menko Hadi Minta TNI-Polri Waspada Pelaksanaan Pilkada 2024: Biasanya Dua Kali, di Daerah dan MK

Pesan itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat Rapat Koordinasi Penyelenggara Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Fantastis, 324 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Diprediksi Ditangani MK
Fantastis, 324 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Diprediksi Ditangani MK

Angka tersebut merupakan proyeksi jika berkaca dari sengketa hasil pilkada sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya