Peta Sikap Politik Partai Soal Amandemen Terbatas UUD 1945
Merdeka.com - Wacana amandemen terbatas UUD 1945 kembali bergulir. Sikap partai politik di MPR terbelah. Lebih banyak fraksi yang menolak ketimbang yang mendukung wacana tersebut.
Adalah sosok Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang awalnya menyampaikan wacana amandemen terbatas. Bamsoet, sapaan politikus Golkar itu, dalam beberapa kesempatan getol menyampaikan wacana amandemen. Dia bersama para pimpinan MPR juga telah bertemu Presiden Joko Widodo membicarakan wacana amandemen terbatas. Kepada Jokowi, Bamsoet menjamin amandemen hanya untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan amandemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN, karena merupakan domain dari MPR RI. Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodisasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu," kata Bamsoet usai dari Istana Bogor, Jumat (13/8).
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Mengapa Kementerian Agama ditolak pada sidang PPKI 1945? Beberapa tokoh penting justru menolak usulan ini. Siapa saja? Ada Johannes Latuharhary yang mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian Pendidikan. Rupanya usul tersebut didukung seorang wakil Islam dari Lampung, yaitu Abdul Abbas. Selain itu, Iwa Kusumasumatri, seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama. Hanya saja, karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. Penolakan juga datang dari tokoh pendidikan Taman Siswa, yaitu Ki Hadjar Dewantara. Beliau lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri.
-
Kapan amandemen pertama UUD 1945 terjadi? Setelah amandemen pertama pada tahun 1999, pasal 7 UUD 1945 ditambahkan dengan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
Sikap-sikap fraksi terbelah atas wacana amandemen terbatas, bahkan dari Fraksi Golkar yang merupakan partai Bamsoet. Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena menilai, amandemen belum perlu dilakukan karena tidak mendesak. Salah satu sebabnya karena masih situasi pandemi.
"Soal amandemen ini belum mendesak. Sikap Partai Golkar sudah jelas bagian sikap partai yang tertuang dalam rekomendasi MPR sebelumnya," ujarnya.
Partai Demokrat juga menolak rencana amandemen. Alasannya karena khawatir akan merembet kemana-mana. Bahkan, menurut Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman, di MPR belum ada fraksi menyetujui amandemen terbatas. Fraksi-fraksi hanya baru memberikan sikap bahwa PPHN diperlukan.
"Belum ada kesepakatan bentuk hukum PPHN itu, apakah UU apakah bentuk Tap MPR atau dengan mengubah UUD, sama sekali belum ada, masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi. Jadi kalau tadi Ketua MPR sudah katakan sudah ada kesepakatan di tingkat MPR, itu adalah kebohongan, belum ada itu," ujarnya.
PKS menolak amandemen UUD 1945, apalagi jika sampai merembet pembahasan masa jabatan presiden. "Jika saat ini membahas amandemen UUD 1945 seolah tidak peka dengan situasi ini, apalagi ketika yang dibahas adalah penambahan masa jabatan presiden," kata Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al-Habsy.
Sementara itu NasDem menolak amandemen terbatas lantaran khawatir akan membuka kotak pandora. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Hubungan Legislatif Partai NasDem Atang Irawan, mekanisme perubahan UUD 1945 membuka peluang untuk usul perubahan pasal di luar PPHN.
"Artinya, memungkinkan juga dengan pola perubahan pasal-pasal dalam Pasal 37 akan membuka ruang bagi pengajuan perubahan pasal-pasal lainnya. Tidak hanya satu pasal," kata Atang.
Sedangkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan meyakini amandemen terbatas tidak akan dilakukan hingga Pemilu mendatang. Ia menjamin hal itu karena mengaku mengikuti perkembangan hari ini. "Saya kira sampai Pemilu yang akan datang amandemen itu tidak akan terjadi. Oleh sebab itu tidak usah khawatir berlebihan," katanya.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan belum memberikan sikap terhadap wacana amandemen terbatas. Namun, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid, mengakui pada periode sebelumnya PKB menyetujui PPHN masuk dalam amandemen.
"Sekarang kita ikuti perkembangan nanti, arahan ketua umum, diskusi partai, begitu, tetapi ingin bahwa kalau memang amandemen itu terbatas tapi jangan membatasi yang lain," ujar Jazilul.
Sementara PPP menyatakan terbuka untuk melakukan amandemen UUD 1945. Selama amandemen tersebut tidak sembarangan dan membuka partisipasi publik. "Jadi saya kira nanti kekuatan politik yang terpresentasikan Fraksi-Fraksi di MPR itu sepakat mengusulkan amendemen untuk PPHN tadi maka tetap partisipasi publik harus dibuka," ujar Wakil Ketua MPR Fraksi PPP Arsul Sani.
Adapun Partai Gerindra mendukung memasukan PPHN dalam amandemen terbatas UUD 1945. Wakil Ketua MPR Fraksi Gerindra Ahmad Muzani menilai PPHN untuk memastikan keberlanjutan pembangunan. Namun, Gerindra memberi catatan amandemen tidak melebar.
"Dari kajian kita kan kalau PPHN saya kira sebagai sebuah pilihan agar ada keberlanjutan pembangunan dari pemerintahan satu ke pemerintahan lain saya kira itu sebuah maksud yang bagus," ujar Muzani.
PDI Perjuangan merupakan partai yang memiliki gagasan untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang kini berubah menjadi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Hal ini sejalan dengan hasil Kongres PDIP tahun 2019. Anggota DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang menyebut, amandemen terbatas untuk memasukan PPHN berdasarkan rekomendasi MPR periode sebelumnya. Hal ini, kata Junimart, sudah disetujui dalam rapat Badan Pengkajian MPR RI.
"Amandemen tersebut untuk menambah masing-masing 1 ayat di pasal 3 tentang kewenangan MPR sehingga dapat menetapkan PPHN dan pasal 23 tentang kewenangan DPR yang bisa mengembalikan RPABN manakala tiadk sesuai PPHN. Proses menuju amandemen memang masih panjang dan harus mengacu pada tata cara serta mekanisme diatur pasal 37 UUD NRI 1945," kata dia.
Sikap Ngotot Bamsoet Dipertanyakan.
Fraksi yang menolak wacana amandemen terbatas terbilang lebih mendominasi. Anehnya partai yang menaungi Bamsoet, menolak wacana amandemen terbatas. Bamsoet yang ngotot dan gigih untuk melakukan amandemen pun dipertanyakan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus curiga Ketua MPR RI Bambang Soesatyo punya kepentingan sendiri. Ia mempertanyakan motif kengototan Bamsoet itu.
"Muncul kemudian pertanyaan sebenarnya perjuangan Bamsoet Ketua MPR ini untuk kepentingan siapa atau atas nama siapa. Apakah atas nama pribadinya ataukah atas nama dirinya sebagai Ketua MPR atau atas nama Golkar," ujar Lucius.
Sebab, ia melihat kegigihan Bamsoet tidak selaras dengan sikap partainya sendiri yaitu Golkar.
"Tapi juga menjadi aneh ketika kemudian perjuangan dari Ketua MPR ini belakangan justru tidak selaras dengan sikap dari partai Golkar yakni partai asal dari ketua MPR," tegasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaMuhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan mendukung wacana amendemen UUD 1945 yang belakang ramai digaungkan MPR.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaDjarot menyinggung anggota DPR pun mau bila masa jabatannya diperpanjang dua tahun.
Baca SelengkapnyaBamsoet meminta, agar wacana pembahasan amendemen jangan dicurigai sebagai upaya untuk menunda Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca Selengkapnya"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaKegiatan tertutup ini dilakukan di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya