Pilkada 2020 Bisa Diundur Kembali Jika Corona Belum Selesai di Desember
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga Undang-Undang Pilkada. Penundaan ini karena Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.
Dalam Perppu tersebut dikatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan ditunda hingga Desember. Apabila hingga Desember 2020 wabah corona belum berakhir, maka pemungutan suara dapat diundur.
Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam perppu yang diteken Jokowi pada 4 Mei itu, dijelaskan bahwa Pilkada Serentak 2020 yang dijadwalkan pada September ditunda dan akan dilaksanakan Desember.
-
Kenapa DPR pentingkan target RPJMN 2020-2024? 'Asumsi dan sasaran pembangunan yang kita bahas hari ini sangatlah menentukan apakah kita bisa mengejar target pertumbuhan ekonomi, inflasi, target pengurangan tingkat pengangguran, hingga pengurangan kemiskinan yang ditargetkan dalam RPJMN.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Bagaimana DPR memastikan target RPJMN tercapai? Hal ini tentu berimplikasi pada intervensi yang perlu dilakukan, terutama indikator mana saja yang perlu extra effort untuk mencapainya,' kata Puteri.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir," bunyi Pasal 201A dikutip dari draf perppu, Rabu (6/5).
Penundaan Pilkada Serentak ini diputuskan agar pemungutan suara dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. Pilkada Serentak 2020 dapat dilakukan setelah bencana non alam berakhir atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU," bunyi Pasal 122A ayat 3.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang sedianya digelar pada 23 September ditunda hingga 9 Desember 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan tiga opsi pelaksanaan Pilkada digelar pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021 dalam rapat virtual dengan DPR yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian.
Dari ketiga opsi tersebut, Mendagri Tito Karnavian optimis sehingga mengusulkan Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember 2020. DPR pun menyetujui usulan pemerintah tersebut.
Namun, DPR dan pemerintah tidak menutup membahas opsi lain jika pada perjalanannya perkembangan penanganan virus Corona belum berakhir pada Mei 2020.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Saan pelaksanaan Pemilu saat ini sebaiknya dijalankan sesuai UUD.
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaDasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca Selengkapnyaelain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca Selengkapnya