Pilkada 2020 Ditunda, KPU Tawarkan 3 Opsi Waktu Pelaksanaan
Merdeka.com - Komisi II DPR membahas tenggat waktu penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Plt Ketua DKPP. KPU menjabarkan tiga opsi penundaan tanggal pemungutan suara yang sedianya dilakukan pada September 2020.
Ketua KPU Arief Budiman telah menentukan tiga opsi tersebut. Pilkada digelar pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021.
"KPU sudah memberikan opsi A, B dan C. Atau 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021," ujar Arief dalam rapat virtual, Selasa (14/4).
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Bagaimana skenario tunda pemilu bisa terjadi? Pada awal tahun 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait penundaan pemilu 2024. Skenario Tunda Pemilu Putusan ini menimbulkan dugaan bahwa ada rencana dari sekelompok tertentu untuk mengatur penundaan pemilu tersebut.
-
Bagaimana KPU menentukan tanggal pemungutan suara? Kewenangan KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang memberikan KPU wewenang untuk menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Arief mengatakan, jika menggunakan opsi A digelar pada 9 Desember 2020, maka KPU perlu segera melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sementara, jika opsi B atau 17 Maret 2021 diambil, maka perlu dimulai kembali tahapan Pilkada pada 1 Agustus 2020. Untuk opsi terakhir pada 29 September 2021 maka 14 Februari sudah dilakukan kembali tahapan Pilkada.
Arief meminta, jika berdasarkan tiga opsi di atas, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk penundaan Pilkada seharusnya segera diterbitkan paling lambat akhir April 2020.
"Yang perlu diperhatikan adalah ini yang kita harapkan bisa dilakukan tepat waktu penerbitan Perppu paling lambat akhir April 2020," kata Arief.
Dia mengatakan, untuk melaksanakan Pilkada kembali harus dipastikan masa tanggap darurat sudah berakhir. Pembatasan Sosial Berskala Besar juga sudah dinyatakan berakhir di daerah yang ditetapkan.
Arief menyebut, hal demikian perlu dipastikan untuk proses distribusi logistik Pilkada.
"Bukan tidak mungkin proses distribusi logistik berpengaruh sekali kalau situasi penyebaran Covid di sini belum selesai," kata dia.
Selain itu, dampak dari penundaan Pilkada ini perlu kembali mengharmonisasi PKPU dengan Kemenkumham. Sebab, harus ada pemutakhiran data pemilih kembali.
"Daftar pemilih ini ada beberapa hal yang nanti akan kita sesuaikan akan mengubah PKPU tentang data pemilih, misalnya terkait dengan protokol pemutakhiran data pemilih," kata Arief.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca Selengkapnyaelain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaKPU memiliki dua opsi perubahan masa pendaftaran Capres dan Cawapres
Baca Selengkapnya