Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilkada 2020, KPU Batasi Jumlah Pemilih, Alat Coblos Sekali Pakai dan Tinta Ditetes

Pilkada 2020, KPU Batasi Jumlah Pemilih, Alat Coblos Sekali Pakai dan Tinta Ditetes Pencoblosan ulang di TPS 18 Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah mekanisme pemungutan suara di TPS Pilkada serentak 2020 yang sesuai dengan protokol kesehatan. Hal ini guna memastikan keselamatan dan kesehatan petugas dan pemilih dalam proses pemungutan suara di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut, diatur dalam Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut KPU Arief Budiman, salah satu cara yang dilakukan, yakni dengan membatasi jumlah pemilih yang ada di dalam TPS. Berdasarkan rancangan PKPU, hanya boleh ada 12 pemilih di dalam TPS pada waktu yang bersamaan.

Orang lain juga bertanya?

Ikuti berita KPU di Liputan6.com

"Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 (dua belas) Pemilih yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan," kata dia, dalam RDP dengan Komisi II, Senin (22/6).

Jika terdapat Pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan masuk ke area TPS. Pemilih tersebut juga diarahkan ke tempat khusus di luar TPS setelah mengisi daftar hadir dan pemberian suaranya didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh Pemilih.

"Atau dibantu oleh anggota KPPS yang diberi tugas untuk memastikan bahwa Pemilih dalam mencoblos tidak menyentuh surat suara serta mengisi surat pernyataan pendamping Pemilih," ungkapnya.

Di TPS akan disediakan alat coblos yang hanya digunakan untuk satu kali pemakaian, serta sarung tangan sekali pakai. Setelah mencoblos, Pemilih diberikan tanda berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.

"Dengan menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam botol tinta,"

Jika terdapat Pemilih yang tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker, petugas ketertiban TPS memberikan masker kepada Pemilih yang bersangkutan sebelum masuk ke dalam TPS Pemberian suara

"Pemilih menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku. Dalam menggunakan alat coblos Pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai. Sebelum digunakan oleh Pemilih, alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas KPPS," tandasnya.

Petugas TPS Pakai Alat Pelindung

Dia pun menyampaikan bahwa, dalam rancangan PKPU tersebut telah diatur bahwa anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS menggunakan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield). Pemilih yang hadir di TPS menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai.

"Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS menggunakan masker. Semua pihak yang terlibat dalam pemungutan dan penghitungan suara, menjaga jarak aman paling dekat 1 meter.," terang dia.

"Tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya, menyediakan sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Pemungutan Suara meliputi fasilitas cuci tangan, sterilisasi, dan/atau disinfektan," imbuhnya.

Petugas harus mengatur pembatasan jumlah Pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan ketentuan jarak antar Pemilih. Juga wajib menggunakan alat tulis masing-masing dan tidak saling bertukar dengan yang lain.

"Dan melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, Pemilih, Saksi, dan pengawas yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS," urai dia.

Sementara untuk lokasi TPS, harus berada pada ruang terbuka dan/atau tertutup harus dibuat agar mudah dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Ukuran TPS dibuat dengan mengatur jarak aman antar petugas dan Pemilih yang ada di dalam dan di luar TPS.

"Jarak tempat duduk yang ada di dalam TPS untuk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Pemantau Pemilihan dengan menerapkan jarak aman paling kurang 1 (satu) meter. Pengaturan jarak aman antar Pemilih pada saat pelaksanaan pemberian suara di bilik suara."

"Perlengkapan Pemungutan Suara secara berkala harus dilakukan penyemprotan disinfektan. Perlengkapan tambahan yaitu peralatan cek suhu tubuh, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta alat penyemprotan disinfektan harus tersedia di TPS. Penyediaan tempat pembuangan perlengkapan Pemungutan Suara satu kali pakai," tutup Arief.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jumlah Pemilih per TPS Pilkada 2024, Perlu Diketahui
Jumlah Pemilih per TPS Pilkada 2024, Perlu Diketahui

Terdapat aturan pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Intip Kesibukan KPUD Tangerang Selatan Mulai Melipat Kertas Suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik
FOTO: Intip Kesibukan KPUD Tangerang Selatan Mulai Melipat Kertas Suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik

Untuk tahapan awal, Kantor KPU Tangerang Selatan setempat mulai melakukan pelipatan kertas suara DPRD.

Baca Selengkapnya
Gelar Simulasi, Begini Tahapan Sortir Pelipatan dan Penghitungan Surat Suara Pilkada di Kampar
Gelar Simulasi, Begini Tahapan Sortir Pelipatan dan Penghitungan Surat Suara Pilkada di Kampar

Simulasi sortir pelipatan dan penghitungan surat suara Pilkada 2024 digelar di gudang KPU

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS
Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS

Masyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Siapkan 8,4 Juta Surat Suara untuk Hari Pencoblosan Pilkada 2024
KPU Jakarta Siapkan 8,4 Juta Surat Suara untuk Hari Pencoblosan Pilkada 2024

Sebanyak 8.425.755 surat suara tersebut telah didistribusikan langsung ke KPU kabupaten dan kota.

Baca Selengkapnya
Pilkada Terakhir Tahun Berapa? Berikut Fakta-faktanya
Pilkada Terakhir Tahun Berapa? Berikut Fakta-faktanya

Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.

Baca Selengkapnya
Tata Cara Pemilu 2024, Pahami Alur Pelaksanaan di TPS
Tata Cara Pemilu 2024, Pahami Alur Pelaksanaan di TPS

Anda perlu memperhatikan beberapa tahapan dan alur yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
KPU RI Gelar Simulasi Pemungutan Pilkada Paslon Tunggal di Maros
KPU RI Gelar Simulasi Pemungutan Pilkada Paslon Tunggal di Maros

Simulasi pemungutan suara paslon tunggal untuk finalisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara (tungsura)

Baca Selengkapnya
KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu
KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu

Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pemilu 2024 Makin Dekat, KPU Jakarta Pusat Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
FOTO: Pemilu 2024 Makin Dekat, KPU Jakarta Pusat Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Dalam simulasi ini dilakukan berbagai adegan situasi yang kemungkinan terjadi saat masa pemungutan seperti pemilih dengan kebutuhan khusus.

Baca Selengkapnya
KPU Nonaktifkan 7 PPLN Kuala Lumpur Buntut Masalah Data Pemilih
KPU Nonaktifkan 7 PPLN Kuala Lumpur Buntut Masalah Data Pemilih

Pemungutan suara di Kuala Lumpur menuai problem, khususnya yang menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan pos.

Baca Selengkapnya
Pengumuman Daftar Tetap Caleg 4 November, Produksi Logistik Pemilu 2024 Sudah 57 Persen
Pengumuman Daftar Tetap Caleg 4 November, Produksi Logistik Pemilu 2024 Sudah 57 Persen

Tahap pertama pengadaan logistik Pemilu telah mencapai separuhnya.

Baca Selengkapnya