Pilkada 2020, KPU Batasi Jumlah Pemilih, Alat Coblos Sekali Pakai dan Tinta Ditetes
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah mekanisme pemungutan suara di TPS Pilkada serentak 2020 yang sesuai dengan protokol kesehatan. Hal ini guna memastikan keselamatan dan kesehatan petugas dan pemilih dalam proses pemungutan suara di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut, diatur dalam Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut KPU Arief Budiman, salah satu cara yang dilakukan, yakni dengan membatasi jumlah pemilih yang ada di dalam TPS. Berdasarkan rancangan PKPU, hanya boleh ada 12 pemilih di dalam TPS pada waktu yang bersamaan.
-
Bagaimana cara KPPS memastikan proses pemungutan suara lancar? KPPS harus memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini termasuk membantu pemilih dalam pengisian surat suara dan menjaga kerahasiaan.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Bagaimana cara PTPS memastikan proses pemungutan suara di Pilkada 2024 berjalan dengan integritas? Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memainkan peran krusial dalam memastikan integritas dan keabsahan proses pemungutan suara selama pemilihan. Tugas utama mereka adalah mengawasi jalannya proses pemungutan suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Bagaimana cara pengawas Pemilu memastikan kelancaran pemungutan suara? Pengawas pemilu harus memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan di TPS. Ini termasuk memastikan bahwa petugas TPS menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Mereka harus memantau proses pendaftaran pemilih, memberikan bantuan kepada pemilih yang membutuhkan, dan memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan tertib.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Bagaimana PPS Pilkada 2024 menjamin suara pemilih? Melalui tugas-tugas ini, PPS berperan penting dalam menjamin transparansi dan integritas hasil pemilihan, serta memastikan setiap suara pemilih dihitung dengan adil.
Ikuti berita KPU di Liputan6.com
"Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 (dua belas) Pemilih yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan," kata dia, dalam RDP dengan Komisi II, Senin (22/6).
Jika terdapat Pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan masuk ke area TPS. Pemilih tersebut juga diarahkan ke tempat khusus di luar TPS setelah mengisi daftar hadir dan pemberian suaranya didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh Pemilih.
"Atau dibantu oleh anggota KPPS yang diberi tugas untuk memastikan bahwa Pemilih dalam mencoblos tidak menyentuh surat suara serta mengisi surat pernyataan pendamping Pemilih," ungkapnya.
Di TPS akan disediakan alat coblos yang hanya digunakan untuk satu kali pemakaian, serta sarung tangan sekali pakai. Setelah mencoblos, Pemilih diberikan tanda berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.
"Dengan menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam botol tinta,"
Jika terdapat Pemilih yang tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker, petugas ketertiban TPS memberikan masker kepada Pemilih yang bersangkutan sebelum masuk ke dalam TPS Pemberian suara
"Pemilih menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku. Dalam menggunakan alat coblos Pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai. Sebelum digunakan oleh Pemilih, alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas KPPS," tandasnya.
Petugas TPS Pakai Alat Pelindung
Dia pun menyampaikan bahwa, dalam rancangan PKPU tersebut telah diatur bahwa anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS menggunakan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield). Pemilih yang hadir di TPS menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai.
"Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS menggunakan masker. Semua pihak yang terlibat dalam pemungutan dan penghitungan suara, menjaga jarak aman paling dekat 1 meter.," terang dia.
"Tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya, menyediakan sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Pemungutan Suara meliputi fasilitas cuci tangan, sterilisasi, dan/atau disinfektan," imbuhnya.
Petugas harus mengatur pembatasan jumlah Pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan ketentuan jarak antar Pemilih. Juga wajib menggunakan alat tulis masing-masing dan tidak saling bertukar dengan yang lain.
"Dan melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, Pemilih, Saksi, dan pengawas yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS," urai dia.
Sementara untuk lokasi TPS, harus berada pada ruang terbuka dan/atau tertutup harus dibuat agar mudah dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Ukuran TPS dibuat dengan mengatur jarak aman antar petugas dan Pemilih yang ada di dalam dan di luar TPS.
"Jarak tempat duduk yang ada di dalam TPS untuk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Pemantau Pemilihan dengan menerapkan jarak aman paling kurang 1 (satu) meter. Pengaturan jarak aman antar Pemilih pada saat pelaksanaan pemberian suara di bilik suara."
"Perlengkapan Pemungutan Suara secara berkala harus dilakukan penyemprotan disinfektan. Perlengkapan tambahan yaitu peralatan cek suhu tubuh, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta alat penyemprotan disinfektan harus tersedia di TPS. Penyediaan tempat pembuangan perlengkapan Pemungutan Suara satu kali pakai," tutup Arief.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat aturan pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk tahapan awal, Kantor KPU Tangerang Selatan setempat mulai melakukan pelipatan kertas suara DPRD.
Baca SelengkapnyaSimulasi sortir pelipatan dan penghitungan surat suara Pilkada 2024 digelar di gudang KPU
Baca SelengkapnyaMasyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.
Baca SelengkapnyaSebanyak 8.425.755 surat suara tersebut telah didistribusikan langsung ke KPU kabupaten dan kota.
Baca SelengkapnyaPilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
Baca SelengkapnyaAnda perlu memperhatikan beberapa tahapan dan alur yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaSimulasi pemungutan suara paslon tunggal untuk finalisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara (tungsura)
Baca SelengkapnyaDari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaDalam simulasi ini dilakukan berbagai adegan situasi yang kemungkinan terjadi saat masa pemungutan seperti pemilih dengan kebutuhan khusus.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara di Kuala Lumpur menuai problem, khususnya yang menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan pos.
Baca SelengkapnyaTahap pertama pengadaan logistik Pemilu telah mencapai separuhnya.
Baca Selengkapnya