Pilkada di 3 Kabupaten DIY Dipastikan Digelar 9 Desember 2020
Merdeka.com - KPU DIY menyatakan kesiapannya untuk menggelar Pilkada serentak ditiga kabupaten pada 9 Desember 2020 mendatang. Tiga kabupaten yang akan mengikuti Pilkada serentak di DIY adalah Kabupaten Sleman, Bantul dan Gunungkidul.
Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU DIY, Wawan Budianto menerangkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU di 3 kabupaten tersebut. Dari koordinasi yang dilakukan dipastikan penyelenggaraan Pilkada serentak akan tetap digelar dengan catatan ada penambahan anggaran.
Wawan menjabarkan penambahan anggaran terjadi karena ada tambahan komponen utama. Komponen utama adalah penambahan jumlah TPS. Wawan merinci ada penambahan jumlah TPS karena standar kesehatan Covid-19.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Di mana Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan? Pilkada 2024 akan dilakukan serentak di lebih dari 30 provinsi di Indonesia.
-
Bagaimana cara Pilkada serentak 2024 diselenggarakan? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan? Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Wawan menuturkan jumlah TPS di tiga kabupaten tersebut ada 4.731 dengan rincian satu TPS untuk 800 pemilih. Namun karena protokol Covid-19, maksimal satu TPS hanya dipakai 500 pemilih sehingga jumlah TPS bertambah jadi 6253.
"Saat ini estimasi TPS di tiga kabupaten itu 6253 dengan estimasi jumlah pemilih 2.160.932 orang. Namun secara pasti akan berubah setelah penetapan DPS dan DPT. Jumlah TPS bertambah dan kesiapan penyelenggaraan adhoc di 3 Kabupaten, PPK maupun PPS sudah diaktifkan dan sudah dilantik. Sehingga mulai hari ini Insyaallah sudah siap melakukan setiap tahapan plikada," ungkap Wawan, Senin (15/6).
Wawan menambahkan komponen kedua yang menyebabkan adanya tambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada di tiga kabupaten yang ada di DIY karena perlunya protokol kesehatan. Protokol kesehatan ini harus dilakukan di setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Wawan menambahkan bahwa Pilkada di tiga kabupaten di DIY ini memerlukan biaya Rp 74 miliar sebelum ada penambahan jumlah TPS. Dengan tambahan jumlah TPS tersebut diperlukan anggaran sebesar Rp 27 miliar dengan rincian 8 miliar dari APBD dan 19 miliar dari APBN.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di mana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui pengukuhan.
Baca SelengkapnyaDaftar daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada ditetapkan pada Rabu 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak merujuk pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di berbagai daerah secara bersamaan dalam satu hari pemilihan.
Baca SelengkapnyaBawaslu telah meminta pemangku kepentingan terkait bersinergi menyiapkan langkah strategis menghadapi kerawanan pilkada
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Baca SelengkapnyaJadwal lengkap dan tahapan Pilkada 2024 resmi dari KPU.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak bakal digelar November 2024. Ada ratusan daerah yang bakal memilih kepala daerahnya secara langsung.
Baca Selengkapnyapelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaBerikut informasi tahapan dan jadwal Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaTahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada November mendatang.
Baca Selengkapnya