Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilkada di daerah ini memanas karena KPU gugurkan calon

Pilkada di daerah ini memanas karena KPU gugurkan calon Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tahapan pilkada serentak di beberapa daerah mulai memanas. Penyebabnya adalah digugurkannya sejumlah pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah. Misalnya saja di Pilkada Kabupaten Lampung Timur. KPU setempat telah menggugurkan calon Bupati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Erwin Arifin, dengan alasan pasangannya, calon Wakil Bupati Prio Budi Utomo meninggal dunia. Tindakan ini disesalkan oleh DPP PDIP.

"Akibat kesalahan tafsir yang dilakukan KPU Lampung Timur tersebut, maka PDIP, PAN dan PKS sebagai partai yang berkoalisi dalam Pilkada Lampung Timur telah dirugikan hak konstitusinya oleh tindakan tersebut," kata Ketua Departemen Internal DPP PDIP Sudiyatmiko Aribowo, seperti dikutip Antara, di Jakarta, Jumat (13/11).

Menurut Sudiyatmiko, KPU Lampung Timur secara jelas telah salah mengartikan frasa "pasangan calon yang berhalangan tetap" dalam ketentuan pasal 54 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015.

Keputusan KPU Lampung Timur itu menafsirkan UU dengan menganggap apabila salah satu calon mengalami halangan tetap dalam hal ini meninggal dunia atau terkena putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka pasangan calon bupati dan wakil bupati digugurkan keduanya sebagai peserta pilkada.

Menyikapi hal itu, kemarin siang, DPP PDIP bersama DPP PAN dan DPP PKS akan melaporkan tindakan KPU Lampung Timur tersebut ke Bawaslu.

Usai menerima perwakilan partai pengusung, Ketua Bawaslu, Muhammad, menyatakan pihaknya akan megambil keputusan dengan cepat, mengingat semakin mendekatnya waktu pelaksanaan pilkada serentak, yakni 9 Desember mendatang. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP