Pilkada ditunda, calon kepala daerah di tiga daerah ini gugat ke MK
Merdeka.com - Gelaran Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada Desember mendatang menuai polemik. Pasalnya, pesta demokrasi yang seharusnya digelar secara bersamaan di berbagai daerah di tanah air tidak akan dirasakan di tiga daerah yakni, Kabupaten Blitar Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat dan Kabupaten Timor Tengah Utara Nusa Tenggara Timur.
Pilkada di tiga daerah ini akan ditunda pelaksanaannya pada Pilkada serentak berikutnya yaitu 2017. Sebab aturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 menyatakan bahwa calon tunggal pilkada, pagelaran pilkada harus ditunda ke 2017. Hal itu dinilai telah mencederai undang-undang.
"Padahal sangat jelas dan tegas dalam UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 201 ayat (1) menyatakan bahwa untuk Gubernur, Bupati dan Walikota yang masa baktinya habis tahun 2014 dan Januari sampai Juni 2016 maka Pilkadanya dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2015," kata Ketua Tim Advokasi Kawal Pilkada Serentak, Sirra Prayuna dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jakarta, Selasa (1/9).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa dampak skenario tunda pemilu? Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya.
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
-
Bagaimana skenario tunda pemilu bisa terjadi? Pada awal tahun 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait penundaan pemilu 2024. Skenario Tunda Pemilu Putusan ini menimbulkan dugaan bahwa ada rencana dari sekelompok tertentu untuk mengatur penundaan pemilu tersebut.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
Sirra menilai, diundurnya Pilkada di tiga daerah itu akan membuka peluang terjadinya multitafsir serta tidak antisipatif terhadap munculnya fenomena pasangan calon tunggal. Sehingga, lanjut dia, jelas hal tersebut merugikan para pasangan calon tunggal di tiga daerah yang Pilkadanya ditunda.
Oleh karenanya, Sirra bersama timnya telah mendaftarkan judicial review (uji materi) UU Nomor 8 tahun 2015 ke Mahkamah Konstitusi. Dia menjelaskan dalam pendaftaran judicial review itu, para pemohon terbagi ke dalam dua kategori pemohon.
"Pemohon pasangan calon dan pemohon perseorangan warga negara sebagai pemilih," jelas dia.
Adapun, para pemohon tersebut di antaranya, calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Blitar yakni, Rijanto dan Marhaenis U W, calon Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto serta calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timur Tengah Utara yaitu, Raymundus Sau Fernandez dan Aloysius Kobes.
Sementara pemohon lainnya selaku para calon pemilih yang hak konstitusionalnya dirugikan secara langsung antara lain, Moch Usman, Dede Saiful Anwar, serta Gabriel Y Naisali.
"Adapun pasal-pasal yang diuji yang kami nilai bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 50 ayat (8) dan ayat (10), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4) dan (6) UU nomor 8 tahun 2015 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," tandas Sirra.
Menurut pengakuan Sirra pihak Kepaniteraan MK telah menerima pendaftaran gugatan tersebut. Bahkan, dia menyatakan saat ini timnya tengah menunggu jadwal sidang pendahuluan oleh Hakim MK.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden
Baca SelengkapnyaMeski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaAturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaAda tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca Selengkapnya