Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilkada ditunda, calon kepala daerah di tiga daerah ini gugat ke MK

Pilkada ditunda, calon kepala daerah di tiga daerah ini gugat ke MK Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Gelaran Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada Desember mendatang menuai polemik. Pasalnya, pesta demokrasi yang seharusnya digelar secara bersamaan di berbagai daerah di tanah air tidak akan dirasakan di tiga daerah yakni, Kabupaten Blitar Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat dan Kabupaten Timor Tengah Utara Nusa Tenggara Timur.

Pilkada di tiga daerah ini akan ditunda pelaksanaannya pada Pilkada serentak berikutnya yaitu 2017. Sebab aturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 menyatakan bahwa calon tunggal pilkada, pagelaran pilkada harus ditunda ke 2017. Hal itu dinilai telah mencederai undang-undang.

"Padahal sangat jelas dan tegas dalam UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 201 ayat (1) menyatakan bahwa untuk Gubernur, Bupati dan Walikota yang masa baktinya habis tahun 2014 dan Januari sampai Juni 2016 maka Pilkadanya dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2015," kata Ketua Tim Advokasi Kawal Pilkada Serentak, Sirra Prayuna dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jakarta, Selasa (1/9).

Sirra menilai, diundurnya Pilkada di tiga daerah itu akan membuka peluang terjadinya multitafsir serta tidak antisipatif terhadap munculnya fenomena pasangan calon tunggal. Sehingga, lanjut dia, jelas hal tersebut merugikan para pasangan calon tunggal di tiga daerah yang Pilkadanya ditunda.

Oleh karenanya, Sirra bersama timnya telah mendaftarkan judicial review (uji materi) UU Nomor 8 tahun 2015 ke Mahkamah Konstitusi. Dia menjelaskan dalam pendaftaran judicial review itu, para pemohon terbagi ke dalam dua kategori pemohon.

"Pemohon pasangan calon dan pemohon perseorangan warga negara sebagai pemilih," jelas dia.

Adapun, para pemohon tersebut di antaranya, calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Blitar yakni, Rijanto dan Marhaenis U W, calon Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto serta calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timur Tengah Utara yaitu, Raymundus Sau Fernandez dan Aloysius Kobes.

Sementara pemohon lainnya selaku para calon pemilih yang hak konstitusionalnya dirugikan secara langsung antara lain, Moch Usman, Dede Saiful Anwar, serta Gabriel Y Naisali.

"Adapun pasal-pasal yang diuji yang kami nilai bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 50 ayat (8) dan ayat (10), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4) dan (6) UU nomor 8 tahun 2015 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," tandas Sirra.

Menurut pengakuan Sirra pihak Kepaniteraan MK telah menerima pendaftaran gugatan tersebut. Bahkan, dia menyatakan saat ini timnya tengah menunggu jadwal sidang pendahuluan oleh Hakim MK.‎

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sorak Gembira Pendemo Tahu MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
VIDEO: Sorak Gembira Pendemo Tahu MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Narasi Coblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Tidak Dapat Dipidana
Bawaslu: Narasi Coblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Tidak Dapat Dipidana

Meski begitu, hal ini dapat dipidana apabila narasi tersebut sampai ke tahap fitnah yang diarahkan kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.

Baca Selengkapnya
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK
Pelayanan Publik Dianggap Jadi Tak Optimal, Aturan Masa Cuti Kepala Daerah Kembali Maju Pilkada Digugat ke MK

Aturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024

Ada tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak

Tito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Baca Selengkapnya