Pilkada Jawa Barat, KPUD minta dana Rp 1,169 triliun
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat selaku penyelenggara Pilkada serentak yang juga di dalamnya Pilgub Jabar disuntik Rp 1,169 triliun. Namun proses penganggaran itu akan dilakukan secara bertahap sampai di mana itu dibayarkan dari APBD 2017 murni dan perubahan, serta APBD 2018.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, di dalam draf Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dibuat KPU, menyantumkan total anggaran yang diajukan sebesar Rp 1,169 triliun. Namun dalam rinciannya kemampuan anggaran Pemprov Jabar dicicil sebanyak tiga kali yakni di murni 2017 Rp 400 miliar, perubahan 2017 Rp 300 miliar dan sisanya di murni 2018.
"Dilakukan secara bertahap karena problemnya ada di Biro Keuangan inginnya NPHD itu hanya menyantumkan hanya Rp 400 miliar. Sisanya akan selanjutnya," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, di Bandung, Kamis (6/4).
-
Kapan Pilkada serentak di Jawa Barat? Pemerintah Provinsi Jawa Barat membocorkan maskot dua harimau yang rencananya akan dijadikan ikon pemilihan gubernur di masa Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-
Bagaimana Pilkada Serentak 2024 dilakukan? Pemilihan dilaksanakan secara langsung dan demokratis berdasarkan 6 asas berikut ini: Asas Langsung:Rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung tanpa perantara. Ini memastikan partisipasi langsung dari warga negara dalam memilih perwakilan mereka.Asas Umum:Semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal berhak ikut dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon. Ini memastikan inklusivitas dan kesempatan yang sama bagi semua.Asas Bebas:Setiap warga negara yang memiliki hak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan. Kebebasan ini berdasarkan hati nurani dan kepentingan pribadi. Asas Rahasia:Kerahasiaan pemilih harus dijamin. Dalam memberikan suara, identitas pemilih tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.Asas Jujur:Penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini memastikan integritas proses pemilu.Asas Adil:Setiap pihak yang terlibat dalam pemilu harus diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan. Asas ini menjamin kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Bagaimana cara Pilkada serentak 2024 diselenggarakan? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Dia berharap, pencairan tersebut bisa segera dilakukan sebab tahapan-tahapan Pilgub Jabar akan dimulai dalam waktu dekat. Yayat menyebutkan, tahapan Pilgub Jabar rencananya akan digelar Juli 2017 mendatang. Sebab sejauh ini, kata dia, hibah tersebut belum cair karena ada perbedaan terkait draf Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dibuat KPU dan yang diinginkan Biro Keuangan Setda Jabar.
"Padahal, sesuai arahan gubernur, persiapan pilgub ini lebih cepat lebih baik. Bahkan, awalnya persiapan akan dimulai Februari kemarin, tapi sekarang belum dan terancam molor lagi," ujarnya.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, belum cairnya anggaran tersebut bukanlah perkara krusial. Kalaupun ada kendala, itu bisa segera diselesaikan karena Pemprov Jabar sudah mengalokasikan uang tersebut.
"Kan bukan tidak ada uangkan. Kalau belum paham, kita bikin kesepahaman saja buru-buru," ujarnya di Gedung Sate.
Apabila belum ada kesepahaman terkait hal tersebut, Aher melanjutkan, tinggal dibuat kesepahaman yang melibatkan semua pihak. "Langkahnya dibikin kesepahaman, sampai sepaham," katanya.
"Udah gampang. Gampang gitu-gituan mah," tambah pria yang akrab disapa Aher dengan santai. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak di Jabar diselenggarakan di 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 627 kecamatan, 5.311 desa, dan 645 kelurahan.
Baca SelengkapnyaPencairan tahun 2023 sebesar 40 persen dan Tahun 2024 sebesar 60 persen.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaNamun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBila merujuk pada pelaksanaan Pilgub Jateng sebelumnya, dana kampanye yang ditetapkan Rp70 miliar.
Baca SelengkapnyaPembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.
Baca SelengkapnyaUsai pendatangan NPHD, dana akan cair paling lambat 14 hari setelahnya.
Baca SelengkapnyaDana itu, digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar.
Baca SelengkapnyaRincian anggaran Pemilu 2024 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaKetiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.
Baca SelengkapnyaPencairan dana pemilu di tahun 2023 sudah dilakukan pada Februari lalu.
Baca Selengkapnya