Pilkada Kabupaten Jayapura, petahana terancam didiskualifikasi Bawaslu
Merdeka.com - Bawaslu merekomendasikan pembatalan Mathius Awitauw sebagai calon Bupati Jayapura. Rekomendasi Bawaslu itu tertuang dalam surat bernomor: 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 dan ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan.
"Merekomendasikan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura melalui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk membatalkan Calon Bupati atas nama Mathius Awoitauw karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016," ujar Ketua Bawaslu, Abhan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/9).
Ada dua poin yang disampaikan Bawaslu dalam rekomendasi tersebut. Pertama, Calon Bupati Jayapura nomor urut 2 atas nama Mathius Awitauw terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang direkomendasikan oleh DPP PDIP sebagai calon wakil wali kota? Putri politisi senior PDIP Aria Bima, Sukma Putri Maharani, mengaku legowo dan menerima keputusan DPP PDIP yang merekomendasikan Bambang Nugroho (Bambang Gage) sebagai bakal calon wakil wali kota mendampingi Teguh Prakosa di Pilkada Solo di Pilkada Solo 2024.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
Kedua, Memerintahkan KPU Provinsi Papua melalui KPU untuk membatalkan Mathius Awitauw sebagai Calon Bupati Jayapura. Keputusan Bawaslu disambut baik calon Bupati nomor urut 3 Godlief Ohee.
"Kami bersyukur bahwa hari ini Bawaslu RI telah telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU RI terkait pengaduan kami dengan mendiskualifikasi Mathius Awitauw sebagai Calon Bupati Jayapura," kata Godlief.
Sebelumnya, Godlif mengadukan calon Bupati Jayapura nomor urut 2 Mathius Awitauw (calon petahana) ke Bawaslu. Aduan ini terkait tindakannya yang mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura.
Sejumlah pejabat yang diganti yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor : SK.821.2.09-09, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor : SK.821.2-40 dan Direktur RSUD Yowari melalui Keputusan Nomor : SK.821-2-10 pada tanggal 29 Agustus 2017.
Padahal semestinya kata Godlief Ohee, Mathius Awitauw selaku Bupati Jayapura yang juga Calon Bupati Nomor Urut 2 tidak boleh melakukan pemberhentian atau pergantian pejabat karena masa jabatannya baru berakhir pada tanggal 5 Oktober 2017. Sehingga hal tersebut jelas-jelas telah melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 yang melarang calon petahana melakukan pemberhentian atau pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan sebagai calon sampai akhir masa jabatan.
"Masalah ini buktinya jelas, peristiwanya jelas dan normanya juga sangat jelas sehingga tidak perlu proses yang bertele-tele. Pejabat yang diganti tersebut beberapa hari lalu telah mendatangi Kemendagri untuk melaporkan masalah ini, dan salah satu pejabat di Kemendagri menyatakan pemberhentian dan pergantian tersebut tidak melalui persetujuan Mendagri," kata Godlief .
Godlief juga mengaku melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu karena Bawaslu Provinsi tidak lagi netral dalam melakukan pengawasan.
Banyak pelanggaran yang dilaporkan calon lain tetapi mentah di Bawaslu provinsi dengan alasan yang macam-macam. Ini juga yang menyebabkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi saat ini sedang menghadapi sidang DKPP karena tidak menindaklanjuti laporan pemalsuan C1 hologram yang terjadi secara masif yang telah dilaporkan oleh calon lain.
"Sekarang kami jadi lebih optimis, ternyata para komisioner Bawaslu adalah figur yang memiliki kapasitas, kapabilitas dan integritas yang tidak perlu diragukan. Semoga KPU segera mengeksekusi rekomendasi Bawaslu ini dalam waktu yang secepat-cepatnya," pungkas Godlief.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaBawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua
Baca SelengkapnyaMassa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.
Baca SelengkapnyaKPU Jayapura bakal memanggil terlebih dahulu PPD di Distrik Waibhu untuk diklarifikasi.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaGugatan didaftarkan Ahmad Syaifullah ke PTUN Jakarta melalui pada Selasa (14/11) hari ini.
Baca SelengkapnyaDitanya Soal Pilkada Jabar, PKB Singgung Aturan PKPU yang Membingungkan
Baca SelengkapnyaBawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!
Baca SelengkapnyaKPU tidak merevisi pasal syarat batas usia dalam PKPU.
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan pelanggaran pemilu dilakukan pada Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca Selengkapnya