Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ujang-Jawawi menang gugatan di PTUN, pilkada Kalteng ditunda

Ujang-Jawawi menang gugatan di PTUN, pilkada Kalteng ditunda Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ujang Iskandar-Jawawi menuntut Komisi Pemilihan Umum mengembalikan hak kampanye akbar dan debat terbuka yang hilang pascaterbitnya SK KPU RI nomor 196 tentang pembatalan pasangan nomor urut tiga itu. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta secara jelas memutuskan mengabulkan semua gugatan termasuk menunda SK KPU RI nomor 196.

"Kami juga meminta KPU mengembalikan nama baik Ujang-Jawawi pascaterbitnya SK KPU RI itu, dan segera informasikan kepada masyarakat bahwa Ujang-Jawawi menjadi pasangan cagub/cawagub Kalteng," ujar Cagub Kalteng Ujang Iskandar di Palangkaraya, seperti dilansir Antara, Selasa (8/12).

Mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode itu mengaku senang dan menganggap keputusan PT TUN DKI Jakarta kemenangan kebenaran maupun atas tindak lanjut kedzoliman oknum-oknum tertentu terhadap pasangan Ujang-Jawawi.

Ujang pun berterimakasih kepada partai pengusung dan pendukung maupun relawan yang selalu setia mendoakan pasangan nomor urut tiga melalui berbagai kedzoliman oknum tertentu.

"Sekarang kami tinggal menunggu Keputusan KPU kapan Pilkada Kalteng akan dilaksanakan. Tapi, Kami tetap meminta KPU mengembalikan hak konstitusional Ujang-Jawawi sebagai cagub/cawagub," kata Ujang.

Majelis Hakim PTUN yang menangani gugatan pasangan cagub/cawagub Kalteng Ujang-Jawawi, Selasa (8/12), memutuskan mengabulkan semua gugatan yang diajukan paslon nomor urut tiga tersebut dan dinyatakan dapat mengikuti Pilkada Kalteng.

Ketua KPU Kalteng Achmad Syar'i memastikan pemungutan suara Pilgub yang seharusnya 9 Desember 2015 ditunda sampai ada keputusan dari KPU RI. Penundaan tersebut setelah adanya keputusan PTUN yang menyebut Ujang-Jawawi sebagai cagub/Cawagub Kalteng.

"Sekalipun KPU RI menerima atau melakukan kasasi terhadap keputusan PT TUN tersebut, tetap membutuhkan waktu. Sebab, logistik pemungutan suara yang telah sampai di PPK hanya mencantumkan dua pasangan cagub/cawagub. ini pertimbangan kami," tambahnya.

Mengenai sampai kapan diundur dan dilaksanakan pemungutan suara Pilgub Kalteng, Syar'i belum dapat memastikan dan masih menunggu informasi dari KPU RI. Namun, dirinya memastikan seluruh logistik yang telah diterima PPK akan segera ditarik.

"Sepuluh hari yang ada dalam undang-undang itu pemungutan ulang, bukan penundaan. Saya hanya bisa memastikan, Rabu (9/12), tidak ada pemungutan suara Pilgub Kalteng. Mengenai kapan akan dilakukan pemungutan suara, masih menunggu informasi dari KPU RI," demikian Syar'i.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?
VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?

Putusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi

Baca Selengkapnya
Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran
Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran

Sidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Respons PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan soal Penetapan Gibran Sebagai Wapres
Respons PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan soal Penetapan Gibran Sebagai Wapres

Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024

Perintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN Tolak Gugatan Soal Pencalonan Gibran
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN Tolak Gugatan Soal Pencalonan Gibran

Gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai wapres Prabowo sebelumnya ditolak PTUN Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo
VIDEO: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Ipar Jokowi, Begini Nasib Ketua MK Suhartoyo

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Viral Anwar Usman Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Lagi, Ini Penjelasan Lengkap Jubir MK
Viral Anwar Usman Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Lagi, Ini Penjelasan Lengkap Jubir MK

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.

Baca Selengkapnya