Ujang-Jawawi menang gugatan di PTUN, pilkada Kalteng ditunda
Merdeka.com - Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ujang Iskandar-Jawawi menuntut Komisi Pemilihan Umum mengembalikan hak kampanye akbar dan debat terbuka yang hilang pascaterbitnya SK KPU RI nomor 196 tentang pembatalan pasangan nomor urut tiga itu. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta secara jelas memutuskan mengabulkan semua gugatan termasuk menunda SK KPU RI nomor 196.
"Kami juga meminta KPU mengembalikan nama baik Ujang-Jawawi pascaterbitnya SK KPU RI itu, dan segera informasikan kepada masyarakat bahwa Ujang-Jawawi menjadi pasangan cagub/cawagub Kalteng," ujar Cagub Kalteng Ujang Iskandar di Palangkaraya, seperti dilansir Antara, Selasa (8/12).
Mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode itu mengaku senang dan menganggap keputusan PT TUN DKI Jakarta kemenangan kebenaran maupun atas tindak lanjut kedzoliman oknum-oknum tertentu terhadap pasangan Ujang-Jawawi.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
Ujang pun berterimakasih kepada partai pengusung dan pendukung maupun relawan yang selalu setia mendoakan pasangan nomor urut tiga melalui berbagai kedzoliman oknum tertentu.
"Sekarang kami tinggal menunggu Keputusan KPU kapan Pilkada Kalteng akan dilaksanakan. Tapi, Kami tetap meminta KPU mengembalikan hak konstitusional Ujang-Jawawi sebagai cagub/cawagub," kata Ujang.
Majelis Hakim PTUN yang menangani gugatan pasangan cagub/cawagub Kalteng Ujang-Jawawi, Selasa (8/12), memutuskan mengabulkan semua gugatan yang diajukan paslon nomor urut tiga tersebut dan dinyatakan dapat mengikuti Pilkada Kalteng.
Ketua KPU Kalteng Achmad Syar'i memastikan pemungutan suara Pilgub yang seharusnya 9 Desember 2015 ditunda sampai ada keputusan dari KPU RI. Penundaan tersebut setelah adanya keputusan PTUN yang menyebut Ujang-Jawawi sebagai cagub/Cawagub Kalteng.
"Sekalipun KPU RI menerima atau melakukan kasasi terhadap keputusan PT TUN tersebut, tetap membutuhkan waktu. Sebab, logistik pemungutan suara yang telah sampai di PPK hanya mencantumkan dua pasangan cagub/cawagub. ini pertimbangan kami," tambahnya.
Mengenai sampai kapan diundur dan dilaksanakan pemungutan suara Pilgub Kalteng, Syar'i belum dapat memastikan dan masih menunggu informasi dari KPU RI. Namun, dirinya memastikan seluruh logistik yang telah diterima PPK akan segera ditarik.
"Sepuluh hari yang ada dalam undang-undang itu pemungutan ulang, bukan penundaan. Saya hanya bisa memastikan, Rabu (9/12), tidak ada pemungutan suara Pilgub Kalteng. Mengenai kapan akan dilakukan pemungutan suara, masih menunggu informasi dari KPU RI," demikian Syar'i.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca SelengkapnyaPutusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca SelengkapnyaSidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.
Baca SelengkapnyaPerintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaGugatan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai wapres Prabowo sebelumnya ditolak PTUN Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca Selengkapnya