Pilkada Karangasem rawan konflik karena urusan Alat Peraga Kampanye
Merdeka.com - Pilkada serentak di Bali, khusus di Kabupaten Karangasem, masuk dalam zona merah sebab rawan terjadi konflik, hanya gara-gara pelanggaran Alat Peraga Kampanye. Karena itu, Kabupaten Karangsem mendapat perhatian khusus Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri.
Salah satunya terkait persoalan Alat Peraga Kampanye (APK) yang hingga kini belum terselesaikan. Menurut pengawas APK difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon dilarang membuat dan memasang APK. Pilkada Karangasem diikuti oleh Wayan Sudirta-Made Sumiati (PDI Perjuangan), I Gusti Ayu Mas Sumantri-I Wayan Artha Dipa (koalisi parpol), dan Made Sukarena-Komang Kisid.
Ketua KPU Karangsem, I Made Arnawa mengatakan, rekomendasi Panwaslih Karangsem sudah ditanggapi dengan mengirim surat kepada pasangan calon yang melanggar aturan. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta segera menertibkan APK melanggar dengan pengerahan Satpol PP.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Kenapa polisi gencar jaga Kamtibmas menjelang pemilu? 'Pentingnya menjaga ketertiban umum (Kamtibmas) demi kelancaran Pemilu yang damai. Kegiatan sosialisasi dilakukan setelah salat Isya kemarin,' kata Bagus, Rabu (10/1)
-
Kenapa pengawasan pelipatan surat suara dilakukan? Dia berharap tidak ada ganguan ataupun kendalam sampai terselenggaranya Pemilu.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
"Pasangan calon nomor urut dua dan tiga sudah menanggapi positif dan menertibkan APK yang dipasang, selebihnya diserahkan pada Satpol PP untuk ditertibkan. Namun, pasangan calon nomor urut satu tidak mau menertibkan," kata Arnawa dalam rapat koordinasi, di kantor Bawaslu Denpasar, Kamis (5/11).
Dalam pembahasan ini melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali bersama KPU Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Korem 163 Wirasatya, Satpol PP Provinsi Bali, KPU Bali, Panwaslih Karangasem, Pemerintah Kabupaten Karangsem.
Arnawa menyebut, pemahaman Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam menyikapi rekomendasi dan surat permohonan untuk menertibkan APK sangat dangkal. Sebab, masih mempertanyakan kewenangan Satpol PP menertibkan APK, dan ternyata penertiban APK dibatalkan Satpol PP tanpa alasan jelas.
Hal sama juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia. Menurutnya, seperti tertera pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 126 Ayat 2 point (f) dan Ayat 3, menyebutkan kewajiban Pemerintah bukan hanya mengeluarkan anggaran, sarana, dan prasarana. Namun juga wajib memfasilitasi Penyelenggara Pemilihan Umum, termasuk melakukan penertiban APK.
"Dengan kesepakatan ini diharapkan tidak ada lagi masalah APK yang diperdebatkan," kata Rudia.
Asisten I Bidang Tata Praja Pemerintah Kabupaten Karangasem, Ketut Wage Saputra mengatakan, surat rekomendasi telah dikirimkan itu sudah dikaji oleh Pejabat Bupati, Sekda, serta Asisten Bidang hukum. Namun menurut dia, semuanya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 dan 31.
"Kesimpulannya, pemerintah daerah atau Satpol PP tidak memiliki kewenangan menertibkan APK yang melanggar. Hal itu sudah tertuang dalam ketentuan peraturan Pemerintah," kata Saputra. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye (APK) jenis bendera masih terlihat memenuhi pembatas jembatan layang Mampang.
Baca SelengkapnyaBanyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaSelama ini Tim Pemenangan RIDO menahan diri dan tidak bertindak gegabah dan memilih melaporkan tindak pelanggaran tersebut ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menyediakan ruang agar alat peraga kampanye tidak merusak pemandangan.
Baca SelengkapnyaDewan Ketahanan Nasional (Wantannas) mengungkap potensi kerawanan konflik di daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.
Baca Selengkapnya"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaJelang Pemilu 2024, semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil-Suswono (RIDO) menyayangkan perusakan alat peraga kampanye di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya"Saya setuju kalau dibersihkan itu (APK). Dibersihkan, diatur, dibatasi, kasih tempat," kata Ganjar
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca Selengkapnya