Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilkada Karangasem rawan konflik karena urusan Alat Peraga Kampanye

Pilkada Karangasem rawan konflik karena urusan Alat Peraga Kampanye Ilustrasi Kampanye. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pilkada serentak di Bali, khusus di Kabupaten Karangasem, masuk dalam zona merah sebab rawan terjadi konflik, hanya gara-gara pelanggaran Alat Peraga Kampanye. Karena itu, Kabupaten Karangsem mendapat perhatian khusus Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri.

Salah satunya terkait persoalan Alat Peraga Kampanye (APK) yang hingga kini belum terselesaikan. Menurut pengawas APK difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon dilarang membuat dan memasang APK. Pilkada Karangasem diikuti oleh Wayan Sudirta-Made Sumiati (PDI Perjuangan), I Gusti Ayu Mas Sumantri-I Wayan Artha Dipa (koalisi parpol), dan Made Sukarena-Komang Kisid.

Ketua KPU Karangsem, I Made Arnawa mengatakan, rekomendasi Panwaslih Karangsem sudah ditanggapi dengan mengirim surat kepada pasangan calon yang melanggar aturan. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta segera menertibkan APK melanggar dengan pengerahan Satpol PP.

"Pasangan calon nomor urut dua dan tiga sudah menanggapi positif dan menertibkan APK yang dipasang, selebihnya diserahkan pada Satpol PP untuk ditertibkan. Namun, pasangan calon nomor urut satu tidak mau menertibkan," kata Arnawa dalam rapat koordinasi, di kantor Bawaslu Denpasar, Kamis (5/11).

Dalam pembahasan ini melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali bersama KPU Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Korem 163 Wirasatya, Satpol PP Provinsi Bali, KPU Bali, Panwaslih Karangasem, Pemerintah Kabupaten Karangsem.

Arnawa menyebut, pemahaman Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam menyikapi rekomendasi dan surat permohonan untuk menertibkan APK sangat dangkal. Sebab, masih mempertanyakan kewenangan Satpol PP menertibkan APK, dan ternyata penertiban APK dibatalkan Satpol PP tanpa alasan jelas.

‎Hal sama juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia. Menurutnya, seperti tertera pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 Pasal 126 Ayat 2 point (f) dan Ayat 3, menyebutkan kewajiban Pemerintah bukan hanya mengeluarkan anggaran, sarana, dan prasarana. Namun juga wajib memfasilitasi Penyelenggara Pemilihan Umum, termasuk melakukan penertiban APK.

"Dengan kesepakatan ini diharapkan tidak ada lagi masalah APK yang diperdebatkan," kata Rudia.

Asisten I Bidang Tata Praja Pemerintah Kabupaten Karangasem, Ketut Wage Saputra mengatakan, surat rekomendasi telah dikirimkan itu sudah dikaji oleh Pejabat Bupati, Sekda, serta Asisten Bidang hukum. Namun menurut dia, semuanya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 dan 31.

"Kesimpulannya, pemerintah daerah atau Satpol PP tidak memiliki kewenangan menertibkan APK yang melanggar. Hal itu sudah tertuang dalam ketentuan peraturan Pemerintah," kata Saputra. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan
Bawaslu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan

Viral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.

Baca Selengkapnya
Pemkot Bandung Minta Parpol Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye, Tak Boleh Ada di Tempat Ini
Pemkot Bandung Minta Parpol Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye, Tak Boleh Ada di Tempat Ini

Parpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Semakin Ramai Menghiasi Jakarta dan Berpotensi Membahayakan Pengendara Sepeda Motor
FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Semakin Ramai Menghiasi Jakarta dan Berpotensi Membahayakan Pengendara Sepeda Motor

Alat peraga kampanye (APK) jenis bendera masih terlihat memenuhi pembatas jembatan layang Mampang.

Baca Selengkapnya
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024
APK Bikin Celaka Bisa Dipidana, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pemilu 2024

Banyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Poster Kampanye Masif Dirusak, RIDO Bentuk Tim Reaksi Cepat Tangkap Pelaku
Poster Kampanye Masif Dirusak, RIDO Bentuk Tim Reaksi Cepat Tangkap Pelaku

Selama ini Tim Pemenangan RIDO menahan diri dan tidak bertindak gegabah dan memilih melaporkan tindak pelanggaran tersebut ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Setuju Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
Ganjar Pranowo Setuju Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Pemerintah bisa menyediakan ruang agar alat peraga kampanye tidak merusak pemandangan.

Baca Selengkapnya
Ini Daerah Rawan Konflik Pilkada 2024, Apa Saja Pemicunya?
Ini Daerah Rawan Konflik Pilkada 2024, Apa Saja Pemicunya?

Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) mengungkap potensi kerawanan konflik di daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda
Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda

"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim

Baca Selengkapnya
FOTO: Meski Dilarang, Angkutan Umum Tetap Jadi Sasaran Pemasangan Alat Kampanye
FOTO: Meski Dilarang, Angkutan Umum Tetap Jadi Sasaran Pemasangan Alat Kampanye

Jelang Pemilu 2024, semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Ridwan Kamil-Suswono di Jakut dan Jaktim Dirusak
Alat Peraga Kampanye Ridwan Kamil-Suswono di Jakut dan Jaktim Dirusak

Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyayangkan perusakan alat peraga kampanye di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
APK Jatuh Sebabkan Kecelakaan di Jaksel, Ganjar: Setuju Dibersihkan, Diatur dan Dibatasi
APK Jatuh Sebabkan Kecelakaan di Jaksel, Ganjar: Setuju Dibersihkan, Diatur dan Dibatasi

"Saya setuju kalau dibersihkan itu (APK). Dibersihkan, diatur, dibatasi, kasih tempat," kata Ganjar

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan

Alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.

Baca Selengkapnya