Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilkada Manado, pasangan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud gugur

Pilkada Manado, pasangan Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud gugur Jimmy Rimba Rogi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Teka teki nasib penetapan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon wali kota Manado akhirnya mencapai klimaks setelah akhirnya mereka digugurkan KPU Manado. Instansi penyelenggara pemilu ini secara resmi menyatakan calon nomor dua itu tidak Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Keputusan ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu.

Sebelumnya, Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan surat rekomendasi berisi penegasan warga negara yang masih berstatus bebas bersyarat tidak bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Surat rekomendasi diterbitkan setelah sebelumnya beredar informasi calon wali kota Jimmy Rimba Rogi, masih berstatus bebas bersyarat.

Selain Jimmy, KPU Manado juga menggugurkan wakilnya, Bobby Daud. Pasangan ini diusung oleh Golkar dan PAN.

Orang lain juga bertanya?

Ketua KPU Manado Eugenius Paransi mengatakan, putusan ini sudah lewat pleno dan disepakati lima komisioner. "Keputusan ini merupakan bentuk tindak lanjut rekomendasi Bawaslu yang sudah kami terima," katanya saat konfrensi pers di kantor KPU Manado, Jumat (13/11).

Tim kampanye pasangan Jimmy-Bobby, Dolvie Angkouw mengatakan, keputusan ini sudah menyalahi aturan. "Laporan masuk lewat jadwal. Seharusnya KPU tak perlu menindaklanjuti rekomendasi ini," katanya.

Dia menekankan ini sudah ranah kekuasaan dan merupakan kezaliman. "Putusan ini melanggar ketentuan dan aturan yang ada," pungkasnya.

Sementar kuasa hukum pasangan Jimmy-Bobby, Febro Takaendengan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan data pendukung dalam melakukan upaya hukum.

Dalam kasus penyelewengan APBD Kota Manado, Jimmy yang saat itu menjadi wali kota divonis vonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 64,13 miliar dalam satu bulan oleh pengadilan Tipikor pada 2006.

Tak puas dengan putusan ini, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan banding menaikkan vonis untuk Jimmy menjadi tujuh tahun penjara. Lalu Jimmy mengajukan kasasi untuk menolak putusan ini.

Namun Mahkamah Agung menolak kasasi dan memperkuat vonis pengadilan tinggi dengan hukuman tujuh tahun penjara. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bobby Nasution Dukung Prabowo-Gibran, PDIP: Otomatis Bukan Anggota Partai Lagi
Bobby Nasution Dukung Prabowo-Gibran, PDIP: Otomatis Bukan Anggota Partai Lagi

Djarot menegaskan, Bobby sudah secara otomatis bukan lagi menjadi kader PDIP.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Kata-kata Mahfud soal Jokowi Tak Selalu Didengar, Ini Bukti Terbaru di Pilkada 2024
VIDEO: Tajam Kata-kata Mahfud soal Jokowi Tak Selalu Didengar, Ini Bukti Terbaru di Pilkada 2024

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pengaruh Joko Widodo (Jokowi) tidak sebesar ketika masih menjadi Presiden.

Baca Selengkapnya
Deretan Petahana Kalah dalam Pilkada Serentakn 2024 Versi Quick Count
Deretan Petahana Kalah dalam Pilkada Serentakn 2024 Versi Quick Count

Hingga 29 November 2024, tercatat sudah ada lima petahana di Pilgub yang tumbang menurut hasil quick count sejumlah lembaga survei.

Baca Selengkapnya
Bukan Sudirman Said, Ini Sosok Pasangan Satu-satunya yang Maju Jalur Independen di Pilgub Jakarta 2024
Bukan Sudirman Said, Ini Sosok Pasangan Satu-satunya yang Maju Jalur Independen di Pilgub Jakarta 2024

Ada tiga tokoh gagal maju jalur independen karena tak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
Analisis RIDO Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, karena Bisa Berimbas ke Politik Nasional?
Analisis RIDO Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, karena Bisa Berimbas ke Politik Nasional?

Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
RK-Suswono Akhirnya Akui Kekalahan di Pilkada Jakarta, Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano Karno
RK-Suswono Akhirnya Akui Kekalahan di Pilkada Jakarta, Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano Karno

"Pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPU," kata Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Pramono Anung Telepon Ahok & Anies Usai RIDO Batal Gugat ke MK: Jakarta Bahagia
Blak-blakan Pramono Anung Telepon Ahok & Anies Usai RIDO Batal Gugat ke MK: Jakarta Bahagia

Pramono mengatakan bakal menggandeng seluruh pihak termasuk Ridwan Kamil saat resmi dilantik jabat Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Singgung Arahan Pimpinan
Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Singgung Arahan Pimpinan

Kini, RIDO memilih mengakui kekalahan dan mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Selengkapnya
RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Kapan Penetapan Pemenang Pilkada Jakarta 2024?
RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Kapan Penetapan Pemenang Pilkada Jakarta 2024?

Ridwan Kamil-Suswono batal mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Pilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat
Pilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat

Pilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat

Baca Selengkapnya
Hasto 'Black List' Bobby Ikut Pilkada dari PDIP, Ini Respons Gibran
Hasto 'Black List' Bobby Ikut Pilkada dari PDIP, Ini Respons Gibran

Wali Kota Solo yang juga Wapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya.

Baca Selengkapnya
PDIP: Bobby Langgar Kode Etik dan Disiplin, Tidak lagi Penuhi Syarat sebagai Anggota
PDIP: Bobby Langgar Kode Etik dan Disiplin, Tidak lagi Penuhi Syarat sebagai Anggota

Bobby dinyatakan melanggar etik terkait arah dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya